Hikmah Bacaan Keras dan Pelan dalam Sholat

Posted by Unknown on Tuesday, July 02, 2013 with No comments
Sehari semalam kita tanpa henti-hentinya melakukan aktivitas shalat sebagai upaya taqarrub ilallah agar hati kita bisa menjadi tenang dan bukan lain merupakan qodrat manusia tercipta di alam ini dengan tujuan agar mereka mau beribadah kepada Sang Pencipta. Aturan shalat memang sudah lahir dari ajaran yang dibawa langsung oleh Rasulullah saw. yang mana kita hanya bisa mematuhi dan menjalankan dengan ikhlas sepenuh hati.

Salah satu aturannya adalah ada shalat-shalat tertentu yang praktiknya dianjurkan dengan suara yang tinggi atau keras, seperti shalat subuh, maghrib dan isya. Sedangkan yang sebagian lain tidak dianjurkan keras, akan tetapi dengan suara yang lirih. Hikmah apa yang tersirat di dalamnya?

حِكْمَةُ الْجَهْرِ فِي مَوْضِعِهِ وَالْإِسْرَارُ فِي مَوْضِعِهِ أَنَّهُ لَمَّا كَانَ اللَّيْلُ مَحَلَّ الْخَلْوَةِ وَيَطِيبُ فِيهِ السَّمَرُ شُرِعَ الْجَهْرُ فِيهِ إظْهَارًا لِلَّذَّةِ مُنَاجَاةِ الْعَبْدِ لِرَبِّهِ وَخُصَّ بِالْأُولَيَيْنِ لِنَشَاطِ الْمُصَلِّي فِيهِمَا وَالنَّهَارُ لَمَّا كَانَ مَحَلَّ الشَّوَاغِلِ وَالِاخْتِلَاطِ بِالنَّاسِ طُلِبَ الْإِسْرَارُ لِعَدَمِ صَلَاحِيَتِهِ لِلتَّفَرُّغِ لِلْمُنَاجَاةِ وَأَلْحَقَ الصُّبْحَ بِالصَّلَاةِ اللَّيْلِيَّةِ ؛ لِأَنَّ وَقْتَهُ لَيْسَ مَحَلًّا لِلشَّوَاغِلِ عَادَةً ا هـ ع ش عَلَى م ر .

"Hikmah membaca keras dan pelan pada waktu shalat yaitu waktu malam adalah waktu menyendiri, waktu yang tepat untuk bercakap-cakap karenanya syariat menetapkan bacaan keras saat shalat diwaktu tersebut untuk menampakkan nikmatnya munajat seorang hamba dihadapan Tuhannya. Dan diperlakukan pada shalat maghrib serta Isya’ karena terdapat kesemangatan orang yang menjalani shalat pada waktu keduanya.Sedang waktu siang adalah waktu bekerja dan bercampur dengan orang banyak, disyaritakan membaca dengan pelan karena disiang hari tidak layak untuk menuangkan munajat pada Allah.Dan waktu shalat shubuh disamakan dengan shalat malam (maghrib serta Isya’) karena pada umumnya diwaktu inipun orang belum tersibukkan dengan aneka pekerjaan." (Hasyiyah al-Jamal juz 3 hlm 326)
والحكمة في طلب الجهر في صلاة الليل والإسرار في صلاة النهار أن صلاة الليل تقع في الأوقات المظلمة فينبه القارئ بجهره المارة، وللأمن من لغو الكافر عند سماع القرآن لاشتغاله غالبًا في الليل بالنوم أو غيره بخلاف النهار، وإنما طلب الجهر في الجمعة والعيدين لحضور أهل البوادي والقرى فأمر القارئ بالجهر ليسمعوه فيحصل لهم الاتعاظ بسماعه.

"Hikmah diperlakukannya mengeraskan bacaan dishalat malam (maghrib, isya’ dan shubuh) serta diperlakukannya melirihkan bacaan dishlat waktu siang (dhuhur dan ashar) adalah sesungguhnya shalat malam terjadi disaan waktu-waktu gelap maka dengan suara kerasnya orang yang membaca al-Quran diharapkan dapat mengingatkan orang-orang yang lewat disamping waktu malam adalah waktu yang aman dari kesia-siaan orang kafir saat mendengar bacaan al-Quran sebab mereka pada umumnya sedang beristirahat atau sibuk dengan hal lainnya berbeda dengan waktu siang hari.Dan diperlakukan mengeraskan bacaan dishalat jumah dan hari raya karena kehadiran orang-orang pedalaman, pedesaan untuk menjalankan shalat berjamah maka diperintahkan mengeraskan bacaan agar mereka dapat mengambil wejangan saat mendengar bacaan al-Quran." (Al-Fawakih ad-Dawaany juz 1 hlm 505)
Categories: