Hukum Shalat Berduaan dengan Pacar

Posted by Unknown on Wednesday, February 17, 2016 with No comments
Ilustrasi shalat berduan dengan pacar
Tidak dipungkiri banyak dijumpai perbuatan yang berkedok ibadah (akhirat) tidak bernilai pahala bahkan bisa berbuah dosa, juga sebaliknya tidak jarang aktivitas yang terlihat keduniawian tapi malah bernilai ibadah. 

Sering terlihat pasangan muda-mudi yang pergi berdua padahal mereka belum terikat dalam hubungan yang halal. Jika mereka melakukan khalwat (berduaan di tempat sepi) sudah pastilah haram hukumnya meskipun yang dibincangkan masalah yang bernilai positif. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya." (HR. Ahmad no. 15734)

Bagaimana jika yang dilakukan mereka berdua adalah shalat berjamaah? 

Shalat adalah aktivitas ibadah yang barangsiapa melakukannya maka akan mendapat pahala. Akan tetapi jika yang melaksanakan ibadah shalat tersebut ialah sepasang muda-mudi yang saling berjamaah dalam satu ruangan maka hukumnya berbeda dan diperinci sebagai berikut:
  1. Jika di tempat tersebut banyak lelaki lain, namun wanitanya hanya seorang saja maka hukumnya haram karena dikhawatirkan terjadi fitnah.
  2. Jika lelakinya hanya seorang dan wanitanya pun satu orang maka hukumnya adalah haram karena terjadinya khalwat (berduaan).
  3. Jika lelakinya seorang akan tetapi wanitanya banyak maka boleh asalkan wanitanya bisa dipercaya. (Asnal Mathalib juz 1 hlm 210)
ﺃﺳﻨﻰ ﺍﻟﻤﻄﺎﻟﺐ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺭﻭﺽ ﺍﻟﻄﺎﻟﺐ ( /1 210) ﻱ َّﻭَﺍﻗْﺘِﺪَﺍﺅُﻫُﻦ ﺑِﺮَﺟُﻞٍ ﺛُﻢَّ ﺧُﻨْﺜَﻰ ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﻣﻦ ﺍﻗْﺘِﺪَﺍﺋِﻬِﻦَّ ﺑِﺎﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻟِﻤَﺰِﻳَّﺘِﻬِﻢَﺍ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭَﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟْﺨُﻨْﺜَﻰ ﻣﻦ ﺯِﻳَﺎﺩَﺗِﻪِ ﻟَﻜِﻦَّ ﺧَﻠْﻮَﺓَ ﺍﻟْﺄَﺟْﻨَﺒِﻲِّ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻌَﺪَّﺩَ ﻣﻦ ﺭَﺟُﻞٍ ﺃﻭ ﺧُﻨْﺜَﻰ ﺑﻬﺎ ﺃَﻱْ ﺑِﺎﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﻟِﺨَﻮْﻑِ ﺍﻟْﻔِﺘْﻨَﺔِ ﻧﻌﻢ ﺇﻥْ ﻭَﺟَﺪَﻫَﺎ ﻣُﻨْﻘَﻄِﻌَﺔً ﺑِﺒَﺮِّﻳَّﺔٍ ﺃﻭ ﻧَﺤْﻮِﻫَﺎ ﺟَﺎﺯَ ﻟﻪ ﻟِﻠﻀَّﺮُﻭﺭَﺓِ ﺍﺳْﺘِﺼْﺤَﺎﺑُﻬَﺎ ﺑَﻞْ ﻭَﺟَﺐَ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺫَﺍ ﺧَﺎﻑَ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻮ ﺗَﺮَﻛَﻬَﺎ ﻟِﺨَﺒَﺮِ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻓﻲ ﻗِﺼَّﺔِ ﺍﻟْﺈِﻓْﻚِ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﻓﻲ ﺍﻟْﻤَﺠْﻤُﻮﻉِ ﻭَﺧَﺮَﺝَ ﺑِﻘَﻮْﻝِ ﺍﻟْﻤُﺼَﻨِّﻒِ ﺑﻬﺎ ﺧَﻠْﻮَﺗُﻪُ ﺑِﻬِﻦَّ ﻓَﺠَﺎﺋِﺰٌ ﺇﺫَﺍ ﻛُﻦَّ ﺛِﻘَﺎﺕٍ ﻛﻤﺎ ﺳَﻴَﺄْﺗِﻲ ﻓﻲ ﺍﻟْﻌَﺪَﺩِ ﻓَﻌُﺪُﻭﻟُﻪُ ﻋﻦ ﻗَﻮْﻝِ ﺍﻟْﺄَﺻْﻞِ ﺑِﻬِﻦَّ ﺇﻟَﻰ ﺑﻬﺎ ﺣَﺴَﻦٌ

Meskipun aktivitas yang terlihat berupa ibadah akan tetapi nilai yang didapat hakikatnya bukanlah pahala melainkan bisa berakibat dosa karena pada saat tersebut keimanannya terlepas sehingga tidaklah mungkin maksiat bisa terjadi. Rasulullah saw. juga mengingatkan melalui hadisnya. Beliau bersabda, "Tidaklah seorang pezina itu berzina sedang ia dalam keadaan Mukmin. Tidaklah seorang peminum khamr itu meminum khamr sedang ia dalam keadaan Mukmin. Tidaklah seorang pencuri itu mencuri sedang ia dalam keadaan Mukmin. Dan tidaklah seorang perampok itu merampok dengan disaksikan oleh manusia sedang ia dalam keadaan Mukmin."(HR Bukhari [2475] dan Muslim [57]). 
Categories: