Macam Zina Dan Hukumannya
Posted by
Unknown
on
Tuesday, May 06, 2014
with
No comments
Batu yang digunakan untuk melempar hukuman rajam |
Hukum Zina
Zina
oleh agama adalah perbuatan melanggar hukum yang tentu saja dan sudah
seharusnya diberikan hukuman maksimal, mengingat akibat yang
ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi pula mengundang kejahatan , dan
dosa. segala bentuk hubungan kelamin diluar ketentuan agama adalah
perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat disamping
sebagai perbuatan yang sangat nista. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Isra Ayat 32
ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk."
Berdasarkan ayat diatas, setiap ummat islam dilarang mendekati perbuatan zina. Al-Qur’an dan sunnah secara tegas menjelaskan hukum bagi pelaku zina baik yang belum menikah (ghairu muhsan) yakni
didera seratus kali. Sementara bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhsan) dikenakan sanksi
rajam. Rajam secara bahasa berarti melempari batu, sedangkan menurut
istilah, rajam adalah melempari dengan batu pada pezina muhsan sampai menemui ajalnya.
Dasar hukum didera atau cambuk adalah firman Allah dalam surah
An-Nur ayat 2.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ
اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman."
Adapun dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi Muhammad Saw:
حذو عني حذو عني قد جعل الله لهن سبيلا البكر بالبكر, جلد مائة ونفي سنة والثيب بالثيب جلد مائة والرجم
"Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan
kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali
dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan
zina didera seratus kali dan dirajam." (HR. Muslim)
Macam – Macam Zina
Pelaku zina dikategorisasikan dalam dua macam, yaitu pezina muhsan dan gairu muhsan.
Zina muhsan adalah orang yang sudah baliq, berakal, merdeka, dan sudah pernah bercampur dengan pernikahan yang sah. Para
ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah dirajam yaitu dikubur sampai batas pundak dan dilempari dengan batu sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad saw.
"Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah
saw. Ketika beliau sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu
memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan, "Hai Rasulullah aku telah
berbuat zina, tapi aku menyesal." Ucapan itu di ulanginya sampai empat
kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi
itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, "Apakah engkau ini
gila?" Tidak, jawab laki-laki itu, Nabi bertanya lagi, "Adakah
engkau ini orang yang muhsan?" "Ya!" jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda
lagi, "Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu
sekalian." (HR. Bukhari Muslim )
Zina Ghairu Muhsan adalah perawan atau perjaka yang melakukan
hubungan badan. Bagi mereka adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan
selama satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2
dan Hadis Nabi SAW yang artinya:
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, dideralah
masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
(hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan
hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman." (Q.S. an-Nur /24:2)
Hukuman di atas adalah hukum agama yang secara prakteknya tidak diberlakukan di negara Indonesia karena dasar negara kita adalah pancasila. Yang perlu digaris bawahi adalah ketika had (hukuman) zina belum dilaksanakan di dunia, maka kelak di akhirat akan dimintai pertanggung jawaban atas hal yang serupa. Jadi, meski hukuman cambuk dan rajam bukanlah vonis di negara ini, setidaknya sebagai seorang muslim harus tahu hukum tersebut agar bisa menjadi rem bagi diri sendiri untuk tidak mendekati zina dan kelak di akhirat tidak dimintai pertanggung jawaban atas hukuman tersebut.
Hukuman di atas adalah hukum agama yang secara prakteknya tidak diberlakukan di negara Indonesia karena dasar negara kita adalah pancasila. Yang perlu digaris bawahi adalah ketika had (hukuman) zina belum dilaksanakan di dunia, maka kelak di akhirat akan dimintai pertanggung jawaban atas hal yang serupa. Jadi, meski hukuman cambuk dan rajam bukanlah vonis di negara ini, setidaknya sebagai seorang muslim harus tahu hukum tersebut agar bisa menjadi rem bagi diri sendiri untuk tidak mendekati zina dan kelak di akhirat tidak dimintai pertanggung jawaban atas hukuman tersebut.
Hikmah Pelarangan Melakukan Zina
Beberapa hikmah pelarangan dan pengharaman zina :
- Mencegah bahaya merajalelanya perzinaan, kemungkaran, dan pelacuran yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban dan menularkan penyakit yang sangat berbahaya.
- Tazkiyatun nafs atau membersihkan jiwa, mempertahankan martabat, melindungi keutuhan keluarga yang merupakan unsur utama masyarakat.
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment