Media Islam online untuk pemberitaan, syi'ar Islam, dakwah dan kajian.

Thursday, May 15, 2014

Hukum Alat-alat Orkes Musik


MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 21 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 TENTANG ALAT-ALAT MUSIK ORKES

Tanya : Bagaimana hukum alat-alat orkes (mazammirul-lahwi) yang dipergunakan untuk bersenang-senang (hiburan)? Bila haram, apakah termasuk juga terompet perang, terompet jemaah haji, seruling penggembala dan seruling permainan anak-anak (damenan, Jawa)?

Jawab :
Muktamar memutuskan bahwa segala macam alat-alat orkes (malahi) seperti seruling dan segala macam jenisnya dan alat-alat orkes lainnya, kesemuanya itu HARAM , kecuali terompet perang, trompet jema’ah haji, seruling gembala, seruling permainan anak-anak dan lain-lain sebagainya yang tidak dimaksudkan untuk dipergunakan hiburan.

Keterangan : dalam kitab al-Ithaf ‘alal Ihya’ Ulumiddin Juz VI 


في الإتحاف على الإحياء ما نصه : فَبِهَذِهِ الْمَعَانِى يَحْرُمُ الْمِزْمَارُ الْعِرَاقِيُّ وَاْلأَوْتَارُ كُُلُّهَا كَالْعُوْدِ وَالْضَّبْحِ وَالْرَّبَّابِ وَالْبَرِيْطِ وَغَيْرِهَا وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَلَيْسَ فِيْ مَعْنَاهَا كَشَاهِيْنِ الرُّعَاةِ وَالْحَجِيْجِ وَشَاهِيْنِ الطَّبَالِيْنَ ,أهـ.


Dengan pengertian ini, maka HARAM – lah seruling Iraq dan seluruh peralatan musik yang menggunakan senar (gitar) seperti al-‘ud, ak-dhabh, rabbab dan barith (nama-nama peralatan musik Arab). Sedangkan yang selain itu maka tidak termasuk dalam pengertian yang diharamkan seperti (membunyikan suara menyerupai) burung elang yang dipergunakan para penggembala, jamaah haji, dan pemukul genderang.

LIHAT : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), h.19-20, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007

MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 22 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 TENTANG ALAT-ALAT MUSIK YANG DIPUKUL (DIBUNYIKAN) DENGAN TANGAN

Tanya : Bagaimana hukumnya alat-alat yang dibunyikan dengan tangan?
Jawab :
Muktamar memutuskan, bahwa segala alat yang dipukul (dibunyikan) dengan tangan seperti rebana dan sebagainya itu hukumnya MUBAH (boleh) selama alat-alat tersebut tidak dipergunakan untuk menimbulkan kerusakan dan tidak menjadi tanda-tanda orang fasiq kecuali kubah (sejenis gendang-penj.) yang telah ditetapkan HARAM-nya dalam hadits (nash).

Keterangan : dalam kitab al-Ithaf ‘alal Ihya Ulumiddin:


في الإتحاف على الإحياء ما نصه : وَكَالطَّبْلِ وَالْقَضِيْبِ وَكُلُّ آلَةٍ يُسْتَخْرَجُ مِنْهَا صَوْتٌ مُسْتَطَابٌ مَوْزُوْنٌ سِوَى مَايَعْتَادُهُ أَهْلُ الشُّرْبِ ِلأَنَّ كُلَّ ذَلِكَ لاَ يَتَعَلَّقُ بِالْخَمْرِ وَلاَ يُذَكِّرُبِهَا وَلاَيُشَوَِّقُ إِلَيْهَا وَلاَيُوَجَدُ التَّشَبُّهُ بِأَرْبَابِهَا فَلمَْ يَكُنْ فِيْ مَعْنَاهَا فَبَقِيَ عَلَى أَصْلِ اْلإِبَاحَةِ قِيَاسِ عَلىَ صَوْتِ الطُّيُوْرِ وَغَيْرِهَا إِلَى أَنْ قَالَ فَيَنْبَغِي أَنْ يُقَاسَ عَلَى صَوْتِ الْعَنْدَلِيْبِ اْلأَصْوَاتِ الْخَارِجَةُ مِنْ سَائِرِ اْلأَجْسَامِ بِاخْتِيَارِ اْلأَدَمِيِّ كَالَّذِيْ يَخْرُجُ مِنْ حَلْقِهِ أَوْ مِنَ الْقَضِيْبِ وَالطَّبْلِ وَالدَّفِّ وَغَيْرِهِ. وَلاَ يُسْتَثْنَى عَنْ هَذِهِ آلَةِ الْمَلاَهِي وَاْلأَوْتَارُ وَالْمَزَامِيْرُ إِذْ وَرَدَ الشَّرْعُ بِالْمَنْعِ عَنْهَا. وَقَالَ أَيْضًا : وَبِهَاذِهِ الْعِلَّةِ يَحْرُمُ ضَرْبُ الْكُوْبَةِ وَهُوَ طَبْلٌ مُسْتَطِيْلٌ رَقِيْقُ الْوَسْطِ وَاسِعُ الطَّرفَيْنِ وَضَرَبَهَا عَادَةُ الْمُخَـنِّثِيْنَ وَلَوْلاَ مَا فِيْهِ مِنَ التَّشْبِيْهِ لَكَانَ مِثْلَ طَبْلِ الْحَجِيْجِ وَالْغُزُوِّ. (الإتحاف على الإحياء)


Seperti kendang dan drum serta semua alat (pukul) yang dipergunakan untuk mengeluarkan suara yang enak dan teratur, berirama, kecuali yang biasa digunakan oleh peminum minuman keras, karena semua itu tidak berhubungan dengan minuman keras, dan tidak mengingatkannya, tidak membuat kerinduan kepadanya, serta tidak ada keserupaan dengan empunya sehingga tidak termasuk dalam pengertiannya (yang diharamkan) dan hukumnya menjadi MUBAH sebagaimana hukum asli. Sesuai dengan yang diqiyaskan pada suara burung bul-bul, semua suara-suara yang keluar dari anggota tubuh manusia sesuai dengan kehendaknya seperti yang keluar dari tenggorokannya atau dari kendang, drum, rebana dan lainnya. Dalam hal ini tidak dikecualikan semua alat-alat hiburan, aneka macam gitar dan seruling, karena (semua itu) TELAH ADA LARANGAN dari syara’ terhadapnya.

Beliau (Imam al-Ghazali-penj.) juga berkata: “dengan illat (faktor penyebab-penj.) ini HARAM hukumnya memukul al-kubah (kendang). Yaitu suatu alat musik sejenis kendang yang berbentuk memanjang, di arah tengah agak tipis, sedang dua sisi ujungnya agak luas. Biasanya jenis alat musik ini ditabuh oleh waria. Andaikan musik ini tidak digunakan oleh waria (lelaki bergaya perempuan) , niscaya secara fungsional tidak berbeda dengan kendang atau terompet yang digunakan jamaah haji atau kendang perang.” 

LIHAT : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), h.19-20, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007

Tuesday, May 13, 2014

Tutuplah Aib Kita dan Sesama


Sangatlah tidak pantas jika kita masih berlaku sombong atau takabur dengan prestasi dan citra yang dimiliki. Jika mau menyadari, sesungguhnya jumlah aib yang sedang bersemayam dalam diri kita jauh lebih banyak daripada kebaikan-kebaikan yang selama ini dikenal oleh orang lain. Beruntung, Tuhan Yang Maha Baik selalu menutup aib kita dengan rapi. 

Karena seringnya tidak menyadari dengan banyaknya jumlah aib, kita masih bisa pede, masih bisa bergaya di depan saudara kita, masih bisa menasehati orang lain, masih bisa membuat orang percaya pada kita, mengagumi kita hingga sampai mencintai kita. 

Subhanallah, itu semua tidak lain hanya karena kasih sayang dan kemuliaan sifat As Saatir-Nya Allah sehingga Dia masih menutup aib-aib kita yang begitu banyaknya. Seandainya Dia membuka semua aib-aib hambaNya, betapa malunya dan hinanya kita ?

Yaa Rabb, hindarkanlah kami dari kemudahan mengungkan aib orang lain. Jadikanlah kami orang-orang yang sadar akan aib yang kami miliki. Ampuni segala khilaf dan dosa kami. Amin Yaa Mujibas Sailin

Thursday, May 8, 2014

Nasyit Manaf

Nasyit Manaf




- Kulo wonten teng mriki https://www.facebook.com/nasyit.manaf

- Kuntu huna ya akhi http://fiqhmenjawab.blogspot.com/


Contact Person : 08569996981 - 08999009656 (WhatsApp) - 51F55A6B (BBM)


Nasyit Manaf


Keong, Bekicot, Jangkrik, Laron, dan Ulat

1. KEONG SAWAH

Keong sawah (Pila ampullacea) adalah sejenis siput air yang mudah dijumpai di perairan tawar Asia tropis, seperti di sawah, aliran parit, serta danau. Hewan bercangkang ini dikenal pula sebagai keong gondang, siput sawah, siput air, atau tutut. Bentuknya agak menyerupai siput murbai, masih berkerabat, tetapi keong sawah memiliki warna cangkang hijau pekat sampai hitam. Sebagaimana anggota Ampullariidae lainnya, ia memiliki operculum, semacam penutup/pelindung tubuhnya yang lunak ketika menyembunyikan diri di dalam cangkangnya. Hewan ini dikonsumsi secara luas di berbagai wilayah Asia Tenggara dan memiliki nilai gizi yang baik karena mengandung protein yang cukup tinggi.Adapun hukum mengkonsumsinya adalah halal (sesuai keputusan Bahtsul Masail PCNU Kab. Probolinggo) sesuai keterangan dari kitab Al-Madzahibul Arba’ah Juz II Halaman 3

فلا يجوز اكل الحشرات الضارة… اما إذا اعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم, فالمشهور عندهم انها لاتحرم ( المذاهب الاربعة, الجزء ٢ ص ٣

"Tidak dibolehkan memakan hewan jenis serangga yang membahayakan... Adapun jika suatu daerah, orang-orang sudah terbiasa memakan hewan tersebut dan berindikasi tidak membahayakan serta mereka menerimanya, maka menurut pendapat yang masyhur hukum memakannya tidak haram." (al Madzahib al Arba'ah juz 2 hlm 3)

2. BEKICOT atau SIPUT DARAT
 
الْحَلَرُوْنَ)... (وَحُكْمُهُ) التَّحْرِيْمُ لاِسْتِخْبَاثِهِ. وَقَدْ الَّرافِعِى فِى السَّرَطَانِ اِنَّهُ يَحْرُمُ لِمَا فِيْهِ مِنَ الضَّرَرِ وَلاَنَّهُ دَاخِلٌ فِى عُمُوْمِ تَحْرِيْمِ الصَّدَفِ.

(Bekicot) … (dan hukumnya) diharamkan karena menjijikkan. Imam Ar Rafii sungguh telah berkata dalam masalah kepiting: Sesungguhnya bekicot itu haram karena di dalammnya terdapat kemudharatan (bahaya), dan karena bekicot itu masuk dalam ke umuman dari keharaman rumah kerang." (Hayatu al-Hayawan al-Kubra juz 1 hLM 237)

3. JANGKRIK

Jangkrik hukumnya haram dimakan meskipun mungkin enak.

الصرصر:ويقال له الصرصار أيضا، حيوان فيه شبه من الجراد، قفاز يصيح صياحا رقيقا، وأكثر صياحه بالليل ولذلك سمي صرار الليل، وهو نوع من بنات وردان عري عن الأجنحة. 
وقيل: إنه الجدجد وقد تقدم أن الجوهري فسر الجدجد بصرار الليل، ولا يعرف مكانه إلا بتتبع صوته، وأمكنته المواضع الندية، وألوانه مختلفة فمنه ما هو أسود، ومنه ما هو أزرق، ومنه ما هو أحمر، وهو جندب الصحارى والفلوات. وحكمه: تحريم الأكل لاستقذاره.

(Kitab Hayatu al-Hayawan al-Kubro juz 2 hal 86)

4. LARON

Laron hukum memakannya adalah haram.

( الأرضة ) دويبة صغيرة كنصف العدسة تاكل الخشب وهي التى يقال لها السرفة وهي دابة الأرض التى ذكرها الله تعالى في كتابه ولما كان فعلها في الأرض اضيفت اليها قال القزوينى فى الأشكال اذا اتى على الارضة سنة نبت لها جناحان طويلان تطير بهما ... ومن شأنها أنها تبنى لنفسها بيتا حسنا من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت منخرطا من اسفله الى أعلاه (الحكم) يحرم أكلها لإستقذارها اهـ

"Rayap atau serangga kecil seukuran separuh biji-bijian, pemakan kayu, dikenal juga dengan nama tempayak. Hewan merayap dibumi inilah yang dicantumkan Allah dalam al-Quran, berkata al-Qazwiny dalam kitab al-Isykaal, “Bila dibumi tiba musim semi ia memiliki dua sayap panjang yang dia gunakan terbang, sebagian karakternya ia mampu membangun untuk dirinya sarang indah dari potongan-potongan kayu yang ia gunakan untuk berkumpul sebagaimana pintalan laba-laba yang berkatung dari bawah hingga keatas.

Lebah atau tawon juga haram dimakan walaupun susunya halal diminum. Akan tetapi ada Ulama Salaf yg menghalalkannya sebagaimana belalang dan ini adalah pendapat lemah (dho’if) dalam madzhab.

(Kitab Tahqiqul Hayawan juz I hal 60)

5. ULAT atau KEPOMPONG

Kepompong hukumnya haram, ia termasuk jenis serangga yang berdaging kotor dan tidak baik.

الاساريع : بفتح الهمزة دود احمر يكون فى البقل ينسلخ فيصير فراشا. قال ابن مالك قال ابن السكيت و الاصل يسرع بالفتح الا انه ليس فى الكلام يفعل. و قال قوم الاساريع دود حمر الرؤوس، بيض الاجساد تكون فى الرمل يشبه بها اصابع النساء. انتهى

Al-asari' (larva) adalah ulat merah yang berada di sayur sayuran yg akan bermetamorfosis menjadi kupu-kupu. Bentuknya mirip dengan jari-jari wanita, berkepala merah dan berbadan putih.

الحكم : يحرم اكلها لانها من الحشرات

Hukumnya haram dimakan karena termasuk jenis serangga.

(Kitab Hayatul Hayawan Kubro juz 1 hal 42)

File Dokumen Fiqh Menjawab

Tuesday, May 6, 2014

Macam Zina Dan Hukumannya

Batu yang digunakan untuk melempar hukuman rajam
Zina adalah sebuah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa memiliki ikatan yang sah dalam sebuah pernikahan. Dilakukan secara sadar serta tanpa adanya unsur syubhat. Zina merupakan perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya mendapatkan sanksi atau hukuman yang sangat berat, baik hukum cambuk maupan rajam karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan akal. 

Hukum Zina

Zina oleh agama adalah perbuatan melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberikan hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi pula mengundang kejahatan , dan dosa. segala bentuk hubungan kelamin  diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat disamping sebagai perbuatan yang sangat nista. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Isra Ayat 32

ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk."

Berdasarkan ayat diatas, setiap ummat islam dilarang mendekati perbuatan zina. Al-Qur’an dan sunnah secara tegas menjelaskan hukum bagi pelaku zina baik yang belum menikah (ghairu muhsan) yakni didera seratus kali. Sementara bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhsan) dikenakan sanksi rajam. Rajam secara  bahasa berarti melempari batu, sedangkan menurut istilah, rajam adalah melempari dengan batu pada pezina muhsan sampai menemui ajalnya. Dasar hukum didera atau cambuk adalah firman Allah dalam surah An-Nur ayat 2.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Adapun dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi Muhammad Saw:

حذو عني حذو عني قد جعل الله لهن سبيلا البكر بالبكر, جلد مائة ونفي سنة والثيب بالثيب جلد مائة والرجم

"Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka.  Jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam." (HR. Muslim)

Macam – Macam Zina

Pelaku zina dikategorisasikan dalam dua macam, yaitu pezina muhsan dan gairu muhsan.
Zina muhsan adalah orang yang sudah baliq, berakal, merdeka, dan sudah pernah bercampur  dengan pernikahan yang sah. Para ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah dirajam yaitu dikubur sampai batas pundak dan dilempari dengan batu sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad saw. 

"Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan, "Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal." Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, "Apakah engkau ini gila?" Tidak, jawab laki-laki itu, Nabi bertanya lagi, "Adakah engkau ini orang yang muhsan?" "Ya!" jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi, "Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian." (HR. Bukhari Muslim )

Zina Ghairu Muhsan adalah perawan atau perjaka yang melakukan hubungan badan. Bagi mereka adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2 dan Hadis Nabi SAW yang artinya:
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, dideralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya  mencegah kamu untuk  (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (Q.S. an-Nur /24:2)

Hukuman di atas adalah hukum agama yang secara prakteknya tidak diberlakukan di negara Indonesia karena dasar negara kita adalah pancasila. Yang perlu digaris bawahi adalah ketika had (hukuman) zina belum dilaksanakan di dunia, maka kelak di akhirat akan dimintai pertanggung jawaban atas hal yang serupa. Jadi, meski hukuman cambuk dan rajam bukanlah vonis di negara ini, setidaknya sebagai seorang muslim harus tahu hukum tersebut agar bisa menjadi rem bagi diri sendiri untuk tidak mendekati zina dan kelak di akhirat tidak dimintai pertanggung jawaban atas hukuman tersebut.
Hikmah Pelarangan Melakukan Zina
Beberapa hikmah pelarangan dan pengharaman zina :
  1. Mencegah bahaya merajalelanya perzinaan, kemungkaran, dan pelacuran yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban dan menularkan penyakit yang sangat berbahaya.
  2. Tazkiyatun nafs atau membersihkan jiwa, mempertahankan martabat, melindungi keutuhan keluarga yang merupakan unsur utama masyarakat.

Wali Nikah

Berikut ini adalah urutan orang-orang yang boleh menjadi wali dalam pernikahan seorang perempuan.
  1. Ayah
  2. Kakek (bapaknya bapak)
  3. Saudara laki-laki sekandung
  4. Saudara laki-laki sebapak (lain ibu)
  5. Anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung (keponakan)
  6. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak
  7. Paman (saudara laki-laki bapak sekandung)
  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak)
  9. Anak laki-laki dari paman nomor 6 dalam urutan ini
  10. Anak laki-lakidari paman nomor 7 dalam urutan ini

الولي في النكاح واحق الأولياء بالتزويج)اولى اللأولياء واحقهم بالتزويج الأب ثم الجد ابو الأب وان علا ثم الأخ الشقيق ثم ثم الأخ لأب ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب وان سفل ثم العم الشقيق ثم العم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب وان سفل ثم عم الأب ثم ابنه وان سفل ثم عم الجد ثم ابنه وان سفل ثم عم ابي الجد ثم ابنه وان سفلوهكذا على هذه الترتيب في سائر العصبات، ويقد الشقيق منهم على من كان لأب، فاذا لم يوجد احد من عصبات النسب فالمعتق فعصبته ثم معتق المعتق ثم عصبته ثم الحاكم او نائبه

"Urutan wali nikah adalah ayah, kakek (dari sisi ayah), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah seayah), anak laki-laki paman sekandung lalu anak laki-laki paman seayah dan seterusnya." (Kitab Mafatih fin Nikah hal  16-17)

Dari urutan tersebut, yang lebih berhak menjadi wali adalah yang paling atas urutannya, kemudian yang di bawahnya dan seterusnya. Jika wali yang berada pada urutan pertama (ayah) masih ada, maka wali pada urutan di bawahnya tak boleh menjadi wali. Tapi jika wali yang pertama tidak ada (karena sudah meninggal atau pergi dan tak diketahui tempatnya, atau berada di tempat yang sangat jauh dan tak mungkin didatangkan karena tidak ada biaya, dll), maka wali yang berada pada urutan berikutnya boleh menggantikannya. Demikian seterusnya.

أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ, فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اَلْمَهْرُ بِمَا اِسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا, فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Rasulullah saw bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka sulthon (penguasa) dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." (HR. Imam Empat)

Jika memang tidak ada satupun wali, maka yang berhak menikahkan adalah penghulu. Sebagaimana sabda Rasulullah, "Sultan adalah wali orang yang tidak mempunyai wali (nikah)." Sultan dalam konteks sekarang adalah pegawai pemerintah (KUA), yaitu penghulu.

File Dokumen Fiqh Menjawab

Aplikasi Al Qur'an dalam HP dan Komputer

Software dan aplikasi Al Qur'an yang ada di dalam komputer, HP dan sejenisnya tidak dikategorikan sebagai mushaf, hal ini karena tulisan yang berupa ayat-ayat Al Qur'an yang nampak pada layar adalah pancaran sinar yang sifatnya tidak tetap, bisa nampak dan hilang, sementara kriteria sesuatu benda dihukumi mushaf adalah apabila tersebut tujuannya untuk dirasah (belajar) dan berbentuk tulisan yang sifatnya tetap, selain itu pada umumnya komputer, laptop atau HP berisi bermacam-macam file, sedangkan software atau aplikasi Al Qur'an filenya tidak terlalu besar, jadi software atau aplikasi tersebut hanyalah bagian kecil dari file-file, software-software dan aplikasi yang ada pada komputer, laptop atau HP.

Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Syekh Ahmad Asy-Syatiri dalam kitab beliau "Syarah Al-Yaqutun Nafis", dalam pembahasan hukum membawa kaset yang berisi rekaman bacaan Al Qur'an beliau menyatakan bahwa kaset tersebut dihukumi seperti mushaf Al Qur'an, alasannya meskipun itu hanya berisi suara yang tujuannya untuk didengar, bukan untuk dibaca tapi intinya sama dengan Al Qur'an, dan menurut beliau pendapat ini adalah pendapat yang ahwath (lebih berhati-hati). Pemahaman yang diambil dari keterangan beliau, jika kaset yang hanya berisi bacaan Al Qur'an saja dihukumi mushaf apalagi software atau aplikasi yang ada tulisannya dan memang ditujukan untuk dibaca. 

Kesimpulannya, software dan aplikasi Al Qur'an tidak dihukumi mushaf, sedangkan menurut Syekh Ahmad Syathiri dihukumi mushaf. Jadi apabila kita mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa software dan aplikasi tersebut tidak dihukumi mushaf maka bagi orang yang sedang berhadats diperbolehkan memegang dan membawa laptop atau HP yang sudah diinstal software atau aplikasi Al Qur'an di dalamnya tanpa diharuskan wudhu atau mandi besar terlebih dahulu.

Meskipun boleh memegangnya tanpa harus wudlu terlebih dahulu, namun ketika diaktifkan tetap harus dihormati sebagaimana Al Qur'an, semisal ketika dihidupkan atau ditampilkan aplikasi Al Qur'an tersebut, janganlah dibawa masuk ke dalam wc, jangan diduduki dibawah pantat dan sebagainya. Wallohu a'lam bishshowwab

Referensi :

عَلَى خَشَبَةٍ وَخَتَمَ بِهَا الْأَوْرَاقَ بِقَصْدِ الْقِرَاءَةِ وَصَارَ يَقْرَأُ يَحْرُمُ مَسُّهَا ، وَلَيْسَ مِنْ الْكِتَابَةِ مَا يُقَصُّ بِالْمِقَصِّ عَلَى صُورَةِ حُرُوفِ الْقُرْآنِ مِنْ وَرَقٍ أَوْ قُمَاشٍ فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهُ ا هـ قَوْلُ الْمَتْنِ

(Kitab Tuhfah Al Muhtaaj juz 2 hal 132)

ورابعها مس المصحف ولو بحائل ثخين حيث عد ماسا له عرفا والمراد بالمصحف كل ما كتب فيه شيء من القرآن بقصد الدراسة كلوح أو عمود أو جدار كتب عليه شيء من القرآن للدراسة فيحرم مسه مع الحدث حينئذ سواء

(Kitab Nihayatuzzain hal 32)

 وليس من الكتابة ما يقص بالمقص على صورة حرف القرآن من ورق أو قماش فلا يحرم مسه، وينبغي أن يكون بحيث يعد لوحا للقرآن عرفا، فلو كبر جدا كباب عظيم فالوجه عدم حرمة مس الخالي منه عن القرآن، ويحتمل أن حمله كحمل المصحف في أمتعة

(Kitab Nihayatul Muhtaj Juz 1 hal 124)

حكم حمل المصحف المسجل على الأشرطة
ظهر حديثا فى الأسواق أشرطة تسجيل مسجل فيها القرآن الكريم بأكملة يكون المصحف من عشرين شريطا تقريبا فهل حكم هذا المصحف كحكم المصحف المكتوب ؟ الذي أرى أن التسجيل على الشريط يحصل بأحرف منقوشة تثبت على الشريط وعلى هذا فيكون له حكم المصحف وقد قامت بعض الجمعيات فى مصر بتسجيل هذا المصحف بقرآات مجودة وأصوات جميلة علي أسطوانات خاصة وعلى أشرطة كاسيت وتسمى مصحفا وأعتقد أن له حكم المصحف والأحوط للمسلم أن يحتاط فإن قيل إن التسجيل هذا إنما هو الصدى وقد سجل للسماع لا للقراءة ؟ إنه فعلا صدى ولكنا لو نظرنا الى القصد من الأذان حقيقة أليس هو الإعلام ؟ وقد حصل به ؟ ولبعض الفقهاء أقوال تعبروا عن أرائهم ومفاهيمهم وليس من الضرورى قبولها كقولهم لو نظر إنسان الى صورة امرأة فى مرآة فيجوز له النظر اليها إنما ينظر الى الصورة فى المرآة حتى ولو كانت عارية فمثل هذا الكلام نظر ومن الصعب على النفس تقلبه

 (Kitab Syarah Al Yaqutun Nafis Hal 82-83)

File Dokumen Fiqh Menjawab (FM)