Mimisen (Hidung Keluar Darah) Saat Sholat

Posted by Unknown on Tuesday, July 02, 2013 with No comments
Tidak menutup kemungkinan ketika kita sedang melaksanakan ibadah sholat mengeluarkan darah seperti dari hidung (mimisen) atau lainnya.

Ketika kejadiannya seperti itu maka hukumnya ditafsil. Bila darahnya sedikit, maka tidak membatalkan shalat. Apabila darah yang keluar banyak dan mengenai sebagian dari badan dan pakaiannya, maka wajib membatalkan shalatnya, meskipun shalat jumat.

فائدة : قال في التحفة : ولو رعف في الصلاة ولم يصبه إلا القليل لم يقطعها ، وإن كثر نزوله على منفصل عنه ، فإن كثر ما أصابه لزمه قطعها ولو جمعة ، وإن رعف قبلها واستمر فإن رجى انقطاعه والوقت متسع انتظره وإلا تحفظ كالسلس اهـ.

"Faidah: Mushannif (pengarang kitab) berkata dalam kitab Tuhfah: “Andai seseorang mimisan didalam shalat, dan darah yang keluar hanya sedikit, maka tidak membatalkan shalatnya. Apabila darah yang keluar banyak hingga mengenai bagian badan yang lain. Apabila darah yang mengenai bagian badan lain sangat banyak, maka seseorang yang sedang shalat itu harus membatalkan shalatnya meski dia sedang shalat jumat. Bila mimisan keluar sebelum shalat dan keluar terus, namun dimungkinkan mimisan berhenti dan waktu shalat masih cukup, maka dianjurkan untuk ditunggu hingga berhenti, apabila tidak mungkin ditunggu hingga berhenti, maka hidung disumpal saat shalat sebagaimana orang yang beser."  (Bughyat al Musytarsyidin hlm 53)

 ولو رعف في الصلاة لم تبطل و إن لوث بدنه مالم يكثر

"Keluar darah dari hidung/mimisan pada waktu shalat tidak membatalkan shalat sekalipun mengenai anggota badan. Dengan sarat darah yang keluar tidak banyak." (Kitab Busyral karim juz 1 hal 91)

Catatan : untuk ukuran banyak dan sedikitnya darah yg keluar di kembalikan pada 'uruf (kebiasaan masyarakat).
Categories: