Tuesday, July 22, 2014

Merokok Membatalkan Puasa

Menghirup asap kendaraan atau lainnya berbeda dengan menghirup asap rokok dalam hal membatalkan puasa. Merokok selain menghirup asap melalui mulut juga ada bentuk atau wujud ('ain) dari rokok tersebut jadi merokok hukumnya bisa membatalkan puasa.

(فَائِدَةٌ) لاَ يَضُرُّ وُصُوْلُ الرِّيْحِ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِّ كَرَاءِحَةِ الْبُخُوْرِ أَوْ غَيْرِهِ اِلَى الْجَوْفِ وَاِنْ تَعَمَّدَهُ لِأَنَّهُ لَيْسَ عَيْناً وَخَرَجَ بِهِ ماَ فِيْهِ عَيْنٌ كَرَاءِحَةِ النُتْنِ يَعْنِى اَلتَّنْباَكُ لَعَنَ اللهُ مِنْ أَحَدِثِهِ لِأَنَّهُ مِنَ اْلبِدْعِ اْلقَبِيْحَةِ فَيَفْطُرُ بِهِ.

"Tidak membatalkan puasa sampainya angin dengan indra pencium, begitu juga menghirup angin atau asap melalui mulut (tidak membatalkan puasa) walaupun disengaja, karena bukan merupakan ‘ain (benda), dikecualikan hal yang ada ‘ainnya seperti asap rokok (tembakau) yang dapat membatalkan puasa karena termasuk katagori memasukkan ‘ain (nekotin) dan juga termasuk bid’ah yang jelek." (Bughyah al-Mustarsyidin, bab Syurut al-Shaum. hal.111)


File Dokumen Fiqh Menjawab

No comments:

Post a Comment