Media Islam online untuk pemberitaan, syi'ar Islam, dakwah dan kajian.

Saturday, January 3, 2015

Ajiibnya Shalawat

Tidak ada satu perintah dari Allah, yang Allah dan MalaikatNya turut pula mengerjakannya, kecuali Shalawat.

إن الله وملائكته يصلون على النبي يا أيها الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما

"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya." (QS. Al Ahzab: 56) 

Kita mengerjakan shalat, zakat dan puasa serta haji, tapi tidak pernah Allah contohkan sendiri. Begitu dahsyatnya perintah untuk mengucapkan shalawat kepada Nabi.

Allah juga tahu bahwa setelah perintah untuk ber-shlawat itu akan ada pada setiap masa mereka yang enggan ber-shalawat. Mereka merasa tidak perlu menjalankan perintah itu. Itulah sebabnya setelah ayat shalawat itu langsung disambung dengan ayat selanjutnya dimana Allah menegaskan:

إن الذين يؤذون الله ورسوله لعنهم الله في الدنيا والآخرة وأعد لهم عذابا مهينا

"Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan." (QS. Al Ahzab: 57)

Allah juga tahu betapa banyak orang-orang yang akan melarang orang lain untuk menjalankan perintah ber-shalawat kepada Nabi. Mereka akan dikenai tuduhan bid'ah dan sesat hanya karena mengucapkan shalawat. Ucapan shalawat yang begitu dahsyat malah dianggap akan membawa kita kepada kekufuran. Allah tahu bahwa tuduhan bid'ah dan sesat kepada mereka yang mengucapkan shalawat itu menyakiti hati para pecinta Nabi. Itulah sebabnya di ayat selanjutnya Allah menegaskan:

والذين يؤذون المؤمنين والمؤمنات بغير ما اكتسبوا فقد احتملوا بهتانا وإثما مبينا

"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al Ahzab: 58)

Begitulah penjelasan dan korelasi ketiga ayat di atas (QS. Al Ahzab : 56, 57 & 58). Tidak bergetarkah hati anda? Begitu keras kah hati anda? Ini bulan Maulud. Membaca shalawat itu mudah, anda tdk perlu bersuci atau terpaku pada gerakan dan ucapan tertentu seperti saat shalat, anda tidak perlu banyak uang seperti mau berzakat, anda tidak perlu menahan diri dari makan dan minum seperti saat berpuasa, dan anda tidak perlu menggunakan pakaian khusus seperti saat ihram haji. Perintah membaca shalawat ini begitu dahsyat dan mudah untuk diucapkan serta dikerjakan. Mau atau tidak, itu saja! Mari kita perbanyak membaca Shalawat yang telah Allah perintahkan kepada kita.

Allahumma shalli 'ala sayyidina Muhamad wa 'ala alihi wa ashabihi ajma'in. [Prof. Nadirsyah Hosen]

Wahabi Membolehkan atau Mengharamkan Tradisi Tahlilan?

Ibnu Baz
Tidak gencar-gencarnya golongan yang anti pati terhadap bid'ah selalu menjustis tradisi-tradisi di sekitar kita sebagai amalan yang tidak diperbolehkan dan haram hukumnya karena bukan merupakan ajaran Rasulullah Saw. Salah satunya tradisi tahlilan yang di dalamnya ada jamuan hidangan makanan.

Bagaiman jika melihat dari fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, yang mana beliau adalah seorang ulama kontemporer yang ahli dibidang sains Hadits, Aqidah, dan Fiqih. lahir di Riyadh - Arab Saudi tahun 1909 M/1330 H dan beliau termasuk salah satu dari Ulama sekaligus Mufti Wahabi.

Wahabi: “Mengapa kalau orang meninggal dunia, kalian berkumpul sambil minum dan makan-makan di rumah keluarga yang sedang berduka cita?”
Sunni: “Memangnya kenapa?”

Wahabi: “Itu bid’ah, haram”. 
Sunni: “Apakah ada dasar al-Qur’an dan hadits yang tegas membid’ahkan dan mengharamkannya? Terus siapa yang berfatwa bid’ah dan haram?”

Wahabi: “Tidak ada sih. Tapi Syaikh Ibnu Utsaimin berfatwa begitu.”
Sunni: “Owh, jadi tidak ada dasar al-Qur’an dan hadits yang menegaskannya. Tapi Anda mengikuti fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin. Lalu bagaimana pendapat Anda tentang fatwa Syaikh Ibnu Baz yang membolehkan orang-orang yang berta’ziyah berkumpul di rumah keluarga duka cita sambil minum-minum???”

Wahabi: “Ah, mana mungkin Syaikh Ibnu Baz berfatwa begitu?”
Sunni: “Ini, saya bukakan perkataan Syaikh Ibnu Baz, dalam kitabnya Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 hal. 371, ia berkata:

حكم حضور مجلس العزاء والجلوس فيه
س: هل يجوز حضور مجلس العزاء والجلوس معهم؟
ج: إذا حضر المسلم وعزى أهل الميت فذلك مستحب؛ لما فيه من الجبر لهم والتعزية، وإذا شرب عندهم فنجان قهوة أو شاي أو تطيب فلا بأس كعادة الناس مع زوارهم.

“Hukum menghadiri majliz ta’ziyah dan duduk-duduk di sana.
Soal: Bolehkah menghadiri majlis ta’ziyah (tahlilan) dan duduk-duduk bersama mereka?
Jawab: Apabila seorang Muslim menghadiri majliz ta’ziyah dan menghibur keluarga mayit maka hal itu disunnahkan, karena dapat menghibur dan memotivasi kesabaran kepada mereka. Apabila minum secangkir kopi, teh atau memakai minyak wangi (pemberian keluarga mayit), maka hukumnya tidak apa-apa, sebagaimana kebiasaan masyarakat terhadap para pengunjungnya.”
(Syaikh Ibnu Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 hal. 371). Nah jelas kan, Syaikh Ibnu Baz membolehkan hidangan seperti dalam acara Tahlilan???


Wahabi: “Tapi Syaikh Ibnu Baz hanya membolehkan secangkir kopi, teh atau memakai parfum suguhan keluarga. Kalau dalam acara Tahlilan, malah makan nasi.?” 
Sunni: “Kamu perhatikan, Ibnu Baz membolehkan secangkir kopi, teh dan parfum, karena alasan tradisi. Di sini tradisinya, memang makan nasi. Jadi beda donk.”

Wahabi: “Tapi acara hidangan kematian kalau menurut jamaah kamu, bukan hanya tiga hari pasca kematian. Bahkan masih ada 40 hari, 100 hari dan seterusnya. Itu jelas bid’ah dan haram?” 
Sunni: “Loh, acara 40 hari, 100 hari dan seterusnya bid’ah dan haram?? Siapa yang memfatwakan?”

Wahabi: “Seorang yang sangat alim, Syaikh Ibnu Utsaimin.” 
Sunni: “Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang mengharamkan dan membid’ahkan itu tidak benar. Fatwa tersebut bertentangan dengan fatwa resmi mufti ‘aam Saudi Arabia, Syaikh Ibnu Baz. Yang benar adalah fatwa Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Jibrin dan al-Fauzan yang membolehkan. Syaikh Ibnu Baz berkata dalam fatwa resminya:

عشاء الوالدين
س: الأخ أ. م. ع. من الرياض يقول في سؤاله: نسمع كثيرا عن عشاء الوالدين أو أحدهما، وله طرق متعددة، فبعض الناس يعمل عشاء خاصة في رمضان ويدعو له بعض العمال والفقراء، وبعضهم يخرجه للذين يفطرون في المسجد، وبعضهم يذبح ذبيحة ويوزعها على بعض الفقراء وعلى بعض جيرانه، فإذا كان هذا العشاء جائزا فما هي الصفة المناسبة له؟
ج: الصدقة للوالدين أو غيرهما من الأقارب مشروعة؛ لقول «النبي صلى الله عليه وسلم: لما سأله سائل قائلا: هل بقي من بر أبوي شيء أبرهما به بعد موتهما؟ قال نعم الصلاة عليهما والاستغفار لهما وإنفاذ عهدهما من بعدهما وإكرام صديقهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما » ولقوله صلى الله عليه وسلم: «إن من أبر البر أن يصل الرجل أهل ود أبيه » «وقوله صلى الله عليه وسلم لما سأله سائل قائلا: إن أمي ماتت ولم توص أفلها أجر إن تصدقت عنها؟ قال النبي صلى الله عليه وسلم نعم » ولعموم قوله صلى الله عليه وسلم: «إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له » . وهذه الصدقة لا مشاحة في تسميتها بعشاء الوالدين، أو صدقة الوالدين سواء كانت في رمضان أو غيرهما

Sumber : Ust Muhammad Idrus Ramli

Friday, January 2, 2015

Gus Dur : Masa Ngomong Aja Nggak Boleh?

Nyeleneh, kontroversi, ceplas-ceplos, humoris, cerdas dan seakan tak pernah kehabisan akal. Begitulah beberapa karakter yang melekat pada diri KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Cucu Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratus Syeikh KH Hasyim Asy’ari itu pun pernah menjadi Presiden RI ke-4, meski kemudian dilengserkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum masa jabatannya berakhir.


Saat menjadi presiden, sikap kontroversinya pun kerap menuai protes dari banyak kalangan. Tak hanya oleh lawan politiknya, keluarga Gus Dur sendiri tak jarang berbeda pendapat terkait sikapnya yang seolah tak mau kompromi.


“Waktu jadi presiden, saya pernah bilang pada Gus Dur, ‘Sampean itu jangan sering-sering membuat pernyataan yang kontroversi, yang membingungkan masyarakat’,” kata Lily Khadijah Wahid-adik kandung Gus Dur.


Tanpa pikir panjang, Gus Dur menjawab, “Saya ini udah nggak bisa ngeliat (melihat). Masa ngomong aja nggak boleh?”

%&*##@@@!!**##$$$,,,…

Kopi Penangkal Bid'ah

Ini adalah cerita dari seorang sahabat ketika di pesantren dulu. Al-Kisah ada salah seorang penganut Wahabi bertamu kepada salah seorang kiai yang bertujuan ingin mempermasalahkan amalan warga nahdiyyin tentang menggerakan kepala saat membaca kalimat thayyibah (laa ilaa ha illallah). Si Wahabi berargumen bahwa amalan tersebut tidak diajarkan oleh Nabi saw.

Singkat cerita, kiai menyuguhkan secangkir kopi tanpa diaduk untuk tamu Wahabi tersebut.
“Monggo diunjuk (diminum),” kiai mempersilakan.
Jawab Wahabi, Na’am Ustadz.

Saat Wahabi menyeruput kopi, tiba-tiba ia berhenti. Ia berkata, “Afwan Ustadz, kok rasa kopinya pahit ya!”
“Oh ia tadi saya sengaja tidak mengaduknya,” jawab Kiai.
Tanya wahabi, “Loh kenapa Ustadz?”

“Ya itu jawaban untuk sampean yang mempermasalahkan membaca kalimat thayyibah (laa ilaaha illallah) dengan menggerakan kepala, sama dengan kopi tadi, jika tidak diaduk ya rasanya pahit,” kata kiai sambil tersenyum.

Tamu Wahabi diam dan tidak lama langsung pamit pulang. (nu.or.id)

Thursday, January 1, 2015

Pilih Sembahyang Jamaah di Awal Waktu, atau Jima' Dulu?

Untuk seorang muslim, mengatur waktu patut diperhatikan. Pasalnya dalam 1 x 24 jam, ia wajib melaksanakan sembahyang di lima waktu yang ditentukan. Lima waktu itu tidak boleh dirapel tanpa uzur syar’i. Bahkan kalau bisa semua sembahyang itu dikerjakan secara berjamaah di awal waktu mengingat besar keutamaannya.

Namun demikian, kekhusuyu’an dalam sembahyang juga patut diperhatikan. Khusyu’ dalam arti sedapat mungkin menyingkirkan segala hal yang sekiranya dapat menyibukkan pikiran. Untuk itu, makruh hukumnya sembahyang seseorang dalam keadaan menahan buang air kecil maupun air besar. Demikian pula makruhnya sembahyang sementara makanan dan minuman telah tersaji.

Lalu bagaimana dengan seseorang yang ingin mengejar keutamaan berjamaah sementara pikirannya tersandera pada tuntutan-tuntutan biologis. Syekh Muhammad Romli dalam Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj mengatakan,

والسنة أن يتخلف عن الجماعة لما مر من كراهة الصلاة مع ذلك
 
"Disunahkan untuk tidak memaksakan diri mengejar keutamaan berjamaah. Karena, kalau dipaksakan berjamaah sembahyangnya menjadi makruh karena beberapa sebab tersebut."

Pada kitab yang sama, Syekh M Romli menegaskan sebagai berikut.

تكره الصلاة في كل حالة تنافي خشوعه
 
"Makruh sembahyang dalam setiap keadaan yang menafikan kekhusyukan."

Menerangkan kata “yang menafikan kekhusyukan”, Syekh Ali bin Ali Syibromalisi dalam Hasyiyah ala Nihayatil Muhtaj menambahkan contoh konkret.

(تنافي خشوعه) ومنه ما لو تاقت نفسه للجماع بحيث يذهب خشوعه لو صلى بدونه 
 
"Di antara menafikan kekhusyu’an ialah ketika keadaan seorang suami sangat tertekan untuk berjima’ dengan istrinya. Keadaan itu bisa dibilang mendesak, artinya kalau tidak berjima’ terlebih dahulu, maka kekhusyu’an sembahyangnya akan hilang."
 
Tentu saja seorang muslim dianjurkan untuk menuntaskan kebutuhan biologisnya mulai dari buang air, berjima’, atau mengonsumsi makanan atau minuman. Dengan catatan, waktu sembahyangnya masih panjang.

ومحل ماذكر في المذكورات عند اتساع الوقت

"Tempatnya melakukan apa yang telah disebut di atas ialah bila waktu sembahyangnya masih panjang." Demikian keterangan Syekh M Romli.

Kalau waktu sudah mepet, tentu sembahyang mesti lebih didahulukan. Karenanya, waktu makan, waktu buang air, waktu berjima', dan waktu lainnya, mesti digantungkan pada jadwal lima waktu sembahyang. Wallahu A’lam. (nu.or.id)

Hukum Aborsi


Sebelum membahas  hukum  aborsi (menggugurkan janin),  ada  dua  fakta  yang  dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama, apa yang disebut imlash (aborsi). Kedua, isqath (penghentian  kehamilan). Imlash adalah  menggugurkan  janin  dalam  rahim  wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.  

Dalam  hal  ini,  tindakan  imlash  (aborsi)  tersebut  jelas  termasuk  kategori  dosa  besar; merupakan  tindak  kriminal.  Pelakunya  dikenai  diyat  ghurrah  budak  pria  atau wanita, yang nilainya  sama  dengan  10  diyat  manusia  sempurna.  Dalam  kitab  Ash-Shahihain, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlash yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu'bah berkata:  
قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِيْهِ بِالْغُرَّةِ عَبْدٍ أَو أَمَّةٍ

"Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita."
Pernyataan  tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram. Ini berbeda dengan isqath al-haml (penghentian  kehamilan), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan  secara  sadar,  bukan  karena  keterpaksaan,  baik  dengan  cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian  ini  tidak  identik dengan penyerangan atau  pembunuhan, tetapi  bisa juga diartikan  dengan  mengeluarkan  kandungan-baik  setelah  berbentuk  janin  ataupun belum-dengan paksa.  

Dalam  hal  ini,  penghentian  kehamilan  (al-ijhadh)  tersebut  kadang  dilakukan  sebelum ditiupkannya  ruh  di  dalam  janin,  atau  setelahnya.  Tentang  status  hukum  penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh  si  ibu, bapak, atau dokter. Sebab,  tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.  
وَ لاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ

"Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq." (QS al-An'am : 151). 
Al-Bukhari dan Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan:
قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِيْ جَنِيْنِ امْرَأَة مِنْ بَنِي لِحْيَانِ مَيْتاً بِغُرَّةِ عَبْدٍ أَو أَمَّةٍ

"Rasulullah telah memutuskan untuk pembunuhan janin wanita Bani Lihyan dengan ghurrah 1 budak pria atau wanita."
Janin  yang  dibunuh  dan wajib  atasnya ghurrah adalah bayi yang sudah berbentuk ciptaan (janin), misalnya mempunyai jari, tangan, kaki, kuku, mata, atau yang lain. Mengenai penghentian  kehamilan  sebelum  ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada  yang membolehkan  dan  ada  juga  yang mengharamkan. Ada  yang membolehkan  dan ada  juga  yang mengharamka penghentian  kehamilan  itu  dilakukan  setelah 40 hari  usia kehamilan,saat  telah terbentuknya janin (ada bentuknya sebagai manusia), maka hukumnya haram.  Karenanya,berlaku hukum penghentian kehamilan setelah  ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut.

Karena itu, tema pembahasan penghentian kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa hal: 

1. Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika  janinnya  telah  berusia  enam  bulan  lebih,  lalu  wanita  tersebut melakukan operasi  sesar.  Penghentian  kehamilan  seperti  ini  hukumnya  boleh,  karena operasi tersebut  merupakan  proses  kelahiran  secara  tidak  alami.  Tujuannya untuk menyelamatkan  nyawa  ibu  dan  janinnya  sekaligus.  Hanya  saja,  minimal usia kandungannya  enam  bulan.  Aktivitas medis  seperti  ini  tidak masuk  dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (melahirkan) yang tidak alami.

2. Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam  rahim  ibunya, maka  kesehatan  ibunya  bisa  terganggu. Dalam kondisi seperti  ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh  jiwa. Alasannya, karena hadis-hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.

3. Jika janin tersebut meninggal di dalam kandungan. Dalam  kondisi  seperti  ini, boleh dilakukan  penghentian  kehamilan.  Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan  bisa  menyelamatkan  nyawa  ibu,  dan  memberikan  solusi  bagi  masalah yang dihadapinya;  sementara  janin  tersebut  berstatus  mayit,  yang  karenanya harus dikeluarkan.

4. Jika  janin  tersebut  belum  berusia  enam  bulan,  tetapi  kalau  janin  tersebut tetap dipertahankan dalam  rahim  ibunya, maka nyawa  ibunya akan  terancam. Dokter pun sepakat, kalau  janin tersebut tetap dipertahankan-menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya  boleh  dihentikan,  dengan  cara  menggugurkan  kandungannya, yang dilakukan  untuk  menyembuhkan  dan  menyelamatkan  nyawa  ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan  janin  tersebut digugurkan, nyawa  ibunya akan  tertolong, sementara menyelamatkan nyawa (kehidupan) tersebut diperintahkan oleh Islam.

Dengan  demikian,  dalil-dalil  tentang  kebolehan menghentikan  kehamilan,  khususnya untuk menyelamatkan nyawa  ibu,  juga dalil-dalil berobat dan mencari kesembuhan, pada dasarnya merupakan dalil mukhashshish bagi hadis-hadis yang mengharamkan  tindakan pengguguran janin.  Secara  umum  dalil  haramnya  pengguguran  kandungan  tersebut dinyatakan  dalam konteks pembunuhan, atau penyerangan  terhadap  janin. Karena  itu, penghentian kehamilan dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyerangan, dan karenanya diperbolehkan. Wallâhu a'lam bi ash-shawâb.
 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ABORSI berdasarkan definisi medis adalah penghentian kehamilan sebelum hasil konsepsi (pembuahan) bisa hidup diluar rahim, sedangkan dalam literatur fiqh aborsi kerap dibahasakan dengan istilah ijhadh, isqoth, imlash, ilqo' atau thorh yang semuanya memiliki sinonim definisi yaitu pengguguran kandungan yang belum sempurna usia atau konsepsinya, baik dilakukan oleh wanita hamil atau pihak lain. (Wuzarah Al-Auqof wa Assyu'un Al-islamiyyah Vol 16 Hal 91)

Aspek penciptaan manusia berasal dari saripati tanah (sulaalah), kemudian menjadi sperma (nuthfah), kemudian menjadi segumpal darah ('alaqoh), kemudiian menjadi segumpal daging (mudghah), kemudian menjadi tulang-tulang ('idhom) yang dibalut dengan daging dan kulit serta organ-organ sehingga sempurnalah penciptaan yang agung dalam rahim. Dalam sebuah Sabdanya Rasulullah SAW memberi informasi bahwa fase pertama berupa nuthfah selama 40 hari, demikian juga fase-fase berikutnya ('alaqoh dan mudghoh) berlangsung selama 40 hari 40 hari (Terdapat beberapa data riwayat hadits lain yang menyebutkan bahwa peristiwa awal kehidupan janin sudah terjadi pada usia 40, 42, 45, atau 50 hari masa kehamilan. (lihat shohih Muslim Vol 13 Hal 101-103) Menurut satu riwayat pada usia mudghoh (120 hari) inilah Allah SWT mengutus malaikat meniupkan ruh pada janin dan menulis suratan takdirnya.

Secara umum Para Ulama' membedakan hukum aborsi antara yang dilakukan pra-peniupan ruh (dibawah 4 bulan atau 120 hari sejak masa kehamilan) dengan aborsi pasca-peniupan ruh (diatas 4 bulan atau 120 hari sejak masa kehamilan). Aborsi yang dilakukan pasca-peniupan ruh ulama telah sepakat menghukumi HARAM, karena aborsi pada usia kehamilan di atas 4 bulan ini janin telah hidup dan memiliki ruh sehingga menggugurkannya merupakan tindakan pembunuhan terhadap manusia dan tindakan menghilangkan nyawa tanpa alasan haq secara tegas dilarang oleh Allah SWT.

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan". (QS. Al Isra' Ayat 33).

Kendati demikian dalam takaran kondisi tertentu seperti ketika lembaga medis telah memastikan bahwa keberadaan janin dapat mengancam keselamatan ibu maka hukum fiqh akan memakai kaidah "akhof addororain" yakni memilih resiko terkecil antara keselamatan ibu dan janin. Dalam kondisi darurat seperti ini nyawa ibu lebih diprioritaskan karena ia sebagai asal dari janin dan kehidupannya telah independen, berbeda dengan janin yang kehidupannya bergantung pada kehidupan ibu.

Sedangkan hukum Aborsi pra-peniupan ruh terjadi ikhtilaf antar Madzhab bahkan dalam Madzhab Syafi'iyyah sendiri setidaknya ada tiga pendapat dalam mensikapi masalah ini;
1. MUBAH menurut Abu Ishaq Almarwazy namun hanya terbatas pada usia kehamilan 40 hari
2. MAKRUH apabila tidak ada alasan/udzur syar'i 
3. HARAM menurut Imam Al-Ghozali dalam Ihya' Ulumaddiin sebab menurutnya Al maujuud alhashil (sesuatu yang terkonsepsi) sudah terjadi ketika penetrasi sperma kedalam sel telur sehingga dengan terhadinya konsepsi (pembuahan sperma terhadap ovum) didalam rahim, maka merusaknya berarti merupakan tindakan jinaayah (pidana) lebih-lebih ketika telah berbentuk segumpal darah atau segumpal daging.

Dari sini bisa dirumuskan bahwa janin yang bisa dipastikan kembar siyam semasa dalam kandungan haram digugurkan ketika telah memasuki usia peniupan ruh, yakni 40 hari dihitung dari awal kehamilan (menurut satu versi) dan 120 hari (menurut versi lain) kecuali telah dipastikan oleh lembaga medis bahwa janin tersebut dapat mengancam keselamatan ibu. Sedangkan sebelum memasuki masa fase peniupan ruh, aborsi tidak diperbolehkan kecuali untuk kemashlahatan atau daf'u addhoror seperti demi kesehatan ibu, dipastikan ada kelainan (cacat bawaan) yang menyebabkan penderitaan pada janin yang tidak bisa diobati (siam) dll.

REFERENSI: Fath Almu'in Vol 4 Hal 130-131, Taudhih Al-Ahkaam Vol 5 Hal 188-189, Yas'aluunaka fii Addiin Hal 215, Adab Al-Islam Vol 4 Hal 123, Qowaaid al-Ahkaam Hal 71
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Di Indonesia sendiri masalah aborsi karena adanya udzur telah diputuskan oleh berbagai ormas besar Islam dan tulisan saya diatas juga selaras dg keputusan mereka:

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut;
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya udzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:

  • Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
  • Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:

  • Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
  • Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.

3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
 
Disamping itu, fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1989 tentang aborsi yang menyatakan bahwa aborsi dengan alasan medik diperbolehkan dan aborsi dengan alasan non medik diharamkan. (sumber: piss-ktb)

Pilot Pesawat Kepresidenan Alami Keajaiban Gus Dur

Semasa menjadi presiden Indonesia, Gus Dur sangat rajin menjalin silaturrahmi dengan pemimpin negara lain, satu kebiasaan baik yang telah dikembangkan sejak sebelum ia menjadi presiden kepada masyarakat.

Salah satu lawatan pentingnya adalah ke India di awal Februari 2000, setelah perjalanan panjang dari Eropa. Di negeri yang dialiri sungai Gangga ini, Gus Dur bertemu dengan PM Atal Behari Vejpaye dan Sonia Gandhi dan menerima gelar doktor honoris causa dari Universitas Jawaharlal Nehru.

Perjalanan panjang keliling Eropa dan pulangnya melewati India dan dilanjutkan ke Korea Selatan ini menggunakan pesawat kepresidenan, yang tentu saja memiliki standar keamanan dan pelayanan yang terbaik untuk orang paling penting di Indonesia.

Pada kunjungan tersebut, ketika pesawat udara mendekati New Delhi, terdapat awan yang sangat gelap yang menutupi bandar udara sehingga tidak mungkin untuk mendarat di bandara Internasional Indira Gandhi New Delhi, sehingga direncanakan mendarat di bandara lain terdekat sebagai alternatif.

Bagi seorang presiden dengan jadual yang sudah diatur secara ketat karena terbatasnya waktu, kondisi ini tentu akan membuat rencana kegiatan menjadi berantakan. Ditengah-tengah situasi seperti itu, tiba-tiba terjadi sebuah fenomena alam yang sangat ajaib, tiba-tiba saja langit terbuka dan sehingga pesawat bisa melewati awan dan begitu bisa mendarat, langit kembali tertutup awan hitam kembali.

Kisah ini disampaikan oleh pilot pesawat kepresidenan yang sedang bertugas kepada adik Gus Dur, Umar Wahid yang merasa takjub dengan kejadian tersebut.

“Ini kebetulan atau tidak, tapi pilot tersebut mengatakan dalam karirnya sebagai pilot, ia tidak pernah mengalami kondisi seperti itu,” katanya.

Sebagai pilot kepresidenan, tentu saja telah dipilih orang dengan jam terbang tinggi dan kemampuan terbaik, kondisi seperti itu merupakan fenomena alam aneh yang baginya juga luar biasa dan tak terlupakan.

“Gus Dur banyak diberi Allah kelebihan, tapi wali atau bukan, wallahu a’lam, ilmu saya tidak cukup,” tandasnya.