Seputar Zakat Fitrah

Posted by Unknown on Tuesday, July 22, 2014 with No comments
Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama kepada yang berhak menerimanya.

Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:

 وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah : 43)

بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان

"Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر ، أو صاعاً من شعير ؛ على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين . و أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak 1 sha' kurma, atau biji-bijian untuk laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa yang Islam." (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarat wajibnya zakat Fitrah ada 3 yaitu :
(a) Islam,
(b) Merdeka,
(c) Ada kelebihan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah pada terbenamnya matahari di akhir ramadhan sampai terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.

Mustahiq Zakat
Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran Surah At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

1. Orang fakir: orang yang tidak mempunyai harta dan penghasilan tetapi dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal. Misalkan orang yang membutuhkan Rp 10.000 akan tetapi hanya mendapatkan Rp 3.000 saja.

2. Orang miskin : orang yang mempunyai harta dan atau penghasilan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal. Misalkan orang yang membutuhkan Rp 10.000 akan tetapi hanya mendapatkan Rp 8.000 saja.

3. Amil/Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu;
a) beragama Islam,
b) mukallaf  (sudah baligh dan berakal),
c) merdeka  (bukan budak),
d) adil
e) bisa melihat,
f) bisa mendengar,
g) laki-laki,
h) mengerti permasalahan zakat.

4. Muallaf: yaitu orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Riqob yaitu budak mukatab
6. Ghorim : yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
8. Sabilillah: yaitu orang yang berjuang atau berperang di jalan Alloh.
9. Ibnu sabil : yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Waktu memberikan zakat :
  1. Waktu jawaz (boleh), yakni memberikan zakat di awwal bulan ramadhan atau yang biasa disebut ta’jilul zakat.
  2. Waktu wajib, yakni mengeluarkan zakat dengan menemukan sebagian bulan ramadhan dan syawal.
  3. Waktu sunnah, yakni mengeluarkan zakat setelah fajar dan sebelum melakukan sholat ‘id.
  4. Waktu makruh, yakni mengeluarkan zakat setelah melaksanakan sholat ‘id sampai sebelum terbenamnya matahari tanggal 1 syawal tanpa ada udzur. Jika ada udzur maka hukumnya tidak makruh.
  5. Waktu haram, yakni mengeluarkan zakat setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 syawal tanpa ada udzur, jika ada udzur maka tidak haram. Zakat yang dikeluarkan pada waktu tersebut dinamakan zakat qadha.
Karena zakat fitrah merupakan suatu ibadah maka dibutuhkan adanya niat agar keafsahan ibadahnya terpenuhi.

- Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri.


نَوَيْتُ اَنْ 
أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ

(Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardlan lillahi ta'ala)

"Saya niat mengeluarkan kewajiban zakat fitrah atas diri saya sendiri, karena Allah Ta’ala."

- Niat Zakat Fitrah untuk Istri


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

(Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujaty fardlan lillahi ta'ala)

"Saya niat mengeluarkan kewajiban zakat fitrah untuk istri saya, karena Allah Ta’ala."

- Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki atau perempuan


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… / بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

(Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an walady/ binty.... fardlan lillahi ta'ala)

"Saya niat mengeluarkan kewajiban zakat fitrah untuk anak saya, karena Allah Ta’ala."

- Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang di tanggung nafkahnya.


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

(Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anny wa 'an jami'i maa yalzamuny nafaqatuhum syar'an fardlan lillahi ta'ala)

"Saya niat mengeluarkan kewajiban zakat fitrah atas diri saya sendiri dan semua yang secara syari'at nafaqahnya ditanggung oleh saya karena Allah Ta’ala."

- Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

(Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an -nama orang- fardlan lillahi ta'ala)

"Saya niat mengeluarkan kewajiban zakat fitrah atas -nama orang yang diwakilkan- karena Allah Ta’ala."

- Yang menerima zakat fitrah disunnahkan membaca doa berikut:


أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا

(Ajarakallahu fiima a'thaita wa baaraka fima abqoita wa ja'alallahu laka thahuuran)

"Semoga Allah senantiasa memberimu pahala pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja yang tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau."

File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories: