Sunday, March 16, 2014

Terjemah Safinatunnaja Part 3

(Ngaji ke-11, Rabu 14 November 2012)

(Fasal Sepuluh)
Fardunya mandi ada 2:
1. Niat.
2. Meratakan badan dengan air.

(Ngaji ke-12, Ahad 18 November 2012)

(Fasal Sebelas)
Syarat-syaratnya wudhu ada sepuluh, yaitu:
1. Islam.
2. Tamyiz (baligh dan berakal).
3. Suci dari haidh dan nifas.
4. Bersih dari segala sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit.
5. Tidak ada sesuatu pada satu anggota wudhu yang bisa merubah keaslian air.
6. Mengetahui hukum fardlunya wudhu.
7. Tidak berkeyakinan bahwa salah satu dari beberapa fardhunya wudhu dihukumnya sunnah.
8. Menggunakan air yg suci dan mensucikan.
9. Sudah masuk waktunya sholat
10. Terus-menerus (continue)
Dua syarat terakhir (no.9 dan 10) khusus bagi orang yang memiliki hadas langgeng (daimul hadas).

(Ngaji ke-13, Rabu 21 November 2012)

(Fasal Duabelas)
Yang membatalkan wudhu ada empat, yaitu:
1. Apabila keluar sesuatu dari jalan depan (qubul) ataupun jalan belakang (dubur), seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
2. Hilang akal seperti tidur dan sebagianya, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya.
3. Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang sudah dewasa dan bukan muhrim serta tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain ataupun lainnya. (Mahrom yaitu orang yang haram dinikahi).
4. Menyentuh kemaluan orang lain maupun dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur dengan telapak tangan atau telapak jarinya.

(Ngaji ke-14, Ahad 25 November 2012)

(Fasal Tiga belas)
Larangan bagi orang yang berhadats kecil ada 4, yaitu:
1. Shalat, baik fardhu maupun sunnah.
2. Thowaaf
3. Menyentuh Al-Qur'an
4. Membawa Al Qur'an

Larangan bagi orang yang berhadats besar (junub) ada 6, yaitu:
1. Sholat.
2. Thowaaf.
3. Menyentuh Al-Qur'an.
4. Membawa Al Qur'an
5. Membaca Al-Qur`an.
6. Berdiam di masjid atau i'tikaf

Larangan bagi perempuan yang sedang haid atau nifas ada 10, yaitu:
1. Sholat.
2. Thowaaf.
3. Menyentuh Al-Qur'an.
4. Membawa Al Qur'an
5. Membaca Al-Qur`an.
6. Puasa, baik wajib maupun sunnah
7. Berdiam di masjid atau i'tikaf
8. Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat takut akan mengotori masjid tersebut.
9- Thalaq atau cerai
10. Jimak atau bersenang-senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.

(Ngaji ke-15, Rabu 28 November 2012)

(Fasal Empat Belas)
Sebab – Sebab yang membolehkan tayamum ada tiga, yaitu:
1. Tidak ada air untuk berwudhu`.
2. Sakit yang menyebabkan tidak boleh menggunakan air.
3. Ada air akan tetapi hanya mencukupi untuk minum manusia atau binatang yang dimuliakan (muhtaram).

Adapun orang atau hewan yang tidak dimuliakan (ghoir muhtaram atau halal dibunuh) itu ada enam macam, yaitu:
1. Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2. Kafir Harbi (kafir yang memerangi orang Islam).
3. Murtad (keluar dari Islam).
4. Pezina dalam keadaan orang yang sudah menikah dengan sah (zina muhson)
5. Anjing yang buas (tidak mentaati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
6. Babi.

File Dokumen Fiqh Menjawab

No comments:

Post a Comment