Hukum Tidur Sebelum Shalat
Posted by
Unknown
on
Wednesday, January 28, 2015
with
No comments
Tidur merupakan aktifitas alamiah yang tidak bisa dihindari. Meskipun begitu, tidur
bukan berarti lepas dari jangkauan hukum syariat islam. Dalam beberapa
keadaan tertentu tidur yang asal hukumnya adalah jawaz (boleh untuk
dilakukan atau ditinggalkan) bisa menjadi haram. Tentu hal ini sangat
erat kaitannya dengan ibadah mahdlah sebagaimana tidurnya orang yang
mengabiskan waktu sholat dengan ceroboh ataupun memang disengaja untuk
meninggalkan sholat. Berikut hukum tidur baik setelah masuk waktu sholat maupun sebelum waktunya shalat.
إذا نام قبل دخول الوقت ففاتته الصلاة فلا إثم عليه وإن علم أنه يستغرق الوقت ولو جمعة على الصحيح ولا يلزمه القضاء فوراً ... وأما إن نام بعد دخوله فإن علم أنه يستغرق الوقت حرم عليه النوم ويأثم إثمين: ثم الذي حصل بسبب النوم فلا يرتفع إلا بالاستغفار، وإن غلب على ظنه الاستيقاظ قبل خروج الوقت فخرج ولم يصل فلا إثم عليه وإن خرج الوقت لكنه يكره له ذلك إلا إن غلبه النوم بحيث لا يستطيع دفعه، وإن لم يغلب على ظنه الاستيقاظ أثم،
"Jika tidur sebelum masuk waktunya shalat sampai menyebabkan meninggalkan shalat, maka hukumnya tidak berdosa dan tidak diwajibkan mengqadha secepatnya. Adapun jika tidurnya setelah masuknya waktu shalat dan mengetahui bahwa hal itu bisa menghabiskan waktu shalat, maka tidur hukumnya haram dan menanggung dua dosa, (yaitu dosa tidur dan dosa meninggalkan shalat) yang tidak dimaafkan kecuali dengan istighfar.
Jika sebelum tidur berkeyakinan nantinya akan bangun sebelum habisnya waktu shalat, tapi ternyata waktu shalat telah habis dan belum shalat, maka hukumnya tidak berdosa walaupun waktu telah habis akan tetapi makruh, adapun jika karena rasa ngantuk yang tidak bisa ditahan maka tidak maruh. Jika sebelum tidur tidak yakin bahwa nanti akan bangun sebelum waktunya habis, maka berdosa." (Kasyifatussaja syarh Safinatunnaja)
إذا نام قبل دخول الوقت ففاتته الصلاة فلا إثم عليه وإن علم أنه يستغرق الوقت ولو جمعة على الصحيح ولا يلزمه القضاء فوراً ... وأما إن نام بعد دخوله فإن علم أنه يستغرق الوقت حرم عليه النوم ويأثم إثمين: ثم الذي حصل بسبب النوم فلا يرتفع إلا بالاستغفار، وإن غلب على ظنه الاستيقاظ قبل خروج الوقت فخرج ولم يصل فلا إثم عليه وإن خرج الوقت لكنه يكره له ذلك إلا إن غلبه النوم بحيث لا يستطيع دفعه، وإن لم يغلب على ظنه الاستيقاظ أثم،
"Jika tidur sebelum masuk waktunya shalat sampai menyebabkan meninggalkan shalat, maka hukumnya tidak berdosa dan tidak diwajibkan mengqadha secepatnya. Adapun jika tidurnya setelah masuknya waktu shalat dan mengetahui bahwa hal itu bisa menghabiskan waktu shalat, maka tidur hukumnya haram dan menanggung dua dosa, (yaitu dosa tidur dan dosa meninggalkan shalat) yang tidak dimaafkan kecuali dengan istighfar.
Jika sebelum tidur berkeyakinan nantinya akan bangun sebelum habisnya waktu shalat, tapi ternyata waktu shalat telah habis dan belum shalat, maka hukumnya tidak berdosa walaupun waktu telah habis akan tetapi makruh, adapun jika karena rasa ngantuk yang tidak bisa ditahan maka tidak maruh. Jika sebelum tidur tidak yakin bahwa nanti akan bangun sebelum waktunya habis, maka berdosa." (Kasyifatussaja syarh Safinatunnaja)
ويكره النوم قبل صلاة العشاء بعد دخول وقتها، لأنه صلى الله عليه وسلم
كان يكره ذلك ويكره الحديث بعد فعلها، لأنه كان يكره ذلك إلا في خير،
كقراءة قرآن وحديث ومذاكرة فقه...
"Makruh tidur sebelum shalat isya setelah masuk waktunya shalat. Hal ini karena Nabi Saw. membecinya dan juga makruh ngobrol setelah melakukan shalat isya karena Nabi membencinya pula kecuali ngobrol dalam hal kebaikan seperti membaca Qur'an, hadits, berdiskusi fiqh...." (Iqna juz 5 hlm 171)
يكره النوم بعد دخول وقت الصلاة و قبل فعلها حيث ظن الاستيقاظ قبل
ضيقه، لعادة او لايقاظ غيره له ، و الا حرم النوم الذى لم يغلب فى الوقت
"Dimakruhkan tidur sebelum mengerjakan shalat padahala waktunya shalat sudah masuk. Kemakruhan itu jika disertai perasangka bahwa nantinya akan bangun sebelum waktu habisnya shalat. Apabila tidaak disertai akan hal itu, maka tidur hukumnya haram." (I'anatut Thalibin juz 1 hlm 142)
Dari keterangan dalil di atas, hukum orang yang tidur sebelum melakukan sholat dibedakan menjadi dua:
Pertama, jika tidur setelah waktu sholat maka hukumnya ditafsil.
- Jika ia ada perasangka (dzan) untuk bangun sebelum habis masa waktu sholat dan menyisakan waktu untuk bersuci dan sholat maka hukumnya makruh dan ia tidak wajib (sunnah) untuk bergegas melakukan qadla shalat apabila ia meninggalkan sholat.
- Jika tidak memiliki perasangka untuk bangun atau ragu apakah bisa bangun atau tidak maka hukum tidur tersebut menjadi haram dan ia wajib untuk bergegas melakukan qadla jika ia meningggalkan sholat.
Kedua, tidurnya orang yang tidur sebelum masuk waktunya sholat juga ditafsil.
- Jika ia tidur sebelum waktunya sholat dan ada perasangka untuk bangun sebelum habis waktunya sholat maka ia tidak berdosa dan tidak wajib untuk bergegas melakukan qodlo ketika ia meninggalkan sholat.
- Jika ia ada perasangka untuk tidak bangun dan akan menghabiskan waktu sholat maka masih ada khilaf diantara para ulama. Menurut Imam as-Subki hukumnya tidak haram dan tidak mendapatkan dosa. Alasannya karena orang yang tidur sebelum waktu sholat tidak termasuk dalam khithab orang yang wajib melakukan sholat karena saat ia dalam keadaan tidur. Selain itu, juga tidak ada kewajiban baginya (sunnah) untuk bergegas melakukan qadla ketika ia meninggalkan sholat. Namun, menurut Imam Ibnu as-Sholah, orang yang tidur sebelum waktunya sholat dan ia mengetahui akan menghabiskan waktu sholat hukumnya adalah haram. Hal ini disebebkan karena hal ini akan menjadi adat atau kebiasaan sehingga ia sengaja untuk meninggalakan sholat sebab tidurnya. Jika menganut pendapat ini, maka ia wajib untuk bergegas melakukan qodlo karena tidur sebab kecerobohan sehingga bukan termasuk uzur syar’i.
حواشي الشرواني/ج2/ص407 على غير مكلف) أي كصبي ومجنون ومغمى عليه والسكران غير المتعدي أما المتعدي فتجب عليه صلاتها ظهرا وكذلك النائم ثم إن نام قبل دخول الوقت فلا إثم عليه وإن علم أنه يستغرق الوقت ولو جمعة على الصحيح ولا يلزمه القضاء فورا
أسنى المطالب/ج2/ص193 قَوْلُهُ وَقِيَاسُ مَا مَرَّ عَنْ ابْنِ الصَّلَاحِ وَغَيْرِهِ أَنَّ الشَّكَّ كَالظَّنِّ ) أَشَارَ إلَى تَصْحِيحِهِ ( قَوْلُهُ لَا تَصِيرُ فِي بَاقِيهِ قَضَاءً إلَخْ ) مِثْلُهُ مَا لَوْ أَفْسَدَهَا ثُمَّ فَعَلَهَا فِيهِ عَلَى الْأَصَحِّ ( قَوْلُهُ ثُمَّ نَامَ مَعَ ظَنِّهِ فَوْتَهَا إلَخْ ) فَإِنْ ظَنَّ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ أَنَّهُ إنْ نَامَ اسْتَغْرَقَهُ فَلَا يَحْرُمُ كَمَا أَفْتَى بِهِ السُّبْكِيُّ قَالَ وَلَدُهُ تَاجُ الدِّينِ وَفِيهِ نَظَرٌ الْمَنْقُولُ أَنَّهُ لَا يَحْرُم
Adapun mengenai hukum makruh
tidur sebelum sholat apakah terkhusukan pada sholat
isya atau juga berlaku pada shalat
lima waktu lainnya. Menurut al Qulyubi dan al Anshori dalam kitab Jamal, kemakruhan tidur sebelum sholat juga berlaku untuk shalat-shalat ada’
yang lainnya. Sedangkan menurut as-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj,
kemakhruhan tidur sebelum sholat hanya terkhususkan pada sholat ‘isya
karena Nabi memakruhan tidur pada waktu itu.
حاشيتا قليوبي - وعميرة - (2 / 82
تنبيه ) قد علم أن ما ذكر من كراهة النوم والحديث يجري في سائر الصلوات ، وإنما خصت العشاء بذكرهما لأنها محل النوم أصالة ، وإنما لم يكره الحديث قبل الفعل لأن الوقت باعث على تركه بطلب الفعل فيه
مغني المحتاج - (1 / 124
و " يكره " النوم قبلها " أي صلاة العشاء بعد دخول وقتها لأنه صلى الله عليه و سلم كان يكره ذلك متفق عليه
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment