Menikahi Wanita Hamil

Posted by Unknown on Tuesday, July 02, 2013 with No comments
Wanita dalam kondisi hamil dibagi menjadi dua dengan melihat keadaannya :

1. Hamil karena ditinggal mati atau dicerai suaminya. Hukum menikah wanita tersebut tidak boleh pada saat hamil harus menunggu selesainya masa 'iddah yaitu menunggu sampai lahirnya bayi tersebut. Alloh swt berfirman :

 واللائي يئسن من المحيض من نسائكم إن ارتبتم فعدتهن ثلاثة أشهر واللائي لم يحضن وأولات الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن ومن يتق الله يجعل له من أمره يسرا

Artinya : "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."  (QS. At Talaq : 4)

2. Wanita hamil karena zina. Hukumnya boleh dinikah dan nikahnya sah. Dalil yang menunjukan diperbolehkannya menikahi wanita hamil :

- Kitab Fiqh ala Madzahibil Arbaah juz 4 halaman 533

أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءِهَا وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الأصَحِّ وَهَذَا عِنْدَ الشَّافِعِى

"Adapun hubungan seksual dari perzinaan, maka sesungguhnya tidak ada 'iddah padanya. Halal mengawini wanita yang hamil dari perzinaan dan halal menyetubuhinya sedangkan wanita tersebut dalam keadaan hamil menurut pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini adalah pendapat Syafii."

- Kitab Al-Muhadzdzab juz 2 halaman 113

وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ

"Boleh menikahi wanita hamil dari perzinaan, karena sesungguhnya kehamilannya itu tidak dapat dipertemukan kepada seseorangpun, sehingga wujud dari kehamilan tersebut adalah seperti ketiadaannya."

- Kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 201

(مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ وَوَطْءُهَا حِيْنَئِذٍ مَع الكَرَاهَةِ

"Boleh menikahi wanita yang hamil dari perzinaan, baik oleh laki-laki yang menzinainya atau oleh lainnya (bukan yang menzinai) dan menyetubuhi wanita pada waktu hamil dari zina tersebut adalah makruh."

File Dokumen Fiqh Menjawab

Categories: