Gambar, Patung, dan Photo
Posted by
Unknown
on
Monday, June 17, 2013
with
No comments
Hadits sahih yang melarang seorang muslim menggambar makhluk bernyawa cukup banyak sebagai berikut
a. Hadits Bukhari dan Muslim : إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
Artinya: "Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar)."
b. Hadits Bukhari dan Muslim : (إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم
Artinya: "Orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Dikatakan pada mereka: hidupkan apa yang kamu ciptakan."
c. Hadits Bukhari: نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب البغي ولعن آكل الربا وموكله والواشمة والمستوشمة والمصور
Artinya: "Allah melaknat pemakan riba ... dan tukang membuat patung/tukang gambar."
d. Hadits Bukhari Muslim : من صور صورة في الدنيا كلف أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ
Artinya: "Barangsiapa menggambar di dunia maka i` akan dipaksa untuk meniupkan nyawa pada patung/gambar itu. Padahal dia bukanlah orang yang dapat memberi nyawa."
e. Hadits Muslim: وعن عائشة رضي الله عنها قالت: دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم وقد استترت بقرام فيه تماثيل فلما رآه تلون وجهه و هتكه وقال إن أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله قالت عائشة فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين
Artinya: Dari Aisyah, ia berkata Rasulullah saw. masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai tipis bergambar, maka ketika beliau melihatnya dia merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda : “Hai Aisyah, manusia yang paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan Allah.” Kata Aisyah: “Maka kami memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua bantal.”
f. Hadits Bukhari Muslim : إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه تماثيل أو تصاوير
Artinya: "Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada patung atau gambar."
Inti dari semua hadits-hadits sahih di atas adalah larangan membuat bentuk makhluk bernyawa (manusia dan hewan/binatang) dalam format gambar atau fisik tiga dimensi (mujassimah) seperti patung.
PENDAPAT ULAMA TENTANG MAKNA TASHWIR MENGGAMBAR ATAU MEMATUNG (التصوير)
Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) atau (التصوير) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda:
Pertama, menggambar/membentuk makhluk bernyawa dengan tangan dalam format fisikal (jism) seperti dalam bentuk patung.
Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format non-fisik. Seperti lukisan, kartun, dll.
Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa dengan kamera atau video.
HUKUM TASHWIR MAKHLUK BERNYAWA
Dengan perbedaan pandangan ulama dalam memaknai kata "tashwir" (التصوير) yang disebut dalam hadits, maka berbeda pulalah hukum yang terkait dengannya. Detailnya sebagai berikut:
HUKUM MEMBUAT PATUNG MAKHLUK BERNYAWA
Dalam kategori pertama, ulama sepakat atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab adalah patung.
HUKUM MENGGAMBAR KARTUN MAKHLUK BERNYAWA
Sedang dalam kategori pengertian kedua (tashwir dalam arti menggambar non-fisik) terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf). Mayoritas mengharamkan. Namun, sebagian ulama ada yang membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.
HUKUM FOTOGRAFI DAN VIDEO
Adapun kategori ketiga, yaitu foto dan video, mayoritas ulama membolehkan. Walaupun ada sebagian yang mengharamkan. Alasan bolehnya karena ia bukan untuk meniru ciptaan Allah, tapi merekam ciptaan Allah.
HUKUM MEMBUAT KARTUN ANIMASI KOMPUTER
Membuat animasi kartun melalui komputer pada prinsipnya sama dengan menggambar. Yakni, apabila animasi sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon, alama dan gunung maka boleh secara mutklak. Namun, apabila dalam bentuk makhluk bernyawa maka berlaku hukum seperti menggambar yakni terjadi perbedaan ulama : ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan karena terjadinya perbedaan dalam memaknai "tashwir" apakah bermakna membentuk/memahat atau menggambar.
HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUK YANG TIDAK BERNYAWA
Adapun membuat patung atau menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, rumah, dll, maka boleh secara mutlak.
Kesimpulan, foto dan video hukum asalnya adalah boleh menurut mayoritas ulama. Kecuali kalau foto dan video itu berisi sesuatu yang menggugah syahwat atau pornografi. Sementara menggambar atau melukis makhluk bernyawa hukumnya haram, tapi ada juga yang membolehkan. Sedangkan membuat patung makhluk bernyawa (manusia dan/atau binatang) hukumnya haram secara mutlak.
File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment