Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur

Posted by Unknown on Friday, December 13, 2013 with No comments
Wanita boleh menziarahi kubur tanpa membedakan apakah dalam keadaan haid, nifas, ataukah suci. Haid atau nifas bukan udzur yang menghalangi wanita untuk berziarah kubur. Ziarah kubur tidak bisa disamakan dengan ibadah seperti shalat, puasa, thawaf, dan membaca Al-Quran yang disyaratkan suci dari haid dan nifas.

Dalil yang menunjukkan kebolehan wanita berziarah kubur adalah hadis berikut;

 كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها

Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahlah." (HR. Muslim)

Perintah Rasulullah  فَزُورُوهَا  (maka sekarang ziarahlah) memakai huruf wawu jamak, yakni huruf wawu yang menunjukkan mukhothob (obyek seruan) adalah sekelompok orang yang bersifat umum, tanpa membedakan lelaki  ataukah wanita. Oleh karena itu lafadz ini menunjukkan wanita boleh menziarahi kubur sebagaimana lelaki disyariatakan menziarahi kubur.

Riwayat lain dari Ibnu Majah, juga isinya semakna dengan hadis riwayat Muslim di atas.

Dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ziarahlah kubur, sesungguhnya ia dapat mengingatkan kalian kepada akhirat." (HR. Muslim)

Adapun riwayat yang melarang wanita menziarahi kubur, misalnya riwayat berikut ini;

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw melaknat wanita peziarah kuburan." (HR. At-Tirmidzi)

Riwayat ini bisa difahami bahwa larangan tersebut yang dimaksud adalah larangan di masa-masa awal Islam, yakni ketika Niyahah (ratapan) masih menjadi kebiasaan masyarakat Arab dan masih dekat masanya dengan era baru kaum Muslimin, padahal Islam mengharamkan Niyahah. Islam mengharamkan ratapan, yakni kesedihan hati dan tangisan air mata akibat kerabat/orang yang dicintai meninggal yang disertai ucapan-ucapan yang menunjukkan tidak ridha terhadap ketentuan Allah. Setelah kaum muslimin jauh dari kebiasaan tersebut, maka hukum larangan menziarahi kubur itu dicabut (dinasakh) sehingga kaum muslimin boleh menziarahi kubur setelah sebelumnya sempat dilarang. Namun Rasulullah saw ketika membolehkan ziarah kubur, beliau tetap berpesan agar menjaga lisan ketika menziarahi kubur. Imam Malik meriwayatkan;

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dari Abu Sa'id Al Khudri Bahwa ia baru datang dari suatu perjalanan, lalu keluarganya menyuguhkan daging kepadanya. Abu Sa'id lalu berkata; "Lihatlah ini, apakah ini daging kurban?" Mereka menjawab; "Ya, ini adalah daging kurban." Abu Sa'id berkata; "Bukankah Rasulullah telah melarangnya?" Mereka menjawab; "Telah ada perintah yang lain dari Rasulullah setelah kepergianmu." Abu Sa'id lalu keluar dan bertanya mengenai hal itu, kemudian dia diberi tahu bahwa Rasulullah bersabda: "Saya telah melarang kalian memakan daging kurban setelah tiga hari, sekarang makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah sisanya. Saya juga telah melarang kalian menyimpan perasan anggur, sekarang lakukan hal itu, dan setiap yang memabukkan itu haram. Saya juga telah melarang kalian untuk berziarah kubur, sekarang ziarahlah dan janganlah kalian mengatakan ucapan yang jelek (saat berziarah)." (H.R. Malik)

Dalil yang menguatkan bahwa larangan menziarahi kubur bagi wanita telah dinasakh adalah hadis berikut ini;

Dari Muhammad bin Qais bin Makhramah bin Al Muthallib bahwa pada suatu hari ia berkata, "Maukah kalian aku ceritakan (hadits) dariku dan dari ibuku?" -maka kami pun menyangka bahwa yang ia maksud dengan ibunya adalah Ibu yang telah melahirkannya- Ia berkata; Aisyah berkata, "Maukah kalian aku ceritakan hadits dariku dan dari Rasulullah saw?" kami menjawab, "Ya, mau." Aisyah berkata; "Pada suatu malam ketika giliran Rasulullah di rumahku, setelah beliau menanggalkan pakaiannya, meletakkan terompahnya dekat kaki dan membentangkan pinggir jubahnya di atas kasur, beliau lantas berbaring. Setelah beberapa lama kemudian dan barangkali beliau menyangkaku telah tidur, beliau mengambil baju dan terompahnya, dibukanya pintu perlahan-lahan dan kemudian ditutupnya kembali perlahan-lahan. Menyaksikan beliau seperti itu, kukenakan pula bajuku dan kututup kepalaku dengan kain, kemudian aku mengikuti beliau dari belakang hingga sampai di Baqi'. Ketika sampai di sana beliau berdiri agak lama, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya tiga kali, sesudah itu beliau berbalik pulang. Aku pun berbalik pula mendahului beliau. Kalau beliau berjalan cepat, maka aku pun berjalan cepat-cepat. Bila beliau berlari kecil, aku pun demikian. Ketika beliau sampai, aku pun sudah sampai lebih dulu dari beliau. Kemudian aku masuk ke dalam rumah dan langsung tidur. Setelah itu, beliau masuk dan bertanya: "Kenapa kamu wahai Aisyah? Kudengar nafasmu kembang kempis.?" Jawabku, "Tidak ada apa-apa wahai Rasulullah?" Beliau berkata: "Ceritakanlah kepadaku atau kalau tidak Allah -Yang Maha Lembut dan Mengetahui- akan menceritakannya padaku." Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, demi bapak dan ibuku." Lalu kuceritakanlah kepada beliau apa yang sebenarnya terjadi. Beliau berkata, "Kalau begitu, kamulah kiranya bayangan hitam yang saya lihat di depanku tadi?" Saya menjawab, "Ya, benar wahai Rasulullah." Maka beliau pun mendorong dadaku dengan keras hingga terasa sakit bagiku. Kemudian beliau berkata, "Apakah kamu masih curiga, Allah dan Rasul-Nya akan berbuat curang kepadamu?" jawabku, "Setiap apa yang dirahasiakan manusia, pasti Allah mengetahuinya pula." Kemudian Rasulullah saw menceritakan kenapa beliau sampai keluar. Beliau bercerita: "Tadi Jibril datang, tapi karena ia melihat ada kamu, dia memanggilku perlahan-lahan sehingga tidak terdengar olehmu. Aku menjawab panggilannya tanpa terdengar pula olehmu. Dia tidak masuk ke rumah, karena kamu menanggalkan pakaianmu. Dan aku pun mengira bahwa kamu telah tidur, karena itu aku segan membangunkanmu khawatir engkau akan merasa kesepian. Jibril berkata padaku, 'Allah memerintahkan agar engkau datang ke Baqi' dan memohonkan ampunan bagi para penghuninya.' Aku bertanya, 'Lalu apa yang kubaca sesampai di sana wahai rasulullah? ' beliau  menjawab, 'Bacalah: AS SALAAMU 'ALA AHLID DIYAAR MINAL MUKMINIIN WAL MUSLIMIIN WA YARHAMULLAHUL MUSTAQDIMIIN MINNAA WAL MUSTA`KHIRIIN WA INNAA INSYAA`ALLAHU BIKUM LAAHIQUUN (Semoga keselamatan tercurah bagi penduduk kampung orang-orang mukmin dan muslim ini. Dan semoga Allah memberi rahmat kepada orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang kemudian, dan kami insya Allah akan menyusul kalian semua).'" (H.R. Muslim)

Dalam hadis di atas, Aisyah bertanya doa yang dibaca jika Aisyah menziarahi kubur. Lalu Rasulullah mengajari doa tertentu yang dibaca. Diamnya Rasulullah terhadap pertanyaan Aisyah yang mengandaikan berziarah kubur menunjukkan dengan jelas bahwa Rasulullah mengizinkan Aisyah menziarahi kubur. Maknanya, wanita boleh menziarahi kubur.

Dalil lain yang menguatkan adalah kisah Rasulullah yang melewati wanita disisi kuburan yang sedangan bersedih kemudian menasehatinya. Bukhari meriwayatkan;

Dari Anas bin Malik berkata: Nabi saw pernah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Maka Beliau berkata,: "Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah". Wanita itu berkata: "Kamu tidak mengerti keadaan saya, karena kamu tidak mengalami mushibah seperti yang aku alami". Wanita itu tidak mengetahui jika yang menasehati itu Nabi saw. Lalu diberi tahu: "Sesungguhnya orang tadi adalah Nabi saw. Spontan wanita tersebut mendatangi rumah Nabi saw namun dia tidak menemukannya. Setelah bertemu dia berkata; "Maaf, tadi aku tidak mengetahui anda". Maka Beliau bersabda: "Sesungguhnya sabar itu pada kesempatan pertama (saat datang mushibah)." (H.R. Bukhari)

Rasulullah saw menasehati agar wanita tersebut tabah dan tegar (shobr), namun tidak menngingkari aktivitas ziarahnya. Oleh karena itu hadis ini juga menjadi dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh menziarahi kubur. Artinya, hukum larangan menziarahi kubur bagi wanita telah dinasakh (dihapus).

Lagipula, termasuk lebih dekat difahami bahwa laknat Rasulullah terhadap  wanita yang melakukan ziarah kubur  adalah jika wanita melakukannya berulang-ulang. Hal itu karena lafadz yang dilaknat Rasulullah memakai Shighat Mubalaghoh " زَوَّارَاتِ " yang bermakna pekerjaan tersebut dilakukan berulang kali dan menjadi kebiasaan. Wanita yang banyak keluar rumah boleh jadi secara tidak sadar  atau sadar menjadi ingin memamerkan kecantikannya, sehingga masuk hukum Tabarruj (bersolek) yang diharamkan islam. Banyak keluar rumah (meski dengan alasan melakukan ma'ruf) juga bertentangan dengan konsep wanita sebagai kehormatan, berpeluang besar menyia-nyiakan hak suami, dan menelantarkan urusan rumah. Bisa juga hal tersebut memicu niyahah yang diharomkan oleh islam. Semua hal ini bertentangan dengan konsep terkait ziarah kubur untuk mengingat akhirat.

Atas dasar ini, wanita boleh menziarahi kubur meski dalam keadaan haid, maupun nifas. Wallahua'lam.
Categories: