Media Islam online untuk pemberitaan, syi'ar Islam, dakwah dan kajian.

Tuesday, July 22, 2014

Merokok Membatalkan Puasa

Menghirup asap kendaraan atau lainnya berbeda dengan menghirup asap rokok dalam hal membatalkan puasa. Merokok selain menghirup asap melalui mulut juga ada bentuk atau wujud ('ain) dari rokok tersebut jadi merokok hukumnya bisa membatalkan puasa.

(فَائِدَةٌ) لاَ يَضُرُّ وُصُوْلُ الرِّيْحِ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِّ كَرَاءِحَةِ الْبُخُوْرِ أَوْ غَيْرِهِ اِلَى الْجَوْفِ وَاِنْ تَعَمَّدَهُ لِأَنَّهُ لَيْسَ عَيْناً وَخَرَجَ بِهِ ماَ فِيْهِ عَيْنٌ كَرَاءِحَةِ النُتْنِ يَعْنِى اَلتَّنْباَكُ لَعَنَ اللهُ مِنْ أَحَدِثِهِ لِأَنَّهُ مِنَ اْلبِدْعِ اْلقَبِيْحَةِ فَيَفْطُرُ بِهِ.

"Tidak membatalkan puasa sampainya angin dengan indra pencium, begitu juga menghirup angin atau asap melalui mulut (tidak membatalkan puasa) walaupun disengaja, karena bukan merupakan ‘ain (benda), dikecualikan hal yang ada ‘ainnya seperti asap rokok (tembakau) yang dapat membatalkan puasa karena termasuk katagori memasukkan ‘ain (nekotin) dan juga termasuk bid’ah yang jelek." (Bughyah al-Mustarsyidin, bab Syurut al-Shaum. hal.111)


File Dokumen Fiqh Menjawab

Takaran Zakat Fitrah 1 Sha'

Ilustrasi takaran 1 sha'
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar ra berkata:

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر ، أو صاعاً من شعير ؛ على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين . و أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

Artinya, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin." (HR. Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48)

Jadi zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' berdasarkan hadis tersebut diatas. Yang menjadi masalah disini, di Indonesia tidak menggunakan satuan sha'. Dan perbincangan mengenai satuan sha' tidak hanya terjadi sekarang dan tidak hanya di Indonesia mari kita simak mengenai perbedaan ukuran 1 sha dari pelbagai pendapat :

Menurut Beberapa Ulama Mazhab Fiqh

Satu Sha' sama dengan 4 mud, dan 1 mud sama dengan 675 Gram.  Jadi 1 Sha 'sama dengan 2700 Gram (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki. ( Kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II hal. 910)

Sedangkan menurut Imam al-Rafi’i dan madzhab Syafi’i, 1 sha’ sama dengan 693 1/3 dirham ( Al-Syarqawi Juz I hal. 371. Kitab Kifayat al-Akhyar Juz I hal. 295, Kitab Tafsir al-Munir Juz II hal. 141). Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2751 gram (2,75 kg). (Kitab Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu Juz II hal, 911)

Dari kalangan Hanbali berpendapat 1 sha' juga sama dengan 2,2 kg.

Imam Hanafi ukuran 1 sha menurut madzhab ini lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. (Kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Juz II, hal. 909).

Perlu diketahui, pada umumnya masyarakat menilai mud dan sho’ dengan ukuran berat jenis suatu barang. Hal ini kurang tepat mengingat bahwa ukuran mud dan sho’ itu adalah takaran. Yang benar ukuran mud dan sho’ itu adalah memakai volume.
- 1 mud versi Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik = 0,766 lt / kubus berukuran kurang lebih 9,2 cm.
- 1 sho’ versi Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik = 3,145 lt / kubus berukuran kurang lebih 14,65 cm.

Bila dikonversi ke dalam bentuk berat jenis, maka hasilnya bisa berbeda tergantung dari kadar air benda yang kita timbang. Kyai Maksum bin Ali Kwaron Jombang Jawa Timur dalam Kitab Fathul Qadir-nya menyatakan :

- 1 mud beras putih = 679,79 gr
- 1 sha’beras putih = (4 x 679,79 gr) = 2719,16 gr = 2,71916 kg
Zakat Fitrah 1 sho’ dibulatkan 2,7 atau 2,8 kg.

Satu Sha’ di Indonesia

Sedangkan banyak kita jumpai di beberapa daerah di Indonesia  berat 1 sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini mungkin karena beberapa alasan, antara lain :

- Untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg. 
Sebab menurut kitab al-Fiqh al-Manhaj Juz I, hal 548, 1 sha’ adalah 2,4 kg (banyak yang berpegang pada pendapat ini).

Di dalam kitab al Syarqawi juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha’ sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram (2,176 kg).

- Kadar air beras zaman dulu dengan zaman sekarang berbeda. Jadi berat jenis dari bulir beras akan mempengaruhi volume dari takaran 1 sha’.

Kesimpulan
Zakat fitrah dengan 2,5 kg sesuai keterangan di atas hukumnya sah, karena ada pendapat yang mengatakan 1 sha' = 2,176 kg dan jika ingin mengeluarkan sebesar 2,719 kg hukumnya lebih utama (afdhal).

Namun, untuk lebih berhati-hati (ihtiyat) maka sebaiknya kita mengeluarkan zakat dengan mengambil pendapat dari Imam Syafi'i  dan Kyai Maksum Jombang sesuai keterangan diatas yakni, 1 Sha' = 2,751 kg atau 2,719 dan biasanya malah banyak yang mengeluarkan zakat fitrahdibulatkan menjadi 2,8 kg atau 3 kg.

File Dokumen Fiqh Menjawab

Saturday, July 19, 2014

Tiga Hal yang Mengherankan Jibril as


Tiga hal yang sangat mengherankan bagi Jibril as.
1. Menjumpai hidup bersama orang tua akan tetapi tidak bisa masuk surga
2. Mendangar nama Rasulullah tidak mau bershalawat kepada beliau
3. Menjumpai bulan Ramadhan tidak memperoleh ampunan dari Allah

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بن عَبْدِ الْعَزِيزِ، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بن مُحَمَّدٍ الْفَرْوِيُّ ح، وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بن أَيُّوبَ الْعَلافُ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بن أَبِي مَرْيَمَ، قَالا: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بن هِلالٍ، مَوْلَى بني جُمَحَ الْمَدِينِيُّ، عَنْ سَعْدِ بن إِسْحَاقَ بن كَعْبِ بن عُجْرَةَ، عَنْ أبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ كَعْبِ بن عُجْرَةَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، خَرَجَ يَوْمًا إِلَى الْمِنْبَرِ، فَقَالَ حِينَ ارْتَقَى دَرَجَةً:"آمِينَ، ثُمَّ ارْتَقَى الأُخْرَى، فَقَالَ: آمِينَ، ثُمَّ ارْتَقَى الثَّالِثَةَ فَقَالَ: آمِينَ"، فَلَمَّا نَزَلَ عَنِ الْمِنْبَرِ وَفَرَغَ، قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَقَدْ سَمِعْنَا مِنْكَ كَلامًا الْيَوْمَ مَا كُنَّا نَسْمَعُهُ قَبْلَ الْيَوْمِ؟، قَالَ:"وَسَمِعْتُمُوهُ؟"، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ:"إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ الَسَلامَ، عَرَضَ لِي حِينَ ارْتَقَيْتُ دَرَجَةً، فَقَالَ: بَعُدَ، مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبْرِ أَوْ أَحَدَهُمَا لَمْ يُدْخِلاهُ الْجَنَّةَ، قَالَ: قُلْتُ: آمِينَ، وَقَالَ: بَعُدَ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ، فَقُلْتُ: آمِينَ، ثُمَّ قَالَ: بَعُدَ مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ، فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ، فَقُلْتُ: آمِينَ".

Dari Ka’ab ibn ‘Ujrah sesungguhnya Rasulullah saw pada suatu hari beranjak ke mimbar, kemudian beliau mengucapkan “Amin,” ketika sampai pada tangga pertama, kemudian mengucapkan “Amin,” saat menginjak tangga kedua, dan mengucapkan “Amin,” lagi pada saat menginjak tangga ketiga. Ketika Rasul selesai turun dari mimbar kami (para sahabat) bertanya kepada beliau, “Wahai Rasul sesungguhnya kami mendengar darimu perkataan yang belum pernah kami dengar sebelumnya.” Kemudian beliau berkata, “Apakah kalian semua mendengarkanya?” Mereka menjawab, “Ya kami mendengarnya.” 

Rasul berkata, “Sesungguhnya Jibril datang kepadaku ketika aku berada di tangga pertama sambil berkata, ‘Ya Allah jauhkanlah, jika seseorang yang sudah dewasa dan masih menjumpai hidup kedua orang tuanya atau salah satunya akan tetapi orang tersebut  tidak bisa masuk surga sebab (perantara berbuat baik kepada) kedua orang tuanya.’ Kemudian Rasul menjawab dengan berkata “Amin.”

JIbril berkata lagi, ‘Ya Allah jauhkanlah, jika ada orang yang disebutkan namaku (Rasul) di sampingnya dan dia tidak bershalawat kepadamu.’ Kemudian Rasul menjawab dengan berkata “Amin.”

JIbril berkata lagi, ‘Ya Allah jauhkanlah, jika ada orang yang menjumpai bulan Ramadhan akan tetapi dia tidak memperoleh ampunan dari Allah.’ Kemudian Rasul menjawab dengan berkata “Amin.”  (HR. Thabrani Hadis Nomor 15.647)

File Dokumen Fiqh Menjawab

Thursday, July 17, 2014

Isra' Mi'raj Rasulullah saw

Dalam Al Qur'an dan hadits dijelaskan tentang perjalanan Isra' dan Mi'raj Rasulullah saw:

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. Al Israa : 1)

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aku didatangi Buraq. Lalu aku menunggangnya sampai ke Baitul Maqdis. Aku mengikatnya pada pintu mesjid yang biasa digunakan mengikat tunggangan oleh para nabi. Kemudian aku masuk ke mesjid dan mengerjakan salat dua rakaat. Setelah aku keluar, Jibril datang membawa bejana berisi arak dan bejana berisi susu.

Aku memilih susu, Jibril berkata: Engkau telah memilih fitrah. Lalu Jibril membawaku naik ke langit. Ketika Jibril minta dibukakan, ada yang bertanya: Siapakah engkau? Dijawab: Jibril. Ditanya lagi: Siapa yang bersamamu? Jibril menjawab: Muhammad. Ditanya: Apakah ia telah diutus? Jawab Jibril: Ya, ia telah diutus. Lalu dibukakan bagi kami.

Aku bertemu dengan Adam. Dia menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Kemudian aku dibawa naik ke langit kedua. Jibril as. minta dibukakan. Ada yang bertanya: Siapakah engkau? Jawab Jibril: Jibril. Ditanya lagi: Siapakah yang bersamamu? Jawabnya: Muhammad. Ditanya: Apakah ia telah diutus? Jawabnya: Dia telah diutus. Pintu pun dibuka untuk kami.

Aku bertemu dengan Isa bin Maryam as. dan Yahya bin Zakaria as. Mereka berdua menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Aku dibawa naik ke langit ketiga. Jibril minta dibukakan. Ada yang bertanya: Siapa engkau? Dijawab: Jibril. Ditanya lagi: Siapa bersamamu? Muhammad saw. jawabnya. Ditanyakan: Dia telah diutus? Dia telah diutus, jawab Jibril. Pintu dibuka untuk kami.

Aku bertemu Yusuf as. Ternyata ia telah dikaruniai sebagian keindahan. Dia menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Aku dibawa naik ke langit keempat. Jibril minta dibukakan. Ada yang bertanya: Siapa ini? Jibril menjawab: Jibril. Ditanya lagi: Siapa bersamamu? Muhammad, jawab Jibril. Ditanya: Apakah ia telah diutus? Jibril menjawab: Dia telah diutus. Kami pun dibukakan.

Ternyata di sana ada Nabi Idris as. Dia menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Allah Taala berfirman Kami mengangkatnya pada tempat (martabat) yang tinggi. Aku dibawa naik ke langit kelima. Jibril minta dibukakan. Ada yang bertanya: Siapa? Dijawab: Jibril. Ditanya lagi: Siapa bersamamu? Dijawab: Muhammad. Ditanya: Apakah ia telah diutus? Dijawab: Dia telah diutus. Kami dibukakan.

Di sana aku bertemu Nabi Harun as. Dia menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Aku dibawa naik ke langit keenam. Jibril as. minta dibukakan. Ada yang bertanya: Siapa ini? Jawabnya: Jibril. Ditanya lagi: Siapa bersamamu? Muhammad, jawab Jibril. Ditanya: Apakah ia telah diutus? Jawabnya: Dia telah diutus. Kami dibukakan.

Di sana ada Nabi Musa as. Dia menyambut dan mendoakanku dengan kebaikan. Jibril membawaku naik ke langit ketujuh. Jibril minta dibukakan. Lalu ada yang bertanya: Siapa ini? Jawabnya: Jibril. Ditanya lagi: Siapa bersamamu? Jawabnya: Muhammad. Ditanyakan: Apakah ia telah diutus? Jawabnya: Dia telah diutus. Kami dibukakan.

Ternyata di sana aku bertemu Nabi Ibrahim as. sedang menyandarkan punggungnya pada Baitulmakmur. Ternyata setiap hari ada tujuh puluh ribu malaikat masuk ke Baitulmakmur dan tidak kembali lagi ke sana. Kemudian aku dibawa pergi ke Sidratulmuntaha yang dedaunannya seperti kuping-kuping gajah dan buahnya sebesar tempayan. Ketika atas perintah Allah, Sidratulmuntaha diselubungi berbagai macam keindahan, maka suasana menjadi berubah, sehingga tak seorang pun di antara makhluk Allah mampu melukiskan keindahannya.

Lalu Allah memberikan wahyu kepadaku. Aku diwajibkan salat lima puluh kali dalam sehari semalam. Tatkala turun dan bertemu Nabi saw. Musa as., ia bertanya: Apa yang telah difardukan Tuhanmu kepada umatmu? Aku menjawab: Salat lima puluh kali. Dia berkata: Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan, karena umatmu tidak akan kuat melaksanakannya. Aku pernah mencobanya pada Bani Israel.

Aku pun kembali kepada Tuhanku dan berkata: Wahai Tuhanku, berilah keringanan atas umatku. Lalu Allah mengurangi lima salat dariku. Aku kembali kepada Nabi Musa as. dan aku katakan: Allah telah mengurangi lima waktu salat dariku. Dia berkata: Umatmu masih tidak sanggup melaksanakan itu. Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan lagi.

Tak henti-hentinya aku bolak-balik antara Tuhanku dan Nabi Musa as. sampai Allah berfirman: Hai Muhammad. Sesungguhnya kefarduannya adalah lima waktu salat sehari semalam. Setiap salat mempunyai nilai sepuluh. Dengan demikian, lima salat sama dengan lima puluh salat. Dan barang siapa yang berniat untuk kebaikan, tetapi tidak melaksanakannya, maka dicatat satu kebaikan baginya. Jika ia melaksanakannya, maka dicatat sepuluh kebaikan baginya. Sebaliknya barang siapa yang berniat jahat, tetapi tidak melaksanakannya, maka tidak sesuatu pun dicatat. Kalau ia jadi mengerjakannya, maka dicatat sebagai satu kejahatan.

Aku turun hingga sampai kepada Nabi Musa as., lalu aku beritahukan padanya. Dia masih saja berkata: Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan. Aku menyahut: Aku telah bolak-balik kepada Tuhan, hingga aku merasa malu kepada-Nya. (Shahih Muslim No.234)

Wednesday, July 16, 2014

Lupa Niat Berpuasa

Niat adaah I’tikad tanpa ragu untuk melaksanakan amal. Dalam hal puasa Ramadhan, kapan saja terbersit dalam hati di waktu malam bahwa besok adalah Ramadhan dan akan berpuasa, maka itulah niat (Kitab al-Fiqh al-Islami, juz III hal 1670)

Terus bagaimanakah jika terlupakan membaca niat untuk puasa Ramadhan pada malam hari, padahal malam itu juga makan sahur. Apakah secara otomatis sahur dapat dianggap sebagai niat, mengingat sahur sendiri dilakukan karena ingin berpuasa esok hari?

Hal yang demikian ini sering terjadi. Tak jarang menimbulkan keraguan. Imam Syafi’I berpendapat bahwa makan sahur tidak dengan sendirinya dapat menggantikan kedudukan niat, kecuali apabila terbersit (khatara) dalam hatinya maksud untuk berpuasa. (Kitab al-Fiqh al-Islam juz III hal 1678).

Sedangkan menurut mazdhab lain ada keterangan tambahan.  Jika sahur dilakukan pada waktunya (lewat tengah malam), maka tanpa niatpun dinilai cukup. Tetapi jika makan dan minum diluar waktu sahur (sebelum tengah malam) maka diperlukan niat berpuasa untuk esok hari.

Masalahnya, seringkali seseorang makan sahur dalam keadaan belum sadar.  Mungkin karena terlalu kantuk ataupun makan sambil tidur. Karena dikhawatirkan sama sekali tidak terbersit di hatinya keinginan untuk berpuasa. Maka niat berpuasa menjadi wajib.

Niat adalah ruh dalam amal. Suatu perkejaan akan dicatat sebagai amal saleh, buruk atau sia-sia tergantung pada niatnya. Sebagaimana dimaksudkan dalam hadits:

إنما الأعمال بالنيات, وإنمالكل امرئ مانوى 

"Sahnya suatu amal bergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan.(HR. Bukhari)

Mengingat begitu pentingnya kedudukan niat, sudah semestinya kita berhati-hati dan memperhatikan  bagaimana agar niat kita sah. Untuk keabsahan niat menurut jumhur ulama ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Pertama, niat dilakukan pada waktunya, yaitu antara maghrib sampai menjelang shubuh untuk puasa yang akan dilakukan besok. Dalam kitab-kitab fiqih ini lazim disebut tabyitun niyyah (menginapkan niat).

Kedua, menentukan niat tersebut untuk puasa wajib, bukan sunnah atau puasa dengan maksud-maksud lain. Dalam konteks Ramadhan, dengan sendirinya puasanya adalah puasa wajib.

Ketiga, memastikan niat (al-jazmu bin niyyah) untuk satu jenis puasa saja. sebagai contoh, jika pada tanggal 29 Sya’ban seorang berniat untuk berpuasa besok, dengan catatan jika besok sudah masuk bulan Ramadhan maka puasanya karena Ramadhan. Dan jika belum, maka puasanya dimaksudkan sebagai puasa sunnah. Maka niat semacam ini tidak mencukupi syarat puasa yang manapun. Artinya, niat semacam itu tidak syah baik bagi puasa Ramadhan maupun Sunnah.

Keempat, niat dilakukan setiap hari sesuai dengan bilangan hari Ramadhan (ta’addudun niyah bi ta’addudil ayyam). Satu kali niat hanya berlaku untuk satu hari puasa, karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri yang tidak berhubungan atau terkait dengan hari puasa yang lain, seperti hanya satu shalat (shubuh, misalnya) adalah ibadah tersendiri yang tidak berhubungan dengan shalat lain (Dzuhur, misalnya). Buktinya, sah tidaknya suatu hari puasa tidak mempengaruhi sah atau tidaknya puasa di hari yang lain.

Ringkasnya, cukup sebagai niat jika setiap hari antara Maghrib sampai menjelang Shubuh terdapat kesadaran dan maksud untuk melakukan puasa Ramadhan besok.

Sumber : Disarikan dari Dialog dengan Kiai Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Umat.

Qunut Subuh dan Witir Ramadhan

Permasalahan qunut dalam sholat subuh termasuk salah satu perbedaan percabangan(khilafiyah furu'iyyah). Menurut madzhab Syafi’i, membaca qunut dalam sholat shubuh dan pada sholat witir di separuh yang akhir bulan Ramadlan hukumnya sunah. Imam Nawawi menjelaskan,

مَذْ هَبُنَا اَنَّهُ يُسْتَحَبُّ اْلقُنُوْتُ فِيْهَا سَوَاءٌ نَزَلَتْ نَازِلَةٌ اَمْ لمَ تَنْـزِلْ وَبِهَذَا قَالَ اَكْثَرُ الْسَّلَفِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ اَوْكَثِيْرٌ مِنْهُمْ وَممِّنْ قَالَ بِهِ اَبُوْبَكْرٍالصِدِّيْقُ وَعُمَرُ ابنُ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانُ وَعَلِىُّ وَاْبنُ عَبَّاسٍ وَالْبَرَّاءُ بْنُ عَازِبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمْ.  

"Menurut madzhab kita (Syafi'iyyah) membaca qunut ketika sholat subuh hukumnya sunnah, baik ada bencana yang melanda atau tidak, inilah pendapat mayoritas ulama salaf, dan ulama setelahnya, atau setidaknya banyak ulama yang berpendapat demikian. Termasuk yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar, Umar, Utsman Ibnu Affan, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, dan Baro’ bin ‘Azib ra.” (Al-Majmu’ juz 3 hal 504)

(ثم) بعد ذلك س (قنوت في اعتدال آخره صبح مطلقا و) آخرة (سائر المكتوبات لنازلة) كوباء وقحط وعدو (و) آخرة (وتر نصف ثان من رمضان

"Kemudian disunnahkan membaca qunut setelah i'tidal yang terakhir di shalat subuh, dan pada setiap shalat maktubah jika ada bencana yang melanda, seperti bencana alam, orang meninggal, adanya musuh. Dan juga disunnahkan qunut di shalat witir separuh yang akhir pada bulan Ramadhan." (Fathul Wahhab juz 1 hal 68)

Banyak sekali hadits yang mendasari kesunahan dalam membaca qunut tersebut. Diantaranya adalah,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنِى دُعَاءً نَدْعُوْ بِهِ فِى الْقُنُوْتِ مِنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ

“Rosululloh saw selalu mengajari kami doa yang dibaca dalam qunut sholat subuh.” (HR.  Baihaqi)

عَنْ حَسَنٍ ابْنِ عَلِى رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ عَلَّمَنِى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ اَقُوْلُهُنَّ فِى قُنُوْتِ الْوِتْرِ أَللَّهُمَّ اِهْدِنِى فِيْمَنْ هَدَيْتَ....إلخ

“Dari Hasan bin Ali ra, beliau berkata, ‘Bahwa Rosululloh saw mengajariku kalimat yang aku baca ketika qunut sholat witir, yaitu allohummahdini......dst.” (HR. Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Nasa’i).

عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَدْعُوْ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنَ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ

"Dari Anas ra, ‘Sesungguhnya Nabi saw membaca Qunut satu bulan setelah rukuk untuk mendoakan beberapa kabilah Arab, kemudian meninggalkanya.” (HR. Bukhori Muslim)

Begitu juga Imam Ahmad dan Daruquthni meriwayatkan hadits yang serupa, dan Imam Daruquthni menambahkan,

وَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا 

"Adapun dalam sholat subuh Rosululloh saw tidak pernah meninggalkan do’a qunut sampai beliau wafat.”

عَنْ أَبِى هرُيَرْةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ فِى صَلاَتِهِ شَهْرًا يَدْعُوْ لِفُلاَنٍ وَفُلاَنٍ ثُمَّ تَرَكَ الدُّعَاءَ لَهُمْ  

"Sesungguhnya Nabi saw membacca Qunut setelah ruku’ dalam sholatnya selama satu bulan untuk fulan dan fulan, kemudian meninggalkan do’a qunut untuk mereka.” (HR. Bukhori Muslim)

Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak melakukan qunut, atau hanya melaksanakan qunut nazilah, tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mensunahkan, apalagi sampai melarang qunut subuh dan witir bulan Ramadlan. Karena dalam sebuah kaidah disebutkan al mutsbit muqoddamun ‘alan naafi (yang mengatakan ‘ada’ didahulukan dari yang mengatakan ‘tidak ada’). Salah satu hadits yang dimaksud adalah hadits berikut,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَقْنُتْ اِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ اَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ

"Sesungguhnya Nabi saw tidak pernah membaca Qunut kecuali apabila mendoakan (yang bermanfaat) bagi suatu kaum, atau mendoakan (yang merugikan) suatu kaum.” (HR. Ibnu Khuzaimah)

Kesimpulan: 
  • Jelas sudah bahwa qunut sholat subuh tetap disunahkan, dan Nabi saw tidak pernah  meninggalkannya hingga beliau wafat.
  • Yang ditinggalkan Nabi saw adalah doa qunut nazilah (untuk mendoakan orang kafir, atau doa khusus untuk sebagian orang), bukan qunut secara mutlak. (Al-Majmu’ juz 3 hal 475-476)
  • Demikian pula qunut sholat witir mulai pertengahan bulan Romadlon juga tetap disunnahkan.
File Dokumen Fiqh Menjawab

Berhubungan Badan Saat Puasa

Ilustrasi berhubungan badan suami istri
Berhubungan badan (jimak) ketika puasa Ramadhan, baik itu dengan istrinya atau bukan maka puasanya batal dan dia wajib membayar kafarat (tebusan) sebagai hukumannya. Berdasarkan sabda Rasulullah saw:

جَاءَ رَجُلٌ إلَى النّبِي صلى الله عليه وسلم  فقالَ: هَلَكْتُ يا رَسُوْلَ الله. قال:وَمَا لَكَ ؟ قال: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأتِي فَي رَمَضَانَ. قالَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا ؟ قال: لا. قال: فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ أنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قاَلَ: لاَ. قاَلَ: فَهَلْ تَجِدُ إطْعَامَ سِتِّْينَ مِسْكَيْنًا. قال: لا. قال أبو هريرة: ثم جلس فأتى النبي صلى الله عليه وسلم  بِعِرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ. قال: تَصَدَّقْ بِهَذَا. قال: يا رسولَ اللهِ أعَلَى أفْقَرَ مِنِّي واللهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيْدُ الحَرَّتيْنِ أهْلُ بِيْتٍ أفْقَرُ مِنْ أهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى  أنْيَابُهُ، وقال: اذْهَبْ، فَأطْعِمْهُ أهْلَكَ

Seorang laki-Iaki datang menghadap Nabi saw lalu berkata: "Celaka, ya Rasulullah!" Nabi bertanya: "Apa yang membuatmu celaka?" Ia menjawab: “Saya telah menggauli istri saya pada siang bulan Ramadhan." Kemudian Nabi bertanya: "Apakah kamu punya uang untuk memerdekakan budak?" Dia menjawab: “Tidak punya.” Nabi bertanya: “Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturur-turut?" Ia menjawab: “Tidak.” Nabi bertanya lagi: "Apa kamu punya makanan untuk engkau berikan kepada enam puluh fakir miskin?" Ia menjawab: “Tidak punya.” Nabi pun terdiam, kemudian Nabi saw mendapat hadiah sekeranjang kurma. Lalu Nabi saw bersabda: "Ambillah kurma ini, lalu sedekahkanlah. " Ia berkata: “Ya Rasulullah, apakah ini disedekahkan kepada orang yang lebih miskin dari pada saya, padahal tidak ada yang lebih miskin dari keluarga saya.” Maka Nabi pun tersenyum hingga nampak giginya, lalu Beliau bersabda: "Pergilah dan berikan makanan ini kepada keluargamu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits ini bahwa orang yang dengan sengaja menggauli istri pada siang hari bulan Ramadhan, maka dia harus membayar kafarat dengan urutan sebagai berikut:
1. Memerdekakan budak
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut
3. Memberikan makan kepada 60 orang miskin.

Pembayaran kafarat ini tidak boleh memilih tetapi harus berdasarkan urutan dari satu sampai tiga.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Soal : Mengapa laki-laki dan perempuan yang sama-sama melakukan jimak di bulan puasa siang hari hukumanya berbeda (perempuan tidak terkena kafarat) ? Alesanya apa ?
Jawab : Hubungan badan (jimak) ketika puasa mewajibkan hukuman kafarot. Adapun jimak di bulan ramadhan akan tetapi tidak dalam keadaan berpuasa maka tidak terkena kafarot.
Kafarot dalam hal ini bukan karena alasan bulan ramadhannya akan tetapi karena alasan sebab puasanya. (Kitab Bajuri juz 1 hal 441)

Makanya hukum kafarot tersebut hanya divonis bagi laki-laki saja. Hal ini karena si laki-laki batal puasnya sebab jimaknya, sedangkan si perempuan batal puasanya sebab kemasukan kelamin laki-laki.

Maka dapat disimpulkan hukuman jimak saat puasa di bulan ramadhan menurut Imam Syafi'i (qoul mu'tamad)
- Bagi laki-laki (wathi) terkena hukuma wajib membayar kifarat, mengqadha puasa, dan di ta'zir
- Bagi perempuan (mautuah) terkena hukuman mengqadha puasa dan di ta'zir tanpa membayar kifarat. (Kitab Al Bajuri juz 1 hal 441)

FOKUS :
Salah satu yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu pada lubang anggota tubuh (mulut, hidung, telinga, qubul, dan dubur).

Wanita yang dijimak (mautuah) batal puasanya sebab qubulnya kemasukan kelamin laki-laki, sehingga dia rusak puasanya bukan karena jimak. Berarti jimak yang terjadi itu ketika wanita sudah batal puasanya.

Berbeda dengan laki-laki (wathi) yang rusak puasanya sebab melakukan jimak sebelum batal puasanya.

KEMBALI KE AWAL:
Kafarot diterapkan karena sebab jimak dalam keadaan puasa, sehingga hanya berlaku bagi laki-laki.
Maka apabila laki-laki yang melakukan jimak juga dalam keadan TIDAK BERPUASA, dia tidak terkena kafarot.

JIMAK SAAT QADHA PUASA RAMADHAN

Adapun  jika jimak yang dilakukan ketika mengqadha puasa Ramadahan, maka akan tetap terkena kifarat jika qadha tersebut dilakukan di bulan Ramadhan, berbeda jika qadhanya bukan di bulan Ramadhan maka tidak terkena kifarat.

( وَلَا ) عَلَى ( مُفْسِدٍ غَيْرَ رَمَضَانَ ) مِنْ نَفْلٍ أَوْ نَذْرٍ أَوْ قَضَاءٍ أَوْ كَفَّارَةٍ ، وَهَذَا مُحْتَرَزُ قَوْلِهِ رَمَضَانَ ؛ لِأَنَّ النَّصَّ وَرَدَ فِيهِ ، وَهُوَ أَفْضَلُ الشُّهُورِ ، وَمَخْصُوصٌ بِفَضَائِلَ لَمْ يُشَارِكْهُ فِيهَا غَيْرُهُ ، فَلَا يَصِحُّ قِيَاسُ غَيْرِهِ عَلَيْهِ ( أَوْ ) مُفْسِدِ رَمَضَانَ ( بِغَيْرِ الْجِمَاعِ ) كَالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالِاسْتِمْنَاءِ بِالْيَدِ وَالْمُبَاشَرَةِ فِيمَا دُونَ الْفَرْجِ الْمُفْضِيَةِ إلَى الْإِنْزَالِ وَهَذَا مُحْتَرَزُ قَوْلِهِ بِجِمَاعٍ ؛ لِأَنَّ النَّصَّ وَرَدَ فِي الْجِمَاعِ وَمَا عَدَاهُ لَيْسَ فِي مَعْنَاهُ ( وَلَا ) عَلَى صَائِمٍ ( مُسَافِرٍ ) أَوْ مَرِيضٍ ( جَامَعَ بِنِيَّةِ التَّرَخُّصِ ) وَهَذَا مُحْتَرَزُ قَوْلِهِ أَثِمَ بِهِ ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَأْثَمْ لِوُجُودِ الْقَصْدِ مَعَ الْإِبَاحَةِ ( وَكَذَا بِغَيْرِهَا ) وَإِنْ قُلْنَا : يَأْثَمُ بِهِ ( فِي الْأَصَحِّ ) لِأَنَّ الْإِفْطَارَ مُبَاحٌ لَهُ فَيَصِيرُ شُبْهَةً فِي دَرْءِ الْكَفَّارَةِ

"Kifarat tidak wajib bagi orang yang merusak puasa dengan jimak di selain bulan Ramadhan; yaitu seperti puasa sunnah, nadzar, qadha, atau puasa kifarat...." (Kitab Mughni al Muhtaj juz 5 hlm 292)

File Dokumen Fiqh Menjawab

Sholat Tahajud Seletah Sholat Witir

Bulan Ramadlan adalah bulan ibadah, siang dan malam selama sebulan, bermacam-macam cabang ibadah yang dilakukan oleh umat muslim. Pada malam hari hampir seluruh kaum muslimin mengikuti jamaah shalat Isya’ dilanjutkan dengan shalat Tarawih dan Witir juga berjamaah. Kemudian pada waktu sahur sebagian dari mereka ada yang melakukan shalat Tahajjud.

Kita semua tahu bahwa shalat Tahajjud adalah shalat malam yang dilakukan setelah tidur, sementara ada hadits nabi yang menerangkan bahwa shalat witir itu pelaksanaannya di penghujung shalat malam. Sabda Nabi saw :

اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ  بِاللَّيْلِ وِتْرًا.

"Lakukanlah shalat yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir”. (HR. Baihaqi dan Abu Dawud).

Hadits ini difahami oleh sebagian orang bahwa setelah shalat witir pada saaat malam itu sudah tidak ada shalat sunat lagi.

Sehubungan dengan hal  tersebut, sering muncul pertanyaan : apabila kita sudah melaksanakan shalat witir setelah tarawih sebagaimana yang biasa bita lakukan setiap malam di bulan ramadlan kemudian kita tidur dan nanti menjelang pagi kita bangun, bolehkah kita melakukan shalat tahajjud? Jika hal itu boleh apakah kita masih disunatkan melakukan shalat witir lagi?

Mengenai masalah ini, para Ulama Fuqaha’ memahami bahwa kata perintah اجعلوا dalam hadits Nabi di atas adalah perintah sunat, bukan perintah wajib. Maka pengertiannya : shalat witir itu sebaiknya dilakukan pada akhir shalat malam. Bagi mereka yang biasa melakukan shalat tahajjud, shalat witirnya diakhirkan setelah tahajjud. Andai kata mereka sesudah melakukan shalat witir kemudian tidur dan nanti bangun malam kemudian melakukan shalat tahajjud, yang demikian itu juga boleh, yang penting mareka tidak melakkukan shalat witir lagi. Dalam kitabnya Syaikh Ibrahim Al-Bajuri berkata :

وَالْوَاحِدَةُ هِيَ أَقَلُّ الْوِتْرِ .... وَوَقْتُهُ بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ .... وَيُسَنُّ جَعْلُهُ آخِرَ صَلاَةِ اللَّيْلِ، لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ مِنَ اللَّيْلِ وِتْرًا. فَإِنْ كَانَ لَهُ تَهَجُّدٌ أَخَّرَ الْوِتْرَ إِلَى أَنْ يَتَهَجَّدَ، فَإِنْ أَوْتَرَ ثُمَّ تَهَجَّدَ لَمْ يُنْدَبْ لَهُ إِعَادَتُهُ، بَلْ لاَ يَصِحُّ، لَخَبَرِ : لاَ وِتْرَانِ فِيْ لَيْلَةٍ. اهـ

"Shalat witir itu minimal satu rakaat, waktunya antara waktu shalat Isya’ sampai terbit fajar.Disunatkan melaksanakan shalat witir pada akhir shalat malam. Dalilnya hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim : Lakukanlah shalatmu yang paling akhir di waktu malam itu berupa shalat witir. Apabila seseorang biasa bertahajjud, maka witirnya diakhirkan setelah tahajjud dan andai kata dia melakukan witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat tahajjud, maka dia tidak disunatkan mengulang shalat witir, bahkan tidak sah jika diulang. Dalilnya hadits nabi : tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam.” (Kitab Hasyiyah Al-Bajuri juz I hal. 132)

Demikian fatwa Syaikh Ibrahim Al-Bajuri. Tidak berbeda dengan fatwa tersebut syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Abd. Rahman Ad-Dimasyqi As-Syafi’i dalam kitabnya juga menulis sebagai berikut :

وَإِذَا أَوْتَرَ ثُمَّ تَهَجَّدَ لَمْ يُعِدْهُ عَلَى اْلأَصَحِّ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَمَذْهَبِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ.

“Apabila seseorang sudah melakukan shalat witir kemudian dia bertahajjud, maka witirnya tidak usah diulang. Demikian menurut pendapat yang paliang shahih dalam madzhab Imam Syafi’i dan madzhab Imam Abi Hanifah.”  (Kitab Rahmatul Ummah hal. 55)

File Dokumen Fiqh Menjawab

Hadis-hadis Palsu Seputar Ramadhan

Berikut kami sampaikan Hadis-hadis palsu seputar Ramadhan yang beredar dan sangat populer di masyakat.

 1. Ramadhan di Awali Rahmat


 أَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ، وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ، وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ.

“Permulaan bulan Ramadhan adalah Rahmat, pertengahannya maghfirah, dan penghujungnya adalah pembebasan dari neraka.”

 2. Tidak Makan Kecuali Lapar
  
Alkisah, sejumlah tamu yang mendatangi Nabi Saw, mereka merasa kagum dengan kesehatan Nabi Saw dan para sahabat. Mereka kemudian bertanya kepada Nabi, apa resepya sehingga kondisi kesehatan Nabi dan para sahabat sangat prima. Nabi Saw, menjawab:

نَحْنُ قَوْمٌ لَا نَأْكُلُ حَتَّى نَجُوْعَ وَإِذَا أَكَلْنَا لَا نَشْبَعُ

“Kami adalah orang-orang yang tidak makan sehingga kami lapar, dan apabila kami makan, kami tidak sampai kenyang.”

 3. Ramadhan Setahun Penuh
  
 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ أَنَّهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْ تَعْلَمُ أُمَّتِيْ مَا فِيْ رَمَضَانَ لَتَمَنَّوْا أَنْ تَكُوْنَ السُّنَّةُ كُلُّهَا رَمَضَانَ.

Dari Ibn ‘Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw, bersabda: Seandainya umatku mengetahui pahala ibadah bulan Ramadhan, niscaya mereka menginginkan agar satu tahun penuh menjadi Ramadhan.”

 4. Surga Berhias

 عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ الْجَنَّةَ لتُزَخْرَفُ لِرَمَضَانَ مِنْ رَأْسِ اْلحَوْلِ إِلَى الْحَوْلِ الْمُقْبِلِ. فَإِذَا كَانَ أَوَّلُ شَهْرٍ مِنْ رَمَضَانَ هَبَّتْ رِيْحٌ مِنْ تَحْتَ الْعَرْشِ فشَقَّقَتْ وَرَقُ الْجَنَّةِ عَنِ الْحُوْرِ الْعَيْنِ. فَقُلْنَ يَا رَبِّ اْجعَلْ لَنَا مِنْ عِبَادَكَ أَزْوَاجًا تُقِرُّ أَعْيُنُهُمْ بِنَا وُتِقرُّ أَعْيُنُنَا بِهِمْ.

Dari Ibn ‘Umar, bahwa surga itu dihiasi untuk bulan Ramadhan sejak awal tahun sampai tahun berikutnya. Apabila hari pertama Ramadhan datang, angin di bawah Arsy berhembus, sehingga daun-daun surga bergerak-gerak mengenai para bidadari. Mereka kemudian berkata, “Wahai Tuhan kami, jadikanlah dari hamba-hambaMu sebagai suami kami di mana kami dapat menyejukkan pandangan mata mereka dan mereka dapat menyejukkan pandangan mata kami.”

5. Tidurnya Orang Berpuasa adalah Ibadah

 نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ وَصَمْتُهُ تَسْبِيحٌ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ، وَذَنْبُهُ مَغْفُورٌ.

“Tidurnya orang berpuasa adalah Ibadah, diamnya adalah tasbih, amalnya dilipatgandakan (pahalanya), doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni.”

6. Ramadhan Tergantung Zakat Fitrah

 شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَآءِ وَالْأَرْضِ وَلَا يُرْفَعُ إِلَى اللهِ إِلَّا بِزَكَاةِ اْلفِطْرِ.

“Ibadah bulan Ramadhan itu tergantung antara langit dan bumi, dan tidak akan diangkat kepada Allah kecuali dengan mengeluarkan zakat fitrah.”

7. Shalat Tarawih Delapan dan Dua Puluh Rakaat

Selama ini, tata cara pelaksanaan shalat tarawih yang kita kenal ada dua versi. Pertama, shalat tarawih sebanyak dua puluh rakaat. Kedua, shalat tarawih sebanyak delapan rakaat.

  • Shalat Tarawih dua puluh Rakaat

      عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما كَانَ النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي رَمَضَانَ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَالْوِتْرَ.

Dari Ibn ‘Abbas, katanya, “Nabi Saw shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan witir.”

  •   Shalat Tarawih Delapan Rakaat

 جَابِرُ بْنُ عَبْدِ الله، قَالَ: جَاءَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ إِلَى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم، فَقَالَ: يَا رَسُولَ الله، إِنَّهُ كَانَ مِنِي اللَّيْلَةَ شَيْءٌ -يَعْنِي فِي رَمَضَانَ- قَالَ: وَمَا ذَاكَ يَا أُبَيُّ؟ قَالَ: نِسْوَةٌ فِي دَارِي قُلْنَ: إِنَّا لاَ نَقْرَأُ الْقُرْآنَ، فَنُصَلِّي بِصَلاَتِكَ، فَصَلَّيْتُ بِهِنَّ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ أَوْتَرْتُ قَالَ: فَكَانَ شِبْهُ الرِّضَى، وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا.

“Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, “Ubay bin Ka’ab datang menghadap Nabi Saw lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tadi malam ada sesuatu yang saya lakukan, maksudnya, pada bulan Ramadhan.” Nabi Saw kemudian bertanya, “apakah itu, wahai Ubay?” Ubay menjawab, “Orang-orang wanita di rumah saya mengatakan mereka tidak dapat membaca al-Qur’an. Mereka meminta saya untuk mengi shalat mereka. maka saya shalat bersama mereka delapan rakaat, kemudian saya shalat witir.” Jabir kemudian berkata, “Maka hal itu merupakan ridha Nabi Saw, karena beliau tidak berkata apa-apa.”

 8. Bergembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

 مَنْ فَرِحَ بِدُخُوْلِ رَمَضَانَ حَرَّمَ اللهُ جَسَدَهُ عَلَى النِّيْرَانِ.

“Siapa bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk neraka.”

 9. Lima Perbuatan Pembatal Puasa

 خَمْسُ خِصَالٍ يُفَطِّرْنَ الصَّائِمَ وَيَنْقُضُ الْوُضُوْءَ: اَلْكَذِبُ وَالْغِيْبَةُ وَالنَّمِيْمَةُ وَالنَّظْرُ بِشَهْوَةٍ وَالْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ.

“Lima hal yang membatalkan orang berpuasa, dan membatalkan wudhu. Berbohong, mengumpat, mengadu domba, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan sumpah palsu.”

10.  Keutaman Shalat Tarawih

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالَّسلَامُ عَنْ فَضَائِلِ الترَاوِيْح فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ: يُخْرَجُ الْمُؤْمِنُ مِنْ ذَنْبِهِ فِيْ أَوَّلِ لَيْلَةٍ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ. فِيْ الْلَيْلَةِ الثَّانِيَةِ: يُغْفَرُ لَهُ وَلِأَبَوَيْهِ وَإِنْ كَانَا مُؤْمِنَيْنِ. فِي الْلَيْلَةِ الثَّالِثَةِ: يُنَادِيْ مَلَكٌ مِنْ تَحْتَ الْعَرْشِ اسْتَاتَنِي اْلعَمَلُ غَفَرَ اللهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ...

“Dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata: “Nabi Saw pernah ditanya tentang keutamaan shalat tarawih di bulan Ramadhan, Nabi menjawab (bersabda): Malam pertama, dosa seorang mukmin dihapus, ia seperti anak yang baru dilahirkan dari rahim ibunya. Malam kedua, dosanya diampuni, begitu juga dosa kedua orang tuanya jika beriman. Malam ketiga, malaikat berseru di bawah Arsy: beramallah, tentu Allah akan mengampuni dosamu yang telah berlalu. Dan seterusnya…”     

Dikutip dari buku “Hadis-Hadis Bermasalah dan Hadis-Hadis Palsu Seputar Ramadhan” Karya Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA.

Sumber : https://www.facebook.com/notes/fiqh-menjawab/hadis-hadis-palsu-seputar-ramadhan/355367731259070