Alasan Mandi Setelah Keluar Air Mani
Posted by
Unknown
on
Tuesday, May 21, 2013
with
No comments
Fiqh mengharuskan siapapun yang mengeluarkan air sperma atau air
mani baik karena mimpi basah atau karena bersetubuh dengan istri ataupun
karena onani (istimta’) wajiblah mandi.
Padahal fiqh juga menerangkan bahwa air mani adalah suci (tidak
najis), berbeda halnya dengan air kencing yang najis. Pertanyaan yang
sering muncul kemudian bagaimana bisa mengeluarkan seseuatu yang suci
malah diwajibkan mandi, sedangkan mengeluarkan yang najis cukup dengan
bersuci (istinja’ /cebok) saja, dan cukup berwudhu jika ingin menjadi suci?
Pertama dalil dari hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan Abi Said berbunyi:
الماء من الماء
"Bermula air (kewajiban mandi) itu dari sebab air (keluar air mani)."
Demikian pula riwayat Ummi Salah ra. bahwa Ummul Sulaim berkata “Ya
Rasulullah, bahwa Allah swt tidak malu menyatakan yang haq, apakah wajib
seorang perempuan mandi apabila ia mimpi jimak?” Rasulullah menjawab,
“ya, apabila ia melihat air (mani)”.
Kedua hadits di atas merupakan dasar yang telah disepakati oleh para
Imam Fiqh, bahwa mengeluarkan mani mewajibkan seseorang mandi. Adapun
mengenai kesucian air mani adalah pernyataan Rasulullah saw dalam
haditsnya ketika ditanya seseorang mengenai mani yang terkena pakaian,
beliaupun menjawab:
إنما هو بمنزلة المخاط والبصاق وإنمايكفيك أن تمسحه بخرقة أو إذخرة
"Bahwasannya mani itu setingkat dengan ingus dan ludah, cukuplah bagimu menyapunya dengan percikan air atau idzkhirah (sebangsa rumput wangi)."
Jika dalil-dalil tersebut dengan jelas menerangkan kesucian mani dan
kewajiban mandi karena keluar mani, tetapi dalil-dalil itu belum
menggambarkan adanya hubungan sebab-akibat (keluar mani yang suci
mengakibatkan wajib mandi).
Sebagian ulama seperti yang ditulis oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, menjelaskan bahwasannya alasan (illat) diwajibkannya
mandi ketika keluar mani adalah adanya rasa nikmat dan lezat yang
mengiringi keluarnya mani itu. Maka mereka yang berpendapat demikian
tidak mewajibkan mandi bagi orang yang keluar mani tanpa rasa nikmat
seperti mereka yang teramat pulas dalam tidur, maka ia tidak diwajibkan
mandi.
Hal ini mungkin dapat dijadikan alasan mengenai proses diwajibkannya
mandi, tetapi belum bisa menjawab asal masalah “mengapa mengeluarkan
barang yang suci harus mandi, sedangkan mengeluarkan air kencing yang
najis tidak perlu mandi?”
Bahwasannya dalam catatan ilmu kedokteran ‘ilmut thibb’
diteragkan dalam sekali tumpahan mani terdapat 2.000.000.000 (dua
milyar) benih kehidupan spermatozoid. Maka siapapun yang keluar mani
akan kehilangan energy sebanyak itu. Sebagai dampaknya orang yang keluar
mani akan segera lemas dan berkurang tenaganya. Hal ini tidak bisa
dipulihkan hanya dengan membasuh dzakar ataupun alat kelamin saja.
Tetapi harus dengan cara membasahi badan secara merata terutama dengan
air hangat.
Oleh karena itu sebaiknya setelah keluar mani segeralah mandi, agar
tubuh kuat kembali. Ini sangat berbeda dengan mengeluarkan air kencing
yang hanya mengandung kotoran dari dalam tubuh manusia. Dan cukup dengan
membersihkan alat keluarnya. Meskipun keduanya (air mani dan air
kencing) keluar dari lubang alat yang sama tetapi keduanya adalah materi
yang bebeda. Wallahu a’lam.
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment