Berhubungan Badan Saat Puasa
Posted by
Unknown
on
Wednesday, July 16, 2014
with
No comments
Ilustrasi berhubungan badan suami istri |
Berhubungan badan (jimak) ketika puasa Ramadhan, baik itu dengan istrinya atau bukan maka puasanya batal dan dia wajib membayar kafarat (tebusan) sebagai hukumannya. Berdasarkan sabda Rasulullah saw:
جَاءَ رَجُلٌ إلَى النّبِي صلى الله عليه وسلم فقالَ: هَلَكْتُ يا رَسُوْلَ الله. قال:وَمَا لَكَ ؟ قال: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأتِي فَي رَمَضَانَ. قالَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا ؟ قال: لا. قال: فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ أنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قاَلَ: لاَ. قاَلَ: فَهَلْ تَجِدُ إطْعَامَ سِتِّْينَ مِسْكَيْنًا. قال: لا. قال أبو هريرة: ثم جلس فأتى النبي صلى الله عليه وسلم بِعِرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ. قال: تَصَدَّقْ بِهَذَا. قال: يا رسولَ اللهِ أعَلَى أفْقَرَ مِنِّي واللهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيْدُ الحَرَّتيْنِ أهْلُ بِيْتٍ أفْقَرُ مِنْ أهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى أنْيَابُهُ، وقال: اذْهَبْ، فَأطْعِمْهُ أهْلَكَ
Seorang laki-Iaki datang menghadap Nabi saw lalu berkata: "Celaka, ya Rasulullah!" Nabi bertanya: "Apa yang membuatmu celaka?" Ia menjawab: “Saya telah menggauli istri saya pada siang bulan Ramadhan." Kemudian Nabi bertanya: "Apakah kamu punya uang untuk memerdekakan budak?" Dia menjawab: “Tidak punya.” Nabi bertanya: “Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturur-turut?" Ia menjawab: “Tidak.” Nabi bertanya lagi: "Apa kamu punya makanan untuk engkau berikan kepada enam puluh fakir miskin?" Ia menjawab: “Tidak punya.” Nabi pun terdiam, kemudian Nabi saw mendapat hadiah sekeranjang kurma. Lalu Nabi saw bersabda: "Ambillah kurma ini, lalu sedekahkanlah. " Ia berkata: “Ya Rasulullah, apakah ini disedekahkan kepada orang yang lebih miskin dari pada saya, padahal tidak ada yang lebih miskin dari keluarga saya.” Maka Nabi pun tersenyum hingga nampak giginya, lalu Beliau bersabda: "Pergilah dan berikan makanan ini kepada keluargamu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits ini bahwa orang yang dengan sengaja menggauli istri pada siang hari bulan Ramadhan, maka dia harus membayar kafarat dengan urutan sebagai berikut:
1. Memerdekakan budak
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut
3. Memberikan makan kepada 60 orang miskin.
Pembayaran kafarat ini tidak boleh memilih tetapi harus berdasarkan urutan dari satu sampai tiga.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Soal : Mengapa laki-laki dan perempuan yang sama-sama melakukan jimak di bulan puasa siang hari hukumanya berbeda (perempuan tidak terkena kafarat) ? Alesanya apa ?
Jawab : Hubungan badan (jimak) ketika puasa mewajibkan hukuman kafarot. Adapun jimak di bulan ramadhan akan tetapi tidak dalam keadaan berpuasa maka tidak terkena kafarot.
Kafarot dalam hal ini bukan karena alasan bulan ramadhannya akan tetapi karena alasan sebab puasanya. (Kitab Bajuri juz 1 hal 441)
Makanya hukum kafarot tersebut hanya divonis bagi laki-laki saja. Hal ini karena si laki-laki batal puasnya sebab jimaknya, sedangkan si perempuan batal puasanya sebab kemasukan kelamin laki-laki.
Maka dapat disimpulkan hukuman jimak saat puasa di bulan ramadhan menurut Imam Syafi'i (qoul mu'tamad)
- Bagi laki-laki (wathi) terkena hukuma wajib membayar kifarat, mengqadha puasa, dan di ta'zir
- Bagi perempuan (mautuah) terkena hukuman mengqadha puasa dan di ta'zir tanpa membayar kifarat. (Kitab Al Bajuri juz 1 hal 441)
FOKUS :
Salah satu yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu pada lubang anggota tubuh (mulut, hidung, telinga, qubul, dan dubur).
Wanita yang dijimak (mautuah) batal puasanya sebab qubulnya kemasukan kelamin laki-laki, sehingga dia rusak puasanya bukan karena jimak. Berarti jimak yang terjadi itu ketika wanita sudah batal puasanya.
Berbeda dengan laki-laki (wathi) yang rusak puasanya sebab melakukan jimak sebelum batal puasanya.
KEMBALI KE AWAL:
Kafarot diterapkan karena sebab jimak dalam keadaan puasa, sehingga hanya berlaku bagi laki-laki.
Maka apabila laki-laki yang melakukan jimak juga dalam keadan TIDAK BERPUASA, dia tidak terkena kafarot.
JIMAK SAAT QADHA PUASA RAMADHAN
Adapun jika jimak yang dilakukan ketika mengqadha puasa Ramadahan, maka akan tetap terkena kifarat jika qadha tersebut dilakukan di bulan Ramadhan, berbeda jika qadhanya bukan di bulan Ramadhan maka tidak terkena kifarat.
( وَلَا ) عَلَى ( مُفْسِدٍ غَيْرَ رَمَضَانَ ) مِنْ نَفْلٍ أَوْ نَذْرٍ أَوْ قَضَاءٍ أَوْ كَفَّارَةٍ ، وَهَذَا مُحْتَرَزُ قَوْلِهِ رَمَضَانَ ؛ لِأَنَّ النَّصَّ وَرَدَ فِيهِ ، وَهُوَ أَفْضَلُ الشُّهُورِ ، وَمَخْصُوصٌ بِفَضَائِلَ لَمْ يُشَارِكْهُ فِيهَا غَيْرُهُ ، فَلَا يَصِحُّ قِيَاسُ غَيْرِهِ عَلَيْهِ ( أَوْ ) مُفْسِدِ رَمَضَانَ ( بِغَيْرِ الْجِمَاعِ ) كَالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالِاسْتِمْنَاءِ بِالْيَدِ وَالْمُبَاشَرَةِ فِيمَا دُونَ الْفَرْجِ الْمُفْضِيَةِ إلَى الْإِنْزَالِ وَهَذَا مُحْتَرَزُ قَوْلِهِ بِجِمَاعٍ ؛ لِأَنَّ النَّصَّ وَرَدَ فِي الْجِمَاعِ وَمَا عَدَاهُ لَيْسَ فِي مَعْنَاهُ ( وَلَا ) عَلَى صَائِمٍ ( مُسَافِرٍ ) أَوْ مَرِيضٍ ( جَامَعَ بِنِيَّةِ التَّرَخُّصِ ) وَهَذَا مُحْتَرَزُ قَوْلِهِ أَثِمَ بِهِ ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَأْثَمْ لِوُجُودِ الْقَصْدِ مَعَ الْإِبَاحَةِ ( وَكَذَا بِغَيْرِهَا ) وَإِنْ قُلْنَا : يَأْثَمُ بِهِ ( فِي الْأَصَحِّ ) لِأَنَّ الْإِفْطَارَ مُبَاحٌ لَهُ فَيَصِيرُ شُبْهَةً فِي دَرْءِ الْكَفَّارَةِ
"Kifarat tidak wajib bagi orang yang merusak puasa dengan jimak di selain bulan Ramadhan; yaitu seperti puasa sunnah, nadzar, qadha, atau puasa kifarat...." (Kitab Mughni al Muhtaj juz 5 hlm 292)
File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment