Media Islam online untuk pemberitaan, syi'ar Islam, dakwah dan kajian.

FM - Fiqh Menjawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan akan utamanya shalat di awal waktu. Dalam hadis riwayat Abu Daud: عَ...

Read more »

Syaikh DR. Ahmad at Thayyib Dalam kunjungannya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Imam Besar Institusi al-Azhar, Kairo Mesir Ahmad at-Thay...

Read more »

Wejangan dari KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang patut kita renungkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa Rosululloh Shallalla...

Read more »

Habib Ali Bin Muhammad Al Habsyi Diceritakan oleh Al Habib Ali bin Muhammad bin Husein al Habsyi (shohibul Maulid Simtud Dhuror), yang didatang...

Read more »

Umar bin Khattab, suatu hari, merenung seorang diri di suatu tempat yang sepi. “Mengapa masyarakat muslim sering konflik, dan bertengkar, pa...

Read more »

1. ADAM AS. #Nama: Adam As. #Usia: 930 tahun. #Periode sejarah: 5872-4942 SM. #Tempat turunnya di bumi: India, ada yang berpendapat di Jazir...

Read more »

Tips agar shalat kita bisa khusyu’ berikut ada 6 poin. Disampaikan langsung oleh Al Habib Umar bin Hafizh, yang diriwayatkan oleh Al Habib Abdul...

Read more »

Thursday, May 15, 2014

Hukum Alat-alat Orkes Musik

MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 21 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 TENTANG ALAT-ALAT MUSIK ORKES Tanya : Bagaimana hukum alat-alat orkes (mazammirul-lahwi) yang dipergunakan untuk bersenang-senang (hiburan)? Bila haram, apakah termasuk juga terompet perang, terompet jemaah haji, seruling penggembala dan seruling permainan anak-anak (damenan, Jawa)? Jawab : Muktamar memutuskan bahwa segala maca

Tuesday, May 13, 2014

Tutuplah Aib Kita dan Sesama

Sangatlah tidak pantas jika kita masih berlaku sombong atau takabur dengan prestasi dan citra yang dimiliki. Jika mau menyadari, sesungguhnya jumlah aib yang sedang bersemayam dalam diri kita jauh lebih banyak daripada kebaikan-kebaikan yang selama ini dikenal oleh orang lain. Beruntung, Tuhan Yang Maha Baik selalu menutup aib kita dengan rapi.  Karena seringnya tidak menyadari dengan banyaknya jumlah aib, kita masih bisa pede, mas

Thursday, May 8, 2014

Nasyit Manaf

Nasyit Manaf - Saya ada di sini https://www.facebook.com/nasyit.manaf - I'm here too https://twitter.com/SendalDjepit - Kulo wonten teng mriki https://www.facebook.com/nasyit.manaf - Abdi aya di dieu https://www.facebook.com/FM.fiqhmenjawab - Kuntu huna ya akhi http://fiqhmenjawab.blogspot.com/ - Inyong neng kene sedulur https://plus.google.com/u/0/+NasyitManaf/posts - Siji maning kieh http://instagram.com/nasyitmanaf/ Con

Keong, Bekicot, Jangkrik, Laron, dan Ulat

1. KEONG SAWAH Keong sawah (Pila ampullacea) adalah sejenis siput air yang mudah dijumpai di perairan tawar Asia tropis, seperti di sawah, aliran parit, serta danau. Hewan bercangkang ini dikenal pula sebagai keong gondang, siput sawah, siput air, atau tutut. Bentuknya agak menyerupai siput murbai, masih berkerabat, tetapi keong sawah memiliki warna cangkang hijau pekat sampai hitam. Sebagaimana anggota Ampullariidae lainnya, ia

Tuesday, May 6, 2014

Macam Zina Dan Hukumannya

Batu yang digunakan untuk melempar hukuman rajam Zina adalah sebuah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa memiliki ikatan yang sah dalam sebuah pernikahan. Dilakukan secara sadar serta tanpa adanya unsur syubhat. Zina merupakan perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya mendapatkan sanksi atau hukuman yang sangat berat, baik hukum cambuk maupan rajam karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan aka

Wali Nikah

Berikut ini adalah urutan orang-orang yang boleh menjadi wali dalam pernikahan seorang perempuan. Ayah Kakek (bapaknya bapak) Saudara laki-laki sekandung Saudara laki-laki sebapak (lain ibu) Anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung (keponakan) Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak Paman (saudara laki-laki bapak sekandung) Paman (saudara laki-laki bapak sebapak) Anak laki-laki dari paman nomor 6 dalam urutan ini Anak laki-

Aplikasi Al Qur'an dalam HP dan Komputer

Software dan aplikasi Al Qur'an yang ada di dalam komputer, HP dan sejenisnya tidak dikategorikan sebagai mushaf, hal ini karena tulisan yang berupa ayat-ayat Al Qur'an yang nampak pada layar adalah pancaran sinar yang sifatnya tidak tetap, bisa nampak dan hilang, sementara kriteria sesuatu benda dihukumi mushaf adalah apabila tersebut tujuannya untuk dirasah (belajar) dan berbentuk tulisan yang sifatnya tetap, selain itu pada umumnya