Sujud Syahwi

Posted by Unknown on Tuesday, April 30, 2013 with No comments
Sujud syahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa dalam menjalankan salah satu sunnah ab'ad sholat, misalnya lupa melakukan tasyahud awal, qunut, atau ragu-ragu dalam jumlah rakaat shalat.

Dalam sebuah hadist Rasulullah s.a.w. bersabda "Kalau kalian ragu dalam salat, maka ambil yang engkau yakini, dan sempurnakanlah, kemudian lanjutkan sampai salam lalu bersujudlah dua kali." (riwayat Ibnu Mas'ud H.R. Ashab Sunan). Dalam hadist lain dikatakan "Kalau kalian lupa, maka bersujudlah". Riwayat Muslim mengatakan "Kalau seseorang menambahkan sesuatu atau mengurangi sesuatu dalam shalatnya, maka hendaknya ia bersujud dua kali".

Sujud syahwi dilakukan baik dalam salat berjamaah maupun sendiri, namun dalam berjamaah ma'mum tidak boleh melakukan sujud sahwi bila imam tidak melakukannya, karena berjamaah harus mengikuti imam.

Cara melakukan sujud syahwi adalah seperti sujud biasa, dua kali. Para ulama berbeda pendapat mengenai tempat sujud syahwi.

Imam Hanafi mengatakan setelah salam pertama kemudian dilanjutkan dengan membaca tasyahud lagi baru setelah itu melakukan salam dua kali.

Imam Syafi'ie mengatakan sujud syahwi dilakukan sebelum (menjelang) salam setelah membaca tasyahud.

Imam Maliki mengatakan sujud syahwi dilakukan sebelum salam bila disebabkan karena kekurangan dalam melaksanakan amalan shalat, dan setelah salam bila disebabkan oleh kelebihan dalam menjalankan amalan salat.

Imam Hanbali mengatakan boleh memilih mana yang disukai antara sebelum dan sesudah salam, namun yang lebih utama adalah sebelum salam.Semua pendapat mempunyai landasan hadist yang kuat.

Bacaan sujud syahwi adalah "subhaana man laa yanaamu walaa yashuu".

Hukum sujud syahwi sunat menurut mayoritas ulama dan wajib menurut pendapat Imam Hanafi.
Categories: