Media Islam online untuk pemberitaan, syi'ar Islam, dakwah dan kajian.

FM - Fiqh Menjawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan akan utamanya shalat di awal waktu. Dalam hadis riwayat Abu Daud: عَ...

Read more »

Syaikh DR. Ahmad at Thayyib Dalam kunjungannya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Imam Besar Institusi al-Azhar, Kairo Mesir Ahmad at-Thay...

Read more »

Wejangan dari KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang patut kita renungkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa Rosululloh Shallalla...

Read more »

Habib Ali Bin Muhammad Al Habsyi Diceritakan oleh Al Habib Ali bin Muhammad bin Husein al Habsyi (shohibul Maulid Simtud Dhuror), yang didatang...

Read more »

Umar bin Khattab, suatu hari, merenung seorang diri di suatu tempat yang sepi. “Mengapa masyarakat muslim sering konflik, dan bertengkar, pa...

Read more »

1. ADAM AS. #Nama: Adam As. #Usia: 930 tahun. #Periode sejarah: 5872-4942 SM. #Tempat turunnya di bumi: India, ada yang berpendapat di Jazir...

Read more »

Tips agar shalat kita bisa khusyu’ berikut ada 6 poin. Disampaikan langsung oleh Al Habib Umar bin Hafizh, yang diriwayatkan oleh Al Habib Abdul...

Read more »

Tuesday, April 30, 2013

Sujud Syahwi

Sujud syahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa dalam menjalankan salah satu sunnah ab'ad sholat, misalnya lupa melakukan tasyahud awal, qunut, atau ragu-ragu dalam jumlah rakaat shalat. Dalam sebuah hadist Rasulullah s.a.w. bersabda "Kalau kalian ragu dalam salat, maka ambil yang engkau yakini, dan sempurnakanlah, kemudian lanjutkan sampai salam lalu bersujudlah dua kali." (riwayat Ibnu Mas'ud H.R. Ashab Sunan). Dalam hadist lain d

Monday, April 22, 2013

Kifarat

Macam-macam kifarat antara lain : 1. Kifarat melanggar sumpah Sanksinya : Memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak. Jika si pelanggar sumpah tidak sanggup melaksanakan kafarat tersebut, ia harus berpuasa selama tiga hari. Dasarnya : "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah ya

Nifas

A. Pengertian Nifas Nifas menurut bahasa adalah melahirkan, sedangkan menurut istilah syara' adalah darah yang keluar melalui kelamin wanita setelah melahirkan atau belum melebihi 15 hari setelahnya, bila darah tidak langsung keluar. Adapun darah yang keluar saat melahirkan (jawa : nglarani manak) atau bersamaan dengan bayi, tidak disebut darah nifas. dan hukumnya sebagai berikut: a. Bila bersambung dengan haidl sebelumnya, maka disebut darah haidl. Contoh: wanita hamil mengeluarkan darah 3 hari, kemudian melahirkan dan darah terus