Shalat Tahajjud Sekaligus Shalat Hajat
Posted by
Unknown
on
Wednesday, October 22, 2014
with
No comments
Pada umumnya orang memahami bahwa shalat tahajjud dan shalat hajat
adalah dua shalat berbeda yang biasa dilakukan pada malam hari. Sehingga
seseorang yang hendak shalat hajat harus menunggu malam. Demikian pula
dengan shalat tahajjud yang hanya bisa didirikan pada tengah malam.
Anggapan seperti ini tidak salah, namun kurang tepat.Shalat hajat termasuk dalam kategori shalat sunnah yang dilakukan karena sebab tertentu. Sebagaimana shalat minta hujan (istisqa’), shalat minta petunjuk memilih (istikharah),
shalat gerhana mataharai dan bulan, shalat jenazah dan sebagainya.
Shalat-shalat tersebut boleh dilaksankan ketika terjadi beberapa
sebab-sebab. Tidak ada shalat jenazah tanpa orang mati kematian, shalat
istikharah dilakukan hanya dalam kebimbangan untuk memilih, begitu juga
shalat hajat yang dilaksanakan karena kebutuhan yang mendesak.
Artinya, shalat hajat bisa dilakukan setiap saat ketika seseorang
dalam kondisi terdesak dan membutuhkan. Jadi shalat hajat tidak harus
dilakukan malam hari, karena hajat atau kebutuhan seseorang datang tanpa
mengenal waktu. Sebagaimana diterangkan Imam Ghazali dalm Ihya’
Ulumuddin:
الثامنة صلاة الحاجة فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة فى صلاح دينه ودنياه الى امر تعذر اليه فليصل هذه الصلاة
Yang kedepalan (dari beberapa shalat sunnah yang memiliki sebab)
adalah shalat hajat. Siapa saja yang berada dalam kondisi terjepit dan
membutuhkan sesuatu baik urusan dunia maupun akhirat sedangkan dia tidak
mampu menyelesaikannya, hendaklah dia melaksanakan shalat (hajat) ini.
Hal ini berbeda dengan shalat tahajjud yang memang termasuk dalam kategori shalat sunnah yang tergantung pada waktu seperti shalat dhuha hanya boleh dilakukan selama waktu dhuha, shalat isyraq yang dilakukan ketika matahari terbit, dan juga shalat zawal
yang dilakukan ketika matahari tenggelam. Shalat-shalat tersebut hanya
dilakukan pada waktu-waktu tertentu, tidak bisa sembarangan waktu.
Bahkan dalam kasus shalat tahajjud disyaratkan pula tidur terlebih
dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyatul Bajuri
وهو لغة رفع النوم
بالتكلف واصطلاحا صلاة بعد فعل العشاء ولومجموعة مع المغرب جمع تقديم وبعد
نوم ولوكان النوم قبل العشاء وسواء كانت تلك الصلاة نفلا راتبا اوغيره ومنه
سنة العشاء والنفل المطلق والوتراو فرضا قضاء او نذرا
Tahajjud secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah adalah shalat
yang dilakukan setelah shalat isya (walaupun shalat isya’nya dijama’
taqdim dengan maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum
memasuki waktu isya, (demikian pula dinggap sebagai tahajjud) walaupun
shalat sunnah rawatib, sunnah mutlaq, witir. Juga (bisa dinggap sebagai
tahajjud) shalat wajib yang karena qadha atau nadzar.
Teks di atas dapat difahami bahwa tahjjud adalah shalat yang
dilakukan di waktu malam dan setelah tidur, meskipun shalat itu
dimaksudkan sebagai shalat karena sebab tertentu, misalkan shalat hajat atau istikharah.
Dengan kata lain shalat hajat yang kebetulah dilakukan malam hari
setelah tidur maka dapat dikatakan sebagai shalat tahajjud. Demikian
pula shalat witir, istikharah dan lain-lainnya, asalkan didirikan malam
hari dan setelah tidur bisa dianggap sebagai shalat tahajjud. Adapun mengenai waktu pelaksanaannya diutamakan sepertiga malam terakhir. Karena pada malam-malam inilah waktu musatajabah.
Memasukkan dua kategori ibadah dalam satu pelaksanaan semacam ini
dalam konteks ilmu fiqih termasuk dalam qaidah الصموم والخصوص الوجهي
yang keterangan panjangnya demikian:
اجتماع الشيئين فى مادة وانفراد كل منهما فى أخرى
Yaitu berkumpulnya dua perkara dalam satu kategori, dan keterpisahan keduanya menjadi kategori yang berbeda.
Dengan kata lain dapat diartikan bahwa bisa saja satu shalat
berkedudukan sebagai shalat tahajjud sekaligus shalat hajat. Seperti
keterangan di atas (shalat hajat yang dilakukan malam hari setelah
shalat isya’ dan setelah tidur). Bisa juga shalat tahajjud yang bukan
shalat hajat, seperti shalat sunnah muthlaq atau shalat witir yang
dilakukan setelah shalat isya dan setelah tidur. Dan bisa jadi shalat
hajat bukan tahajjud, seperti shalat hajat yang dilakukan siang hari
bolong atau malam sebelum tidur. (nu.or.id.)
Categories:
Ubudiyyah
0 komentar :
Post a Comment