Zakat Fitrah Pakai Uang
Posted by
Unknown
on
Wednesday, July 23, 2014
with
No comments
Fiqh Menjawab |
"Rosululloh SAW, menfardlukan zakat fitrah pada manusia, yang di keluarkan pada bulan Romadlon, berupa satu sho' kurma atau satu sho' gandum, bagi setiap orang yang merdeka, budak , lelaki, perempuan dan orang-orang islam." (HR. Bukhori Muslim)
Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk mensejahterakan dan memberi kecukupan bagi yang berhak menerimanya, dan konsep dasar dalam pembayaran zakat fitrah adalah berupa makanan pokok yang di konsumsi tiap-tiap suatu negara,
Dalam masalah zakat fitrah dengan uang, sebenarnya terjadi khilaf atau perbedaan ulama di antara Imam Madzhab,
Menurut Imam Syafi'i, Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa membayarkan zakat ftrah dengan uang itu tidak di perbolehkan. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, membayar zakat fitrah dengan uang itu di perbolehkan.
Imam Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Namun ukuran satu sha' menurut madzhab ini lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg.
"Satu sha' menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Muhammad adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu Rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg).
Sementara jumhur ulama, baik Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah menyatakan kesepakatannya tentang ketidak bolehan membayar zakat fitrah dengan selain bahan makanan pokok." (Kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II hal. 909)
Jumhur atau mayoritas ulama Madzhab Syafiiyyah tidak membolehkan zakat dengan uang akan tetapi ada ulama yakni Imam Ibnu Hajar dan Imam Bulqini dan beberapa ulama lain, mereka membenarkan apa yang di sampaikan Imam Abu Hanifah.
Dan Ternyata pendapat para ulama ini boleh diikuti atau taqlid, karena kapasitas mereka di akui sebagai ulama Tarjih yakni mengunggulkan satu pendapat dari beberapa pendapat yang saling bertentangan.
ZAKAT DENGAN UANG
Keterangan dari kitab Ghoyatu al- Talhishi al- Murad 112
أفتى البلقيني بجواز إخراج الفلوس الجدد المسماة بالمناقر في زكاة النقد والتجارة قال إن الذي اعتقده وبه اعمل وإن كان مخالفا بالمذهب الشافعي والفلوس انفع للمستحقين وليس فيها غش كما في الفضة المغشوشة ويتضرر للمستحق إذا وردت عليه ولا يجد بدلا أه ويسع المقلد تقليده لأنه من أهل التخريج والترجيح لاسيما إذا راجت الفلوس وكثرة رغبة الناس فيها.
"Imam al-Bulqiny telah berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan mata uang yang baru yang dinamakan dengan al-Munaqir dalam hal zakat mata uang dan perdagangan. Pengarang kitab berkata: "Sesungguhnya sesuatu yang Aku (pengarang) telah menyakininya, Aku mengerjakanya meskipuin hal itu bertentangan dengan Madzhab al-Syafi'i, Dan uang lebih bermanfaat bagi orang yang berhak menerima zakat sedangkan didalamnya tidak ada unsur penipuan sebagaimana yang terjadi didalam permalsuan (percampuran) perak yang bisa merugikan bagi pemiliknya ketika hal itu sampai padanya sedangkan orang tersebut tidak emendapatkan penggatinya (selesai perkataan pengarang). Dan pengikut mempunyai toleransi terhadap yang diikuti karena Dia termasuk golongan ahli al-Tahrij dan al-Tarjih, Apalgi ketika uang itu yang diharapkan dan manusia (masyarakat) lebih suka dengan hal tersebut."
File Dokumen Fiqh Menjawab
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang.Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).
Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).
Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)
Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya. Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”
Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat). Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (Al-Baqarah [2]: 286).
Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja. Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya, mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya. Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula menyetujuinya, dengan dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima.
Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah. Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya. Wallahu a’lam bish-shawab. (Sumber: Konsultasi Zakat LAZIZNU dalam Nucare yang diasuh oleh KH. Syaifuddin Amsir )
Link : http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,46326-lang,id-c,syariah-t,Menunaikan+Zakat+Fitrah+Menggunakan+Uang-.phpx
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment