Tuntunan Saat Bayi Lahir

Posted by Unknown on Thursday, January 15, 2015 with No comments
Semoga semua anak cucu kita semua dijadikan orang-orang sholeh dan cinta kepada orang-orang yang sholeh. Sebagai kado dari kami, kami tuliskan beberapa hal yang sunnah dilakukan setelah kelahiran. Di antaranya:
  1. Sebelum dimandikan disunnahkan sang bayi diadzani pada telinga kanan dan diiqamahi di telinga kirinya. Hikmahnya adalah agar pelajaran tauhid merupakan suara yang pertama kali masuk ke telinganya dan insya Allah dengan adzan dan iqamah ini dia akan diselamatkan dari gangguan syetan.
  2. Pada telinga kanan dibacakan do’a yang termaktub pada surat Ali Imron ayat 36 yaitu, "Inni u'idzuha bika wa dzurriyataha minasy syaithanir rajiim."
  3. Dibacakan surat al-Ikhlash pada telinga kanan.
  4. Dibacakan surat al-Qadar pada telinga kanan. Hikmahnya agar dilindungi dari perbuatan zina.
  5. Bagian langit-langit mulut diolesi dengan kurma yang telah dikunyah terlebih dahulu sehingga ada sebagian kurma yang tertelan. Seyogyanya dicarikan orang yang sholeh agar si bayi mendapatkan barokah dengan menelan ludahnya. Jika tidak ada kurma, maka bisa diganti dengan makanan yang manis-manis yang tidak dimasak dengan api.
  6. Melaksanakan aqiqahi dengan menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan. Persyaratan kambing yang digunakan aqiqah sama dengan kambing yang untuk qurban. Sunnahnya dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi. Bagi mereka yang tidak mampu aqiqah dengan kambing, sebaiknya mengikuti pendapatnya imam Ibnu Abbas yang memperbolehkan beraqiqah dengan menyembelih hewan yang halal semampunya, semisal ayam, bebek, dll. 
  7. Diberi nama yang baik pada hari ketujuh kelahiran. Rasulullah bersabda yang artinya: "Sesungguhnya dihari qiamat kamu sekalian akan dipanggil dengan nama-nama kamu dan nama-nama ayahmu. Maka buatlah nama yang bagus bagi kamu." (HR. Abu Daud)
  8. Mencukur seluruh rambut bayi pada hari ketujuh kelahiran setelah diaqiqahi, dan bersedekah emas atau perak (bisa juga uang yang senilai emas/perak) seberat rambut yang dicukur tersebut.
Referensi : Uyunul Masa’il Lin-Nisa’ Sumber Rujukan Permasalahan Wanita - Halaman 39-42 
Categories: