Marah Yang Diperbolehkan
Posted by
Unknown
on
Monday, January 19, 2015
with
No comments
Marah merupakan nyala api yang berasal dari percikan api neraka
Allah yang menyala-nyala. Oleh karenanya, mematahkan marah merupakan
sesuatu yang penting dalam pandangan agama.
Setiap orang memiliki
emosi dan kemarahan, kuranglah ideal menghilangkan semua kemarahan di
hati, dan tidak tepat juga kita membiarkan diri dikuasai kemarahan. Kemarahan yang dilarang adalah dipenuhinya diri dengan emosi yang tidak masuk akal dan tidak sesuai syariat sehingga melakukan tindakan-tindakan yang dilarang seperti memukul, mencaci,menghina, dll.
Selama kemarahan itu sesuai dengan ketentuan akal dan timbul karena sebab syariat, itu adalah kemarahan yang terpuji. Seperti halnya marah jika ada seseorang yang menghina agama kita atau memusuhinya, sebagaimana Rasulullah saw bersabda:
ﺧﻴﺮ ﺃﻣﺘﻲ ﺃﺣﺪﺍﺅﻫﺎ
"Sebaik-baiknya umatku adalah yang paling keras (dalam masalah agama)."
Jadi tidaklah mengapa bahkan terpuji misalkan jika kita marah kepada istri dan orang lain ketika mereka melakukan kemungkaran atau tidak mau melaksanakan kebaikan. Namun, kemarahan itu harus proporsional. Jika mampu diatasi dengan ucapan yang lembut maka jangan memakai ucapan
yang keras, jika harus menggunakan ucapan keras jangan memakai
tindakan, jika memang diperlukan tindakan jangan sampai dengan tidakan yang membahayakan.
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment