Media Islam online untuk pemberitaan, syi'ar Islam, dakwah dan kajian.

Monday, April 14, 2014

Mengusap Wajah Setelah Do'a Qunut

Doa qunut adalah doa yang dilakukan pada saat berdiri tegak dari ruku’, hukum doa qunut sendiri adalah sunnah karena bukan termasuk salah satu syarat maupun rukun shalat. Doa qunut dilakukan pada saat shalat subuh, shalat witir di bulan Ramadlan pertengahan akhir, pada saat ada bencana atau yang dikenal dengan istilah qunut nazilah.Tidak ada doa khusus untuk doa qunut, hanya saja doa yang sering kita dengar adalah doa yang berbunyi اللهم اهدني..... walaupun sebagian ulama’ memperbolehkan doa qunut dengan doa selain tersebut di atas.

Lalu terkadang kita temui sebagian orang yang mengusap wajah setelah selesai membaca doa qunut, entah pada saat shalat berjama’ah ataupun shalat munfarid (sendiri), sebenarnya tidak ada larangan mengusap wajah tersebut, akan tetapi lebih baik tidak mengusap kewajah karena sunnahnya adalah tidak mengusapkan tangan kewajah setelah selesai membaca doa qunut. Imam Abu Bakar Al-Husaini Asy-Syafi’I dalam kitabnya Kifayatul Akhyar menyinggung masalah tersebut diatas,

وَالسّنة أَن يرفع يَدَيْهِ وَلَا يمسح وَجهه لِأَنَّهُ لم يثبت

Doa qunut yang disunnahkan adalah dengan mengangkat kedua tangan dan tidak mengusapkan kedua tangan kewajah setelah selesai berdoa. 

Bahkan ada sebagian ulama’ yang menganggap makruh hukumnya mengusapkan kedua tangan setelah selesai berdoa, karena tidak ada ketentuan dari sunnah. Sebagaimana kelanjutan dari kitab diatas,

وَلَا يسْتَحبّ مسح الصَّدْر بِلَا خلاف بل نَص جمَاعَة على كَرَاهَته

Dan ulama’ sepakat tidak disunnahlan mengusapkan tangan ke dada, bahkan dari sebagian golongan ada yang menghukumi makruh. 

Maka untuk mendapatkan kesunahan qunut adalah mengikuti aturan-aturan yang telah disepakati oleh para ulama’ fiqih, dan memilih doa yang mudah dilafalkan dan dihafal. (http://www.nu.or.id/)
File Dokumen Fiqh Menjawab

Makna Ukhuwah Islamiyah

Selama ini, masyarakat seringkali memaknai ukhuwah Islamiyah sebagai persaudaraan terhadap sesama orang Islam. Mestinya tidak demikian. Ukhuwah Islamiyah (Islamic brotherhood) berbeda dengan ukhuwah baynal-muslimin atau al-Ikhwanul-Muslimun (moslem brotherhood).

Makna persaudaraan antara sesama orang Islam itu bukan ukhuwah Islamiyah, tetapi ukhuwah baynal-muslimin/ al-Ikhwanul-Muslimun (Moslem Brotherhood). Jika dikaji dari segi nahwu, ukhuwah Islamiyah adalah dua kata yang berjenis mawshuf atau kata yang disifati (ukhuwah) dan shifat atau kata yang mensifati (Islamiyah). Sehingga, ukhuwah Islamiyah seharusnya dimaknai sebagai persaudaraan yang berdasarkan dengan nilai-nilai Islam. Sedangkan persaudaraan antar sesama umat Islam dinamakan dengan ukhuwah diniyyah.

Dari pemaknaan tersebut, maka dapat dipahami bahwa ukhuwah diniyyah (persaudaraan terhadap sesama orang Islam), ukhuwah wathâniyyah (persaudaraan berdasarkan rasa kebangsaan), dan ukhuwah basyâriyyah (persaudaraan berdasarkan sesama makhluk Tuhan) memiliki peluang yang sama untuk menjadi Ukhuwah Islamiyah. Ukhuwah Islamiyah tidak sekedar persaudaraan dengan sesama orang Islam saja, tetapi juga persaudaraan dengan setiap manusia meskipun berbeda keyakinan dan agama, asalkan dilandasi dengan nilai-nilai keislaman, seperti saling mengingatkan, saling menghormati, dan saling menghargai.

Implementasi Ukhuwah Islamiyah

Revitalisasi makna ukhuwah Islamiyah tersebut merupakan sebuah pencerahan terutama ketika jaman ini sudah didominasi oleh sikap radikal dan agresif meski itu dalam bidang agama dan keyakinan. Peristiwa saling menyerang dan merugikan dalam internal agama meski berbeda paham sudah sangat sering dijumpai di negeri ini, negeri yang katanya paling religius dan memiliki norma paling halus di antara negeri lain.

Hanya karena berbeda penafsiran dari ayat Al Qur’an dan Hadits, tak jarang suatu kelompok menjelek-jelekkan kelompok lain, bahkan sampai keluar kata “kafir dan sesat”. Tidak hanya sampai itu, kebencian terhadap kelompok lain yang sejatinya masih seagama itu juga disebarkan ke kalangan awam. Terlebih lagi kebencian terhadap kalangan agama lain, yang seringkali disertai argumentasi yang berasal dari fantasi sendiri sehingga menjadi bumbu penyedap yang pada akhirnya virus kebencian tersebut benar-benar menyebar.

Indonesia, 90% lebih penduduknya beragama Islam. Kondisi ini membuat Indonesia menajdi negara yang penduduk Islamnya terbanyak sedunia. Di dalam agama Islam itu sendiri, tidak dapat dipungkiri dan sudah menjadi sunnatulah, bahwa terdapat bermacam penafsiran terhadap teks Al Qur’an dan Hadits sebagai sumber hukum Islam. Pada akhirnya muncul berbagai paham dan madzhab dalam Islam. Hal ini pun sudah diprediksi oleh Nabi Muhammad SAW bahwa Islam akan terpecah menjadi 73 golongan (Sunan al-Tirmîdzî [2565]).

Kondisi yang mustahil untuk dihindari ini mestinya disikapi dengan bijak, terlebih lagi Islam adalah agama yang tidak hanya sekedar membuat pengikutnya selamat di akhirat, tetapi juga di dunia. Islam berasal dari kata “salimu” yang artinya selamat, bahkan Nabi Muhammad SAW mempertegas orang tidak dikatakan beragama Islam jika orang yang berada di sekitarnya belum selamat dari mulut, tangan, dan sikapnya. Pemaknaan ini yang juga mempertegas bahwa Islam adalah rahmat untuk seluruh alam.

Revitalisasi makna Ukhuwah Islamiyah tersebut seharusnya menjadi spirit baru dalam kehidupan beragama, sehingga agama menjadi sebuah institusi yang menyejukkan, bukan institusi yang menebar virus kebencian. Di satu sisi, keteguhan dalam memegang prinsip dan tafsir yang diyakini adalah penting, tetapi di sisi lain, keteguhan tersebut tidak menjadi kebenaran ketika disertai dengan sikap memaksa, mengkafirkan, menyesatkan, dan menyebarkan kebencian. Pada taraf inilah, ukhuwah (persaudaraan) dengan orang Islam tidak menjadi ukhuwah Islamiyah, ketika disertai dengan sikap saling merugikan dan mendhalimi. Tetapi, ketika persaudaraan dengan orang lain meskipun berbeda keyakinan, pada saat itu juga persaudaraan itu menjadi ukhuwah Islamiyah.

Implementasi dari ukhuwah Islamiyah ini memang harus benar-benar ditegakkan. Ditegakkan bukan hanya sekedar simbol dan semboyan. Tetapi juga harus berusaha diinternalisasikan kepada seluruh orang Islam. Seringkali penulis masih menemui kondisi yang tidak mencerminkan ukhuwah Islamiyah meskipun sesama orang Islam sendiri. Padahal, seluruh pimpinan ormas-ormas Islam di Indonesia mencontohkan kerukunan dan persaudaraan yang tinggi, misalkan antara para petinggi di PBNU dan PP Muhammadiyah. Pada taraf ini, persaudaraan sudah terjalin dengan baik.

Namun, satu hal yang tertinggal, bahwa internalisasi nilai ukhuwah Islamiyah tersebut juga harus sampai pada tingkat “akar rumput”, misalkan tingkat desa. Hal yang seringkali terjadi adalah pada tingkat atas sudah dapat mengimplementasikan ukhuwah Islamiyah dengan baik sedangkan pada tingka “akar rumput” belum mampu melaksanakannya. Kondisi ini harus menjadi perhatian khusus.

Selain itu, bagaimana ukhuwah Islamiyah ini bisa terimplementasikan dengan baik tidak hanya sekedar ketika bertemu dengan orang yang berlainan pemahaman, tetapi juga ketika tidak bertemu sekalipun. Masih banyak majelis-majelis yang membicarakan kejelekan saudara Islam dan menjatuhkannya meski hanya persoalan perbedaan pemahaman. Ini menjadi PR besar untuk semua umat Islam di Indonesia.
Pada konteks eksternal, ukhuwah Islamiyah inter keyakinan dan agama ini juga masih harus ditingkatkan demi kemaslahatan. Sikap saling menghargai dan menghormati baik itu ketika berada “di depan” maupun ketika berada “di belakang” harus lebih ditingkatkan dengan memahamkan masyarakat bahwa berbeda itu bukan berarti lawan, karena semua manusia adalah makhluk Tuhan yang memiliki hak asasi dalam beragama. Sikap ukhuwah ini tentunya tetap disertai dengan sikap keteguhan dan memegang prinsip dan keyakinan sebagai jati diri beragama.

Dengan demikian, sikap ukhuwah Islamiyah akan menjadi representasi Islam sebagai rahmat untuk seluruh alam. Ukhuwah Islamiyah akan merepresentasikan bahwa agama adalah institusi yang menyelamatkan dan menyejukkan. Pada akhirnya kerukunan dan persaudaraan pada agama Islam pada khususnya dan Indonesia pada umumnya akan menjadi kuat dan kokoh. Dengan ukhuwah, umat akan terberdayakan. Dengan ukhuwah, umat akan mencapai kemaslahatan. (http://www.nu.or.id/)

Sunday, April 13, 2014

Peranan Shalat

Peranan shalat bagi seorang muslim diantaranya:

1. Shalat merupakan pembeda antara muslim dan non muslim

مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ مُتَـــعَمِّدًا فَقَدْ كَـفَرَ جِهَارًا

“Barang siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka sungguh ia benar-benar telah kafir.” (HR. Ibnu Hibban)

2. Taat menjalankan shalat adalah pertanda bagi orang yang tidak tersesat

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوْا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوْا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek)yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)

3. Shalat merupakan tanda orang yang taat kepada Alloh.

سِيْمَاهُمْ فِي وُجُوْهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُوْدِ

“Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud" (QS. Al Fath : 29)

4. Shalat merupakan syarat mutlak diterimanya amal

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ

“Yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat ialah shalatnya. Jika shalatnya baik, baik pula (diterima) semua amal yang lain. Tapi jika shalatnya rusaklah (ditolak) amalnya yang lain.” (HR. At Thabrani)

5. Shalat merupakan syarat untuk masuk surga dan bebas dari neraka.

وَالَّذِيْنَ هُمْ عَلَى صَلاَتِهِمْ يُحَافِظُوْنَ أُوْلَئِكَ فِى جَنَّاتٍ مُكْرَمُوْنَ

“Dan orang-orang yang memelihara sholatnya. Mereka itu (kekal) di surga lagi dimuliakan." (QS. Al Ma’arij : 34-35)

مَا سَلَكَكُمْ فِى سَقَرٍ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam neraka Saqar. Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (QS. Al Mudatsir : 42-43)

6. Shalat merupakan tiang (saka guru) agama

الصَّلاَةُ عِمَادُ الدِّيْنِ فَمَنْ أَقَامَهَا فَقَدْ أَقَامَ الدِّيْنَ وَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ هَدَمَ الدِّيْنَ

“Shalat itu merupakan tiang agama. Barang siapa mendirikan sholat maka dia telah mendirikan agama, dan barangsiapa meninggalkan sholat maka dia telah merobohkan agama.” (HR. Ad Dailami)

7. Shalat mencegah perbuatan keji dan munkar.

إِنَّ الصَّلاَة َتَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar.” (QS. Al Ankabut : 45)

8. Shalat adalah kunci sukses bagi manusia.

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ هُمْ فِي صَلاَتـِهِمْ خَاشِعُوْنَ

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (QS. Al Mu’minun : 1-2)

File Dokumen Fiqh Menjawab

Saturday, April 12, 2014

Dalil Haramnya Khamr dan Sejenisnya

Firman Allah dalam Al Qur'an: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al Maidah : 90)
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al Baqarah : 219)
Para ulama mendefinisikan bahwa khamr adalah semua minuman yang memabukkan, baik yang ada di zaman dulu, yang beredar saat ini, dan yang mungkin baru akan ada di masa mendatang. Baik yang terbuat dari anggur, kurma, biji-bijian, atau yang lainnya.  Ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
 
لايشرب الخمر رجل من أمّتي فيقبل الله منه صلاة أربعين يوما

“Seorang yang meminum khamar dari golonganku, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari” (HR. An-Nasai)

Rasulullah juga bersabda :

 لايدخل الجنّة مد مّن خمر

“Tak akan bisa masuk surga orang yang suka meminum khamar." (HR. Ibnu Majjah)


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
 
Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]
 
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَتَاهُ قَوْمٌ فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّا نَنْبُذُ النَّبِيْذَ فَنَشْرَبُهُ عَلَى غَدَائِنَا وَ عَشَائِنَا، فَقَالَ: اِشْرَبُوْا فَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّا نَكْسِرُهُ بِاْلمَاءِ، فَقَالَ: حَرَامٌ قَلِيْلُ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ

 
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi SAW didatangi suatu qaum, lalu mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi SAW bersabda, "Minumlah, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram". Kemudian mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air". Nabi SAW menjawab, "Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan". [HR. Daruquthni]

Dari 'Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram". [HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan"]

Dari Anas ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan : 1. yang memerasnya, 2. pemiliknya (produsennya), 3. yang meminumnya, 4. yang membawanya (pengedar), 5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang membelinya, 10. yang minta dibelikannya". [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah - dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174]
File Dokumen Fiqh Menjawab

Memberi Dengan Mengharap Kembali

Prahara para caleg yang meminta kembali pemberiannya, jangankan diibaratkan anjing, dari niatan awal saja sudah salah, serta dilaknat oleh Tuhan. Maka, cukup pantas jika goncangan jiwa alias stres yang mereka dapatkan, dan itu juga masih mending karena oleh Tuhan mereka masih diberi kesempatan menghirup udara secara gratis agar kemudian hari mau bertaubat kembali.

Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. [HR. Bukhari Muslim]

Abu Hurairah berkata, "Rasulullah saw. melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. [HR. Ahmad dan Imam Empat]

Rasul juga mengingatkan, "Orang yang membatalkan pemberian (atau meminta kembali) sodaqohnya seperti anjing yang makan kembali muntahannya." [HR. Bukhari]

Friday, April 4, 2014

Shalat Dluha

Jumlah Rakaat Shalat Dluha

Paling sedikit shalat dluha adalah dua rakaat. Sedang paling banyak adalah 12 rokaat. Tapi yang mu'tamad (dijadikan pegangan) adalah 8 rakaat. Berdasarkan hadits dari Abu Dzar:

أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل بيتها يوم فتح مكة وصلى ثماني ركعات، فلم أر صلاة قط أخف منها؛ غير أنه يتم الركوع والسجود

"Nabi Muhammad pada hari pembebasan Makkah (fathu Makkah) masuk ke rumahnya dan shalat delapan rakaat. Aku tidak pernah melihat shalat yang lebih ringan (lebih cepat) dari itu. Akan tetapi beliau tetap menyempurnakan ruku' dan sujud." (HR. Bukhari dan Muslim).

Pendapat 8 rakaat adalah yang mu'tamad sebagaimana dinyatakan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk. Namun, menurut kitab Ar-Raudhah, jumlah rakaat dhuha terbanyak adalah 12 rakaat. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat lemah dalam Madzhab Syafi’i. Pendapat ini berdalil dengan hadis Anas radhiallahu’anhu:

من صلى الضحى ثنتي عشرة ركعة بنى الله له قصرا من ذهب في الجنة

“Barangsiapa yang shalat dhuha 12 rakaat, Allah buatkan baginya satu istana di surga.” Namun hadis ini termasuk hadis dhaif. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al-Mundziri dalam Targhib wat Tarhib. Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini gharib (asing), tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini.” Hadis ini didhaifkan sejumlah ahli hadis, diantaranya Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhis Al-Khabir.

Apabila melaksanakan shalat dhuha lebih dari dua rakaat, maka yang utama dilaksanakan dengan dipisah salam setiap dua rakaat berdasarkan hadits riwayat Ahmad dan lain-lain: صلاة الليل والنهار مثنى مثنى. Shalat malam atau siang (hendaknya dilakukan) dua rakaat dua rakaat. Namun boleh dilakukan delapan rakaat dengan satu kali salam.

Waktu Shalat Dluha

Shalat dhuha bisa dilakukan setelah naiknya matahari setelah terbit sampai waktu dhuhur. Akan tetapi waktu yang paling utama adalah ketika berlalu seperempat siang (sekitar jam setengah sepuluh).

ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ( 4) /36 ﺃَﻣَّﺎﺣُﻜْﻢُ ﺍﻟْﻤَﺴْﺄَﻟَﺔِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺑُﻨَﺎ ﺻَﻠَﺎﺓُ ﺍﻟﻀُّﺤَﻰ ﺳُﻨَّﺔٌ ﻣُﺆَﻛَّﺪَﺓٌﻭَﺃَﻗَﻠُّﻬَﺎ ﺭَﻛْﻌَﺘَﺎﻥِ ﻭَﺃَﻛْﺜَﺮُﻫَﺎ ﺛَﻤَﺎﻥِ ﺭَﻛَﻌَﺎﺕٍ ﻫَﻜَﺬَﺍ ﻗَﺎﻟَﻬُﺎﻟْﻤُﺼَﻨِّﻒُ ﻭَﺍﻟْﺄَﻛْﺜَﺮُﻭﻥَ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺮﻭﻳﺎﺗﻰ ﻭَﺍﻟﺮَّﺍﻓِﻌِﻲُّ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻫُﻤَﺎﺃَﻛْﺜَﺮُﻫَﺎ ﺍﺛْﻨَﺘَﻲْ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺭَﻛْﻌَﺔً ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺣَﺪِﻳﺚٌ ﻓِﻴﻪِ ﺿَﻌْﻔٌﺴَﻨَﺬْﻛُﺮُﻩُ ﺇﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻭَﺃَﺩْﻧَﻰ ﺍﻟْﻜَﻤَﺎﻝِ ﺃَﺭْﺑَﻌٌﻮَﺃَﻓْﻀَﻞُ ﻣِﻨْﻪُ ﺳِﺖٌّ ﻗﺎﻝ ﺍﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻳﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻭﻳﻨﻮﻯ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻣِﻨْﺎﻟﻀُّﺤَﻰ ﻭَﻭَﻗْﺘُﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺍﺭْﺗِﻔَﺎﻉِ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﺰَّﻭَﺍﻝِ ﻗَﺎﻝَ ﺻَﺎﺣِﺒُﺎﻟْﺤَﺎﻭِﻱ ﻭَﻗْﺘُﻬَﺎ ﺍﻟْﻤُﺨْﺘَﺎﺭُ ﻗﺎﻝ ﺇﺫَﺍ ﻣَﻀَﻰ ﺭُﺑْﻊُ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻟِﺤَﺪِﻳﺜِﺰَﻳْﺪِ ﺑْﻦِ ﺃَﺭْﻗَﻢَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻬُﻌَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﺻَﻠَﺎﺓُ ﺍﻟْﺄَﻭَّﺍﺑِﻴﻦَ ﺣِﻴﻦَ ﺗَﺮْﻣَﺾُ ﺍﻟْﻔِﺼَﺎﻟُﺮَﻭَﺍﻩُ ﻣُﺴْﻠِﻢ

(Al Majmu' juz 4 hlm 36)

Doa Setelah Shalat Dluha

Doa yang disunnahkan untuk dibaca setelah shalat dhuha adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك اللَّهُمَّ إنْ كَانَ رِزْقِي فِي السَّمَاءِ فَأَنْزِلْهُ وَإِنْ كَانَ فِي الْأَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَإِنْ كَانَ مُعْسِرًا فَيَسِّرْهُ وَإِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَإِنْ كَانَ بَعِيدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضَحَائِكَ وَبِهَائِك وَجَمَالِك وَقُوَّتِك وَقُدْرَتِك آتِنِي مَا آتَيْت عِبَادَك الصَّالِحِينَ


File Dokumen Fiqh Menjawab

Hukum Uang Pemberian Caleg (Money politic)

Pertama-tama harus difahami lebih dahulu bahwa dalam sistem demokrasi, rakyat merupakan penguasa tertinggi yang dikenal dengan istilah of the people, by the people, for the people seperti diucapkan oleh Cleon pada rakyat Yunani pada tahun 300 SM. Karena rakyat itu tidak mungkin menjadi pelaksana pemerintahan sendiri, maka rakyat menunjuk beberapa orang yang dipercaya sebagai pelaksana harian yang dipilih langsung dari yang paling bawah (Kepala Desa) sampai yang tertinggi yaitu presiden.

Dari sini maka kita akan mendapat gambaran bahwa calon bupati, kades, walikota, gubernur yang memberi uang pada rakyat agar dipilih itu tidak berbeda dengan rakyat yang memberi uang pada polisi agar tidak terkena Tilang; dengan kontraktor yang memberi uang pada pejabat tender proyek agar menang dalam proyek; dengan orang yang berperkara di pengadilan yang memberi uang pada jaksa dan hakim agar tuntunan dan keputusan hukum diperingan; dengan calon pegawai agar diterima jadi PNS, dll.

Kalau sudah begitu, maka secara terang benderang berlakulah hadits haramnya suap menyuap terhadap praktik money politics (politik uang) atau jual beli suara. Bahkan, jual beli suara dalam pilkada lebih besar bahaya dan mudaratnya bagi umat karena perilaku pejabat yang dipilih akan berdampak pada kepentingan masyarakat banyak --baik yang menerima uang suap maupun yang tidak. Beda halnya suap menyuap antara pemilik motor/mobil dan polisi lalu lintas atau jaksa/hakim dan terdakwa yang dampaknya hanya kepada pihak-pihak yang terlibat dengan perkara saja. Yang inipun termasuk dosa besar dalam Islam.

Dalil-dalil haramnya politik uang atau jual beli suara dalam pemilu:

يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' : 29)
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al Maidah : 2)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata

 لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

"Rasulullah saw. melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap." (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313)

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:

الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل

"Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah." (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, juz 24 hlm 256).

- Fatwa dari Lajnah Syar'iyah Jam'iyah Al-Ishlah Kuwait terkait jual beli suara dalam pemilu. Ringkasannya sbb: :

يجب على الناخب أن يعلم بأنّ انتخاب شخص ما يعتبر شهادة له بالكفاءة وتزكية له، كما انه يعتبر توكيلاً له للمطالبة بحقوقه، فإيّاك ثم أيّاك أن تشهدلإنسان بأن تزكيه وتعطيه صوتك وتنتخبه مقابل عرض من الدنيا، فتشهد له شهادة زور، فتقع تحت طائلة ذنب عظيم وبهتان مبين، قال تعالى: ((واقيموا الشهادة لله ذلكم يوعظ به من كان يؤمن بالله واليوم الآخ، ومن يتق الله يجعل له مخرجاً)) (الطلاق:2). فلا تشهد أيها الناخب الكريم إلاّ بما رأيت يقيناً أنه نافع ومفيد وفي مستوى المسؤولية لقوله صلى الله عليه وسلم لمن سأله الشهادة :(هل ترى الشمس؟ قال: نعم، فقال: على مثلها فاشهد أو دع)

Arti ringkasan: "Pemilih harus tahu bahwa memilih seseorang itu sama dengan memberi kesaksian baik pada orang yang dipilih sekaligus sebagai wakil dalam mendapatkan hak-haknya. Oleh karena itu, harus dihindari memberi kesaksian baik pada figur tertentu dan memberikan suara Anda padanya hanya karena uang. Apabila itu terjadi, maka anda telah membuat kesaksian palsu yang termasuk dosa besar seperti disebut dalam -QS At-Talaq 65:2- Maka janganlah membuat kesaksian kecuali pada orang yang anda yakini amanahnya."

Dalam syariat, konsep riswah tidak menggambarkan hukum secara jelas ketika dilaksanakan oleh calon-calon birokrat/ pejabat kepada rakyat yang secara konstitusi mempunyai hak pilih (mirip dengan fungsi arbab al-wilayah). Hanya saja dalam pembahasan berikutnya, syariat mengulas secara tuntas prinsip-prinsip hadiah li arbab al-wilayah (pemberian bagi penguasa) yang sangat mungkin kita aplikasikan dalam persoalan uang dari caleg.

Secara esensial, pemberian bagi arbab al-wilayah akan mengakibatkan hukum haram baik dalam pemberian maupun penerimaan ketika disinyalir mengandung unsur tuhmah (opini negatif), meskipun hal ini tidak mungkin lepas dari ghard (motif pemberian) dengan ditopang indikator-indikator lahiriyah (al-qarinah).

Kalau kita berbicara sebatas legalitas memberikannya, syariat memaparkan kejelasan hukumnya lewat dua acuan pokok, standar kelayakan serta motif utama yang mendasari pemberian tersebut. Jikalau seorang calon memenuhi standar kelayakan dalam arti termasuk ashlah (terbaik) atau mempunyai visi dan misi menegakkan amar ma'ruf nahi munkar (tawasul ila al-haq/ memperjuangkan kebenaran), maka tentunya ia diperbolehkan menempuh cara apapun termasuk dengan cara badl al-maal (money politic). Tinggal sekarang kita menengok realita jaman, caleg-caleg dalam pemilu tepatkah kita bawa dalam konteks persyaratan semacam ini.

Hal paling pokok yang perlu kita telusuri adalah mengenai hukum menerima pemberian dengan model- model demikian. Kembali harus kita pahami makna tuhmah (opini negatif) sebagai esensi permasalahan. Implementasi makna tuhmah dalam mayoritas kitab al-mu'tabarah sebenarnya dapat diamati melalui beberapa catatan yang tercantum dalam permasalahan hadiah li arbab al-wilayah.

Pertama, disebutkan klasifikasi tentang pemberian dari mereka yang berada dalam daerah kekuasaan serta dari mereka yang berada di luar daerah. Potensi terbentuknya opini negatif (tuhmah) atas pemberian dari mereka yang berada di luar jangkauan kekuasaan tentunya relatif lebih kecil daripada pemberian yang berasal dari warga di wilayahnya.

Kedua, ada juga pemilahan mengenai pemberian dari mereka yang biasa atau lazim memberi dan yang tidak. Opini serta isu di tengah masyarakat tentunya lebih santer ketika orang yang tidak biasa memberi, kemudian memberikan sesuatu apalagi dengan barang berharga, pastinya, ada udang di balik rempeyek.

Ketiga, dibedakan pula tentang pemberian dari mereka yang terlibat perseteruan dan dari mereka yang berstatus netral. Hal ini sangat rasional mengingat secara manusiawi ketika persaingan terjadi dalam merebut simpati, segala hal akan selalu dilakukan meskipun dengan menjual mukanya.

File Dokumen Fiqh Menjawab