Seputar Nadzar
Posted by
Unknown
on
Thursday, June 13, 2013
with
No comments
Nadzar atau nazar secara etimologis (lughawi) adalah berjanji akan
melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Dalam terminologi syariah nadzar
adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syariah
asal tidak wajib.[1] Contohnya, seperti bernadzar, "Apabila saya lulus
ujian, maka saya akan berpuasa sunnah sehari." Atau, "Apabila anak saya
sembuh sakitnya, maka saya akan bersedekah pada orang miskin."
DEFINISI NADZAR
Nadzar adalah mewajibkan suatu perkara atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara syariah. Seperti, bernazar melakukan shalat sunnah, berpuasa sunnah, bersedekah pada orang miskin apabila yang dikehendakinya tercapai. Niat utama adalah untuk semakin mendekatkan diri pada Allah (qurbah)
PERSYARATAN NADZAR
Syarat sah dan terjadinya nadzar terbagi 2 (dua) yaitu syarat pelaku nadzar dan perkara yang dibuat nadzar (al mandzur bihi)
SYARAT ORANG YANG NADZAR
1. Berakal sehat.
2. Beragama Islam (muslim)
3. Diucapkan dengan kata-kata, tidak cukup hanya dengan niat. Apabila seseorang berniat nadzar tanpa ada ucapan, maka nadzarnya tidak sah dan tidak wajib memenuhi nadzar tersebut.[5]
SYARAT PERKARA YANG DIJADIKAN NADZAR (AL MANDZUR BIHI)
1. Perkara ibadah. Seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sadaqah. Perkara yang bukan bersifat ibadah seperti perkara maksiat atau perkara mubah (seperti makan dan minum) tidak sah nadzarnya.
2. Harta yang dijadikan nadzar harus menjadi hak milik pelaku nadzar saat bernadzar.
3. Bukan perkara fardhu atau wajib. Seperti shalat 5 waktu atau puasa Ramadan.
MACAM-MACAM NADZAR
Dari segi isi kandungan nadzar, nadzar ada dua jenis, yaitu (a) nadzar lajaj (نذر لجاج) yaitu bernazar dengan mencegah diri dari melakukan sesuatu. Seperti, "Saya besok tidak akan bepergian." (b) Nadzar mujazat yaitu nadzar (janji pada diri sendiri) untuk melakukan sesuatu. Nadzar majazat ini ada dua macam, sebagai berikut:
(1) Nadzar tabarrur,[2] adalah nadzar yang dilakukan secara spontan tanpa dikaitkan dengan keberhasilan melakukan sesuatu. Seperti, seseorang berkata, "Saya akan shalat sunnah besok."
(2) Nadzar yang dikaitkan dengan keberhasilan melakukan sesuatu. Seperti seseorang berkata, "Apabila anak saya sembuh, saya akan bersedekah pada fakir miskin."[3]
Sebagian ahli fiqh membagi nadzar menjadi dua macam yaitu nadzar mutlak dan nazar muqayyad atau muallaq. Nadzar mutlak adalah nadzar yang dilakukan tanpa mengaitkan dengan keberhasilan melakukan sesuatu atau disebut nadzar tabarrur. Sedang nazar muqoyyad (muallaq) adalah nazar yang dilakukan apabila sudah berhasil dalam perkara yang diinginkan.
Dari segi perbuatan yang dinazarkan, ia terbagi menjadi lima macam:
(1) Nazar taat dan ibadah sepdrti bernazar untuk bersedekah.
(2) Nazar mubah seperti bernazar untuk tidur
(3) Nazar maksiat. Contoh, bernazar untuk berzina dengan artis.
(4) Nadzar makruh. Contoh, bernazar untuk merokok.
(5) Nazar syirik. Contoh, bernazar untuk menyembah berhala.
HUKUM BER-NADZAR
Apakah bernadzar itu boleh (mubah), mendapat pahala (sunnah), kurang baik (makruh) atau dilarang (haram)?
Ada beberapa pendapat ulama yang berbeda karena adanya dalil Quran dan hadits yang juga bermacam-macam. Intinya, nadzar sebaiknya dihindari. Tapi kalau sudah terjadi, maka wajib (harus) dipenuhi kalau nadzarnya berkaitan dengan ibadah. Seperti tersebut dalam hadits sahih:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
Artinya: Barangsiapa yang bernadzar untuk taat pada Allah,
maka penuhilah nadzar tersebut. Barangsiapa yang bernadzar untuk
bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no.
6696)
A. Nadzar itu Sunnah (baik dan mendapat pahala)
Dalil dari Quran:
A. Nadzar itu Sunnah (baik dan mendapat pahala)
Dalil dari Quran:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ
Artinya: Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang
kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.(QS. Al Baqarah
2:270)
B. Nadzar itu Makruh (sebaiknya tidak dilakukan)
Dalil dari hadits:
B. Nadzar itu Makruh (sebaiknya tidak dilakukan)
Dalil dari hadits:
نهي النبي عَنِ النَّذْرِ قَالَ إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
Artinya: Nabi melarang untuk bernadzar, beliau bersabda:
‘Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah
dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’. (HR. Bukhari Muslim)
لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذؒرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
Artinya: Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa
menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang
pelit. (HR. Muslim)
HUKUM MENUNAIKAN/MELAKSANAKAN NADZAR
(1) Nazar taat dan ibadah, hukumnya wajib ditunaikan dan bila dilanggar harus membayar kaffarah (tebusan).
(2) Nazar mubah, yaitu bernazar untuk melakukan suatu perkara yang mubah/diperbolehkan dan bukan ibadah maka boleh memilih melaksanakannya atau membayar kafarah. Sebagian ulama bahkan membolehkan untuk tidak menunaikan nadzarnya dan tidak perlu membayar kafarah (tebusan)
(3) Nazar maksiat, nazarnya sah tapi tidak boleh dilaksanakan dan harus membayar kaffarah. Sebagian ulama berpendapat tidak perlu membayar kafarah (tebusan) berdasarkan hadits Nabi:
HUKUM MENUNAIKAN/MELAKSANAKAN NADZAR
(1) Nazar taat dan ibadah, hukumnya wajib ditunaikan dan bila dilanggar harus membayar kaffarah (tebusan).
(2) Nazar mubah, yaitu bernazar untuk melakukan suatu perkara yang mubah/diperbolehkan dan bukan ibadah maka boleh memilih melaksanakannya atau membayar kafarah. Sebagian ulama bahkan membolehkan untuk tidak menunaikan nadzarnya dan tidak perlu membayar kafarah (tebusan)
(3) Nazar maksiat, nazarnya sah tapi tidak boleh dilaksanakan dan harus membayar kaffarah. Sebagian ulama berpendapat tidak perlu membayar kafarah (tebusan) berdasarkan hadits Nabi:
لا نذر في معصية الله ولا فيما لا يملك العبد
Artinya: tidak ada nadzar dalam maksiat pada Allah ... (HR Muslim)
(4) Nazar makruh, yaitu bernazar untuk melakukan perkara yang makruh maka memilih antara melaksanakannya atau membayar kaffarah.
(5) Nazar syirik, yaitu yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah maka nazarnya tidak sah dan tidak ada kaffarah, akan tetapi harus bertaubat karena dia telah berbuat syirik akbar
HUKUM APABILA TIDAK MENUNAIKAN NADZAR
Apabila orang yang bernadzar tidak melakukan nadzarnya baik karena tidak mampu atau tidak mau, maka konsekuensinya melihat dulu jenis nadzarnya apakah termasuk nadzar ibadah, mubah, maksiat, makruh atau syirik. Intinya, harus membayar kafarah yamin (tebusan sumpah).
Urutan Kafarah Yamin (tebusan sumpah) bagi yang tidak melaksanakan nadzar adalah sebagai berikut (pilih salah satu, prioritas berdasar urutan):
a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak
d. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.[4]
---------------------
CATATAN DAN RUJUKAN
[1]التزام قربة غير لازمة بأصل الشرع Lihat Fathul Qorib "Kitab al-Ayman wa al-Nudzur" atau dalam Al Umm li Asy-Syafi'i, Kitab al-Nudzur, Vol. II/278.
[2] Istilah nazar tabarrur dipopulerkan oleh Imam Syafi'i. Lihat Imam Syafi'i Kitab al-Umm, "Kitab an-Nudzur", Vol. II hlm. 279.
[3] Fathul Qarib, ibid.at apabila mereka
[4] Surat Al Maidah 5:89
[5] Imam Nawawi dalam Al-Majmuk mengatakan:
(4) Nazar makruh, yaitu bernazar untuk melakukan perkara yang makruh maka memilih antara melaksanakannya atau membayar kaffarah.
(5) Nazar syirik, yaitu yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah maka nazarnya tidak sah dan tidak ada kaffarah, akan tetapi harus bertaubat karena dia telah berbuat syirik akbar
HUKUM APABILA TIDAK MENUNAIKAN NADZAR
Apabila orang yang bernadzar tidak melakukan nadzarnya baik karena tidak mampu atau tidak mau, maka konsekuensinya melihat dulu jenis nadzarnya apakah termasuk nadzar ibadah, mubah, maksiat, makruh atau syirik. Intinya, harus membayar kafarah yamin (tebusan sumpah).
Urutan Kafarah Yamin (tebusan sumpah) bagi yang tidak melaksanakan nadzar adalah sebagai berikut (pilih salah satu, prioritas berdasar urutan):
a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak
d. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.[4]
---------------------
CATATAN DAN RUJUKAN
[1]التزام قربة غير لازمة بأصل الشرع Lihat Fathul Qorib "Kitab al-Ayman wa al-Nudzur" atau dalam Al Umm li Asy-Syafi'i, Kitab al-Nudzur, Vol. II/278.
[2] Istilah nazar tabarrur dipopulerkan oleh Imam Syafi'i. Lihat Imam Syafi'i Kitab al-Umm, "Kitab an-Nudzur", Vol. II hlm. 279.
[3] Fathul Qarib, ibid.at apabila mereka
[4] Surat Al Maidah 5:89
[5] Imam Nawawi dalam Al-Majmuk mengatakan:
قال
أصحابنا: يصح النذر بالقول من غير نية، كما يصح الوقف والعتق باللفظ بلا
نية. وهل يصح بالنية من غير قول أو بالإشعار أو التقليد أو الذبح مع النية؟
فيه الخلاف الذي ذكره المصنف. (الصحيح) باتفاق الأصحاب أنه لا يصح إلا
بالقول ولا تنفع النية وحدها
Artinya: Nadzar itu sah dengan perkataan atau diucapkan
walaupun tanpa niat sebagaimana sahnya waqaf dan memerdekakan budak
dengan mengucapkan tanpa niat...
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment