Media Islam online untuk pemberitaan, syi'ar Islam, dakwah dan kajian.

Wednesday, January 29, 2014

Persusuan Yang Menjadikan Mahram

Mahram adalah orang yang haram dinikah dan tidak membatalkan wudlu jika bersentuhan kulit. Salah satu penyebab mahram adalah adanya sebab persusuan (radha'). Firman Allah,

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

"(Diharamkan atas kamu (mengawini)... ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan." (QS. An Nisaa : 23)

Dalam Fathul Qarib dijelaskan:

(وإذا أرضعت المرأة بلبنها ولداً) سواء شرب منها اللبن في حياتها أو بعد موتها، وكان محلوباً في حياتها (صار الرضيع ولدها بشرطين أحدهما أن يكون له) أي الرضيع (دون الحولين) بالأهلة وابتداؤهما من تمام انفصال الرضيع، ومن بلغ سنتين لا يؤثر ارتضاعه تحريماً (و) الشرط (الثاني أن ترضعه) أي المرضعة (خمس رضعات متفرقات) واصلة جوف الرضيع وضبطهن بالعرف، فما قضى بكونه رضعة أو رضعات اعتبر، وإلا فلا فلو قطع الرضيع الارتضاع بين كل من الخمس إعراضاً عن الثدي تعدد الارتضاع

Syarat seorang wanita dihukumi maharam bil radla' ada 2:
1. Anak yang menyusu (radli') masih berumur di bawah dua tahun. Jika sudah melebihi umur dua tahun maka tidak menjadikan sebab mahram.
2. Proses persusuan harus dilakukan dalam lima kali hisapan secara terpisah yang air susu tersebut sampai ke perut anak yang menyusu.

(ويصير زوجها) أي المرضعة (أباً له) أي الرضيع (ويحرم على المرضع) بفتح الضاد (التزويج إليها) أي المرضعة (وإلى كل من ناسبها) أي انتسب إليها بنسب أو رضاع (ويحرم عليها) أي المرضعة (التزويج إلى المرضع وولده) وإن سفل ومن انتسب إليه، وإن علا

"Suami dari wanita yang menyusui (murdi'ah) juga menjadi ayah bagi anak yang menyusu (radli'). Haram hukumnya ibu yang menyusui menikah dengan anak yang disusui. Dan juga seluruh mahramnya ibu yang menyusui (murdi'ah) baik dari jalur nasab atau radla' juga menjadi mahram bagi si anak yang menyusu (radli'). Dan bagi murdli'ah juga menjadi mahram bagi anak-anak dari radli' dan orang-orang yang menjadi mahram sebab nasab terhadap radli'."

Suami Yang Menyusu Kepada Istrinya

Ketika pasangan suami istri ketika melakukan hubungan badan sampai menghisap atau meminum air susu istrinya maka ini tidak menjadikan status suami tersebut berubah menjadi mahram bagi sang istri. Dan perbuatan tersebut dalam Islam itu diperbolehkan.

أما إن كان كبيرا زائدا على الحولين ورضع فإن رضاعه لا يعتبر وذلك لقوله تعالى { والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين

(al Fiqh ‘ala Madzaahi al-Arba’ah juz 4 hlm 26)

Larangan Jimak Melalui Dubur (Wathi)

Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang- senang (istimta') dengan istrinya dengan cara bagaimanapun selain dengan melakukan hubungan intim melalui dubur (liwat).

Termasuk diperbolehkan bagi suami untuk menjilat atau menghisap kelentit/ klitoris (bidhr) istrinya (begitu juga sebaliknya), asalkan tidak dilakukan saat istri sedang haid. Namun tetap diusahakan agar tidak sampai menjilat madzi yang biasanya keluar saat istimta', karena madzi hukumnya najis.

وَقَال الْفَنَانِيُّ مِنَ الشَّافِعيَّةِ : يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

"Al Fanani dari golongan Syafi'iyyah berkata, 'Diperbolehkan bagi suami bersenang-senang dengan istrinya dengan anggota manapun kecuali melalui duburnya, walaupun dengan cara menghisap alat kelaminnya."
(Kitab I'anatut Tholibin juz 3 hal 406)

Yang tidak diperbolehkan saat hubungan antara suami istri hanyalah hubungan badan melalui dubur (anus) yang disebut liwat.

نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم } قال يقول يأتيها من حيث شاء مقبلة أو مدبرة إذا كان ذلك في الفرج

"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (QS.Al Baqarah :223)

Larangan Wathi Dubur
Dalam Al Qur'an dan Hadis Nabi sangat tegas melarangnya dan menghukuminya haram. Allah swt mengutuk perbuatan ini dengan firmanNya :

"Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (menjijikan) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf : 80 - 81)

Rosululloh saw bersabda :

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا

"Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya." (HR. Abu Daud dan Nasa'i)

لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا

"Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya." (HR. Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban)

Hukuman Bagi Pelaku Liwat (wati dubur)
- Jika pelakunya sudah menikah (muhson) yang berhubungan liwath dengan orang lain (zina) maka hukumannya dirajam (dikubur sampai sebahu kemudian dilempari batu) sampai mati.
- Jika pelakunya belum menikah (ghairu muhson) maka hukumannya di cambuk 100 kali dan diasingkan setahun.
- Jika melakukan liwat dengan istri sendiri atau berhubungan saat sedang haid maka hukumannya adalah ta'zir.
(Kitab Nihayatuz Zain hal 349)

Ta'zir adalah hukuman yang ditetapkan hakim atas pidana yang tidak mengakibatkan hukum had (rajam, potong tangan, cambuk, dll). Bentuk hukumannya bisa bermacam2, bisa dengan dipukul, dipenjara, diasingkan, digunduli, diarak, dll yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim tergantung dari tingkat maksiatnya.

يكون التعزير (بضرب) غير مبرح (أو حبس) أو توبـيخ باللسان أو تغريب دون سنة في الحر ودون نصفها في غيره أو كشف رأس أو تسويد وجه أو حلق رأس لمن يكرهه، أو إركابه الحمار مثلاً منكوساً والدوران به كذلك بـين الناس أو تهديده بأنواع العقوبات، أو صلبه ثلاثة أيام فأقل فيجتهد الإمام في جنس التعزير وقدره لاحتلافه باختلاف مراتب الناس والمعاصي، وله العفو فيما يتعلق بحق الله تعالى إن رأى المصلحة

File Dokumen Fiqh Menjawab

Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hukum asal wanita tidak diwajibkan shalat jum'at, berdasar hadis Nabis saw

الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض

"Shalat Jumat kewajiban bagi setiap orang muslim secara berjamaah kecuali bagi hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (HR. An-Nasaa)

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فعليه الجمعة الا على امرأة أو مسافر أو عبد أو مريض

"Barang siapa iman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya shalat jumat kecuali bagi wanita, orang bepergian, hamba dan orang sakit” (HR. Abu Daud dan Baihaqi)

Akan tetapi jika wanita melakukan shalat jum'at, maka baginya sudah mencukupi dari shalat dzuhur.

ومن صح ظهره ممن لا تلزمه جمعة صحت) جمعته لانها إذا صحت ممن تلزمه أولى وتغني عن ظهره

"Orang yang shalat dzuhurnya sah dan tidak wajib baginya shalat jum'at, maka ketika melakukan shalat jum'at hukum shalatnya sah dan sudah bisa mencukupi atas shalat dzuhur yang tidak dikerjakannya." (Fathul Wahhab juz 1 hlm 119)


يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ ِلاَنَّهَا فَرْضٌ ِلاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا (بغية المسترشدين فى باب الصلاة الجمعة, ص 78-79 . و فى المهذب وموهبة ذى الفضل)

"Di perkenankan bagi wanita yang tidak berkewajiban jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna." (Bughyah al-Mustarsyidin hlm 78-79)

File Dokumen Fiqh Menjawab

Shalat Jama'ah Bagi Wanita

Sholat jam'ah di masjid hukumnya adalah fardlu kifayah atau sunnah mu'akad bagi laki-laki. Berbeda dengan wanita hukumnya lebih utama (afdol) berjamaah di rumah beserta keluarganya.

( قوله والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد أفضل ) وذلك لخبر صلوا أيها الناس في بيوتكم فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة أي فهي في المسجد أفضل لأنه مشتمل على الشرف وكثرة الجماعة غالبا وإظهار الشعار
وخرج بالذكر المرأة فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد لخبر لا تمنعوا نساءكم المسجد وبيوتهن خير لهن

"Jama'ah shalat maktubah bagi laki-laki adalah lebih utama dilakukan di masjid, hal ini karena ada hadis Nabi, 'Shalatlah kalian semua wahai manusia di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya paling utamanya shalat adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat maktubah. Shalat maktubah berjamaah di masjid lebih utama karena lebih mulia dan pada umumnya lebih banya orang yang berjamaah serta syi'ar.

Dikecualikan dari laki-laki yaitu perempuan. Jamaah bagi perempuan di dalam rumah lebih utama daripada di masjid karena ada hadis yang menyebutkan, 'Janganlah dicegah wanita yang berjamaah di masjid, berjamaah di rumah lebih utama bagi mereka." (I'anatut Thalibin juz 2 hlm 5)

.ويكره لها أى المرأة حضور جماعة المساجد إن كانت مشتهاة ولو في ثياب بذلة أو غير مشتهاة وبها شيئ من الزينة أو الريح الطيب وللامام أو نائبه منعهن كما له منع من تناول ذا ريح كريه من دخول المسجد ويحرم عليهن بغير إذن ولي أو حليل أو سيد أو هما في أمة متزوجة ومع خشية منها أو عليها

"Dimakruhkan wanita menghadiri jamaah di masjid, jika wanita tersebut adalah wanita yang masih musytahat (wanita muda yang mengundang syahwat) walaupun tidak berhias, atau wanita yang ghoir musytahat (wanita tua yang tidak menimbulkan syahwat) tapi berhias atau memakai parfum... Dan adakalanya hukumnya wanita berjamaah di masjid adalah haram ketika tidak diizini oleh suaminya atau walinya." (I'anatut Thalibin juz 2 hlm 5)

ويكره حضورهن المسجد في جماعة الرجال إن كن مشتهيات خوف الفتنة

"Dimakruhkan bagi wanita menghadiri jamaah bersama para lelaki di masjid, hal ini jika wanita yang musytahiyat (masih muda dan mengundang syahwat) karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah." (Fathul Wahhab juz 1 hlm 96)

"Disunnahkan bagi wanita yang sudah tua ('ajuz) menghadiri jamaah dimasjid menurut qaul yang mu'tamad. Dan shalat jamaah bagi mereka di masjid lebih utama daripada di rumah." (Bujarami 'alal Manhaj juz 1 hlm 291)

.نعم إن كان يصليها بأهله جماعة وذهابه الى المسجد يفوتها وقام الشعار بغيره ولم يتعطل مسجد بغيبته فهو أفضل
وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل

Solusinya adalah shalat jama'ah di rumah bersama dengan suaminya atau dengan keluarganya (bila belum bersuami) karena bagi seseorg laki-laki lebih utama berjama'ah di rumah bersama istri atau keluarganya yang sekiranya bila laki-laki tersebut shalat di masjid istrinya atau keluarganya tidak shalat berjama'ah. Hal ini dengan catatan jika tidak hadirnya laki-laki tersebut ke masjid tidak menyebabkan kosongnya jama'ah di masjid." (Busyral Karim juz 1 hlm 119 - Bajuri juz 1 hlm 193)

File Dokumen Fiqh Menjawab

Bunuh Diri, Takdirkah ?

Termasuk salah satu rukun iman yang ke 6 yaitu iman kepada qadha (takdir) dan qadar. Baik itu takdir baik ataupun takdir buruk. Ini adalah akidah ahlussunah wal jama'ah (Asy'ariyyah). Berbeda dengan akidah Mu'tazilah yang mengatakan bahwa takdir buruk adalah dari manusia itu sendiri bukan dari Alloh. Allah berfirman :

ما أصاب من مصيبة في الأرض ولا في أنفسكم إلا في كتاب من قبل أن نبرأها إن ذلك على الله يسير

"Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (QS. Al Hadid : 22)

إنا كل شيء خلقناه بقدر

"Sesungguhnya segala sesuatu kami jadikan dengan takdir." (QS. Al Qamar : 49)

Akan tetapi mengenai takdir baik dan buruk, adab kita sebagai hamba Alloh adalah tidak menghubungkan kepada Alloh kecuali perbuatan yang baik. Maka perbuatan yang jelek dihubungkan dengan diri sendiri dengan jalan kasab (ikhtiyar) meskipun hal itu nantinya dihubungkan dan dikembalika juga kepada kehendak Alloh.

Dalam Kitab Syarah Al Aqidah At Tohawiyah dikatakan :

"Takdir hidup dan mati seorang hamba adalah dari Alloh, begitu juga takdir sebabnya hidup dan mati juga dari Alloh."

Pembagian Takdir

أحدهما: تعلقه بالرب تعالى، فمن هذا الوجه ونسبته إليه يرضى به.
والوجه الثاني: تعلقه بالعبد ونسبته إليه، فمن هذا الوجه ينقسم إلى ما يرضى به وإلى ما لا يرضى به. مثال ذلك: قتل النفس

Takdir dibagi menjadi 2

1. Takdir yang bergantung kepada Alloh (mubram) dan diridloi oleh Alloh
2. Takdir yang bergantung dengan iktiyar/kasab (usaha) manusia dan dikembalikan pada Alloh (mu'alaq)
Dari jenis takdir ini, dibagi menjadi 2 :
a. Takdir yang diridloi oleh Alloh
b. Takdir yang tidak diridloi oleh Alloh, contohnya seperti bunuh diri
(Kitab Syarah Al Aqidah At Tohawiyah hal 169)

Penjelasan : Semua takdir yang masih ada pilihan (ikhtiyariyat) itu dikembalikan pada manusia itu sendiri. Ketika iman islamnya kuat insyaalloh dijauhkan dari takdir-takdir jelek dan tidak diridloi olehNya.

Contoh : Hari ini kita ditakdirkan mencuri. Berarti itu masih ada pilihan apakah kita akan melakukannya atau tidak. Jika kita didasari iman dan islam yang kuat maka akan menjauhi takdir tersebut. Sama halnya dengan bunuh diri.

Tambahan dalil beserta hadis shohih riwayat Muslim

وَفِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: «قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: اللَّهُمَّ أَمْتِعْنِي بِزَوْجِي رَسُولِ اللَّهِ، وَبِأَبِي أَبِي سُفْيَانَ، وَبِأَخِي مُعَاوِيَةَ، قَالَ: فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَدْ سَأَلَتِ اللَّهَ لِآجَالٍ مَضْرُوبَةٍ، وَأَيَّامٍ مَعْدُودَةٍ، وَأَرْزَاقٍ مَقْسُومَةٍ، لَنْ يُعَجِّلَ شَيْئًا قَبْلَ أَجَلِهِ، وَلَنْ يُؤَخِّرَ شَيْئًا عَنْ أَجَلِهِ، وَلَوْ كُنْتِ سَأَلْتِ اللَّهَ أَنْ يُعِيذَكِ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ-: كَانَ خَيْرًا وَأَفْضَلَ».

فَالْمَقْتُولُ مَيِّتٌ بِأَجَلِهِ، فَعَلِمَ اللَّهُ تَعَالَى وَقَدَّرَ وَقَضَى أَنَّ هَذَا يَمُوتُ بِسَبَبِ الْمَرَضِ، وَهَذَا بِسَبَبِ الْقَتْلِ، وَهَذَا بِسَبَبِ الْهَدْمِ، وَهَذَا بِسَبَبِ الْحَرْقِ، وَهَذَا بِالْغَرَقِ، إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَسْبَابِ. وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ، وَخَلَقَ سَبَبَ الْمَوْتِ وَالْحَيَاةِ.

Kitab Syarah Al Aqidah At Tohawiyah

File Dokumen Fiqh Menjawab

Hukum Interaksi Antar Lawan Jenis

Sebagaimana telah dimaklumi, bahwa sekolah-sekolah dan kampus-kampus formal di negara kita Indonesia, sebagian besar tidak memisah antara murid laki-laki dan wanita, baik dalam ruang sekolah, kampus maupun dalam acara-acara atau tempat-tempat lainnya. Nah persoalannya sekarang adalah, bagaimana Islam menyikapi persoalan ini?

Hukum pembicaraan seorang wanita dengan laki-laki yang bukan mahram. Dalam hal ini, para fuqaha telah membolehkan pembicaraan kaum wanita dengan laki-laki yang bukan mahram ketika ada hajat atau keperluan. Di antara keperluan yang disebutkan oleh para fuqaha antara lain adalah seperti, interaksi dalam akad jual beli dan transaksi-transaksi lainnya, atau seorang wanita berbicara dengan seorang yang alim tentang suatu persoalan keagamaan, atau seorang laki-laki bertanya kepada seorang wanita tentang soal keagamaan, jika wanita tersebut seorang yang alim, dan hal-hal lain yang menuntut adanya interaksi pembicaraan antara wanita dengan laki-laki.

Dalam kitab Hasyiyah al-Thahthawi al-Hanafi ada kutipan dari Abu al-Abbas al-Qurthubi, sebagai berikut:

فإنا نجيز الكلام مع النساء للأجانب ومحاورتهن عند الحاجة إلى ذلك، ولا نجيز لهن رفع أصواتهن، ولا تمطيطها، ولا تليينها وتقطيعها، لما في ذلك من استمالة الرجال إليهن، وتحريك الشهوات منهن

"Kami membolehkan perbincangan dan dialog orang laki-laki dengan wanita lain (bukan mahram), ketika ada kebutuhan untuk hal tersebut. Tetapi kami tidak membolehkan kaum wanita meninggikan suaranya, memanjangkan suara, melembutkan dan memotong-motong suaranya. Karena hal itu dapat menarik hati dan membangkitkan hasrat laki-laki kepada mereka.”

Dalam kita Fiqh al-‘Ibadat, madzhab Maliki, ada pernyataan bolehnya pembicaraan orang-orang laki-laki dengan perempuan dengan dalil berikut ini:

بأن نساء النبي - صلى الله عليه وسلم- كنَّ يكلمن الصحابة، وكانوا يستمعون منهن أحكام الدين

“Bahwa istri-istri Nabi saw berbicara dengan para sahabat, mereka juga mendengarkan hukum-hukum agama dari istri-istri Nabi saw.”

Realitas ini menunjukkan bolehnya belajar ilmu agama kepada lawan jenis. Al-Imam al-Ghazali juga membolehkan orang-orang laki-laki berbicara dengan orang perempuan ketika ada keperluan dengan dalil sebagai berikut:

 فلم تزل النساء في زمن الصحابة - رضي الله عنهم- يكلمن الرجال في السَّلام، والاستفتاء، والسؤال، والمشاورة، وغير ذلك

“Kaum wanita pada masa sahabat berbicara dengan kaum laki-laki dalam ucapan salam, bertanya, konsultasi dan lain-lain.”

Kebolehan orang laki-laki berbicara dengan orang perempuan ketika ada keperluan, ditunjukkan oleh firman Allah:

يَا نِسَاء النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاء إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفاً

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. al-Ahzab : 32).

Ayat di atas menunjukkan bolehnya orang perempuan berbicara dengan orang laki-laki lain dengan dua kriteria: Pertama, tidak menundukkan (melembutkan) suaranya, dan kedua, perkataannya harus baik. Dalam menafsirkan ayat di atas al-Imam al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya:

قال القرطبي: «لا تُلِنَّ القول، أمرهن الله أن يكون قولهن جزلاً، وكلامهن فصلاً، ولا يكون على وجه يظهر في القلب علاقة بما يظهر عليه من اللين

“Janganlah kaum wanita melembutkan suaranya kepada kaum laki-laki. Allah memerintahkan ucapan kaum wanita ketika berbicara dengan laki-laki lain, harus tegas, to the point, dan tidak dengan cara yang menimbulkan hubungan batin sebab ucapannya yang lembut.”

Berdasarkan pernyataan para ulama fuqaha, tentang bolehnya kaum wanita berbicara dengan kaum laki-laki, dapat disimpulkan beberapa kriteria yang harus dipatuhi:

a. Berbicara karena ada keperluan. Tentu saja berbicara juga harus sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, pembicaraan tidak boleh mengarah pada hal-hal yang tidak menjadi keperluan yang haqiqi.
b. Tidak boleh melembutkan suara, memutus-mutus suara dan bercanda, sehingga dapat membuka pintu bangkitnya hasrat dan syahwat lawan bicara.
c. Berbicara dalam hal yang baik, yakni yang tidak diharamkan menurut syara’.
d. Pembicaraan tidak menimbukan khulwah (berduaan) yang diharamkan oleh syara’, dan tidak terus menerus.

Interaksi lawan jenis bukan hanya terjadi di dunia nyata saja. Di dunia maya seperti dengan telpon, sms, chating, FB dan lainnya juga hukumnya sama dengan di dunia nyata. Maka harus bisa mempertimbangkan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.

File Dokumen Fiqh Menjawab

Thursday, January 23, 2014

Grup Fiqh Menjawab di Facebook

Segala puji hanya bagi Alloh swt, sholawat salam semoga selalu tercurah kepada Rosul pilihan Muhammad saw.

Alhamdulillah... Tanpa terasa Fiqh Menjawab (FM) sudah berumur setahun lebih yang seingat saya FM terbentuk ketika bulan Ramadhan tahun 2012. Pada awalnya Grup ini terbentuk dengan niatan agar bisa membantu saya yang pada saat itu banyak pertanyaan seputar fiqh yang belum tahu jawabanya.

Ternyata sampai sekarang hal itu sejalan dengan niat dan tujuan semula yakni, membantu teman-teman yang bertanya dan teman-teman pula yang menjawab seputar permasalahan fiqh yang perkembangannya begitu kompleks. Saya jadi ingat kata guru saya KH. Ahmad 'Izzuddin, Lc Tegalrejo, Magelang:

"Mengaktualisasikan kitab kuning untuk dapat diaplikasikan dalam aktivitas sehari-hari menjadi keharusan saat ini guna mendapatkan sebuah solusi dalam menyelesaikan masalah yang ada di sekeliling kita. Memahami kitab kuning tanpa berusaha menengok realitas yang ada hanya akan menimbulkan kebuntuan dan menjadikan syari'at Islam melangit, sulit difahami, dan terkesan out of date.

Masalah akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Sedangkan dalil Al Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad saw tidak akan bertambah lagi. Kepiawaian dan kemahiran dalam menekuni, mengkaji dan menelaah ilmu agama sangat dibutuhkan untuk menghadirkan wajah Islam yang up to date, luwes dan rahmatan lil 'alamin."

Salah satu pengasuh Pondok Pesantren A.P.I. Tegalrejo Magelang, Al Mukarrom KH. Muhammad Yusuf Chudlori juga berpesan:


وجعلوا بلاغة الكلام            طباقه لمقتضى المقام

Sedalam ilmu yang dicapai, jangan sampai kita salah cara dalam menyampaikan kepada orang lain, maka ingatlah; Pilihlah kalam yang baligh, artinya:
1. Ringkas, padat, dan mudah dipaham orang lain. Tidak harus membaca ayat atau dalil, tapi cukup terjemahannya.
2. Carilah suasana atau kondisi yang tepat dan sabar. Jangan dipaksakan selesai pembahasan dalam satu majlis. Terkadang satu materi atau pembahasan perlu diulang-ulang sampai orang lain paham dan bisa menerima.
3. Hilangkan kesan terlalu menggurui (keminter), kedepankan semangat musyawarah atau belajar bersama.

Hadirnya Fiqh Menjawab (FM) semoga bisa "sedikit" menjadi seperti apa yang diharapkan dari pesan guru-guru kami di atas. Tujuan dan arahan FM adalah:

"Kepiawaian dan kemahiran dalam menekuni, mengkaji dan menelaah ilmu fiqh untuk menghadirkan wajah Islam yang up to date, luwes dan rahmatan lil 'alamin serta disampaikan dengan kalam atau tulisan yang baligh, meskipun hanya dengan menggunakan media dunia maya."

Tanpa terasa member FM sudah mencapai 27.000 orang lebih. Hal itu bisa memberi sinyal bahwa mungkin FM sedikit bisa diterima kehadirannya bagi orang lain. Kepada para member kami ucapkan terima kasih atas kepercayaanya terhadap FM.

Agar kedepannya kualitas FM bisa lebih baik maka dengan tanpa mengurangi rasa hormat kami beri sedikit peraturan supaya bisa menjadikan lebih tertib dan teratur. Hal ini penting karena kami melihat tidak semua bahkan lebih banyak dari pengguna FB menggunakan Hand Phone sebagai medianya. Yang mana tampilannya kurang maksimal sehingga sangat kasihan jika ada postingan yang kurang bermanfaat.

Peraturan Grup Fiqh Menjawab :

1. Grup ini dibentuk untuk bermusyawarah (ngaji) membahas seputar fiqh yang berhaluan ahlussunah wal jama'ah (aswaja) khususnya madzhab Syafi'iyyah.
2. Semua Member berhak bertanya dan juga menjawab pertanyaan Member lain ataupun hanya sekedar komentar.
3. Jawaban tidak harus disertai dalil atau referensi, akan tetapi seandainya disertai itu akan lebih baik.
4. Dilarang menghujat, menghina, atau berkata kurang sopan terhadap jawaban Member lain.
5. Agar tidak menimbulkan kesalah pahaman, mohon ikhlasnya postingan atau komentar yang dianggap kurang sopan atau kurang bermanfaat akan dihapus .
6. Penulisan kata-kata sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia, tidak disingkat-singkat, tidak menggunakan huruf kecil dan mudah difaham.
7. Sebaiknya postingan pertanyaan diawali dengan salam.
8. Semua member berhak menambahkan orang lain ikut bergabung ke grup.

Peraturan ini dibuat agar ke depannya bisa menjadi lebih baik. Kami berdo'a semoga walaupun hanya melalui media FB istilah "NGAJI (menekuni, mengkaji dan menelaah ilmu agama)" bisa kita lakukan dan mendapat ridlo dari Alloh dan Masyayikh melalui FM. Amin Ya Robbal 'alamin.

Dan yang lebih penting lagi menjadikan Facebook tidak selamanya berdampak negatif, justru sebaliknya bernilai postif ketika digunakan untuk hal-hal yang positif pula.

Admin Utama
1. Ustadz Amin Kusyeri (Purbalingga)
2. Ustadz Muhammad Zidny Naf'an (Purwokerto)
3. Ustadz Nasyit Manaf (Purwokerto)
Admin Kedua
1. Ustadz Afive El-Qornie (Purwokerto)
2. Ustadz Jony Fa'i (Yogyakarta)
3. Ustadz As'ad Mawon (Kediri)
4. Ustadz Muhammad Faqih Ridlo (Purwokerto)
5. Ustadzah Afa Aviefah (Rembang)

Dengan tidak mengurangi rasa hormat, admin bukanlah tokoh utama. Peran serta seluruh member dalam ikut menjawab justru menjadi hal yang paling penting dan sangat dibutuhkan. Fastabiqul khoirat....

Alamat Fiqh Menjawab (FM)
- Grup Facebook :https://www.facebook.com/groups/fiqhmenjawab/
- Blog : www.fiqhmenjawab.com
- Fans Page (FP) :https://www.facebook.com/FM.fiqhmenjawab

Hukum Berbicara Saat Khutbah

Rosululloh saw bersabda :

  عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ اَلْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا, وَاَلَّذِي يَقُولُ لَهُ: أَنْصِتْ, لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ

"Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa berbicara pada sholat Jum'at ketika imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab. Dan orang yang berkata: Diamlah, tidak ada Jum'at baginya." (HR. Ahmad)

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

"Apabila kamu berkata kepada temanmu padahal saat itu imam sedang berkhutbah dengan ucapan أَنْصِتْ (diamlah) maka kamu telah kehilangan (pahala)."

Kalimat (laghaut) Oleh para ahli bahasa mengartikannya sebagai berikut:

- Kamu kehilangan pahala.

- Kehilangan fadhilah (keutamaan) ibadah jum'at.

- Ibadah shalat Jum'at menjadi tidak ada bedanya dengan ibadah shalat Dzuhur biasa.

(و) سن لمن سمعهما (انصات فيهما) أي سكوت مع إصغاء لهما لقوله تعالى: (وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له و أنصتوا) ذكر في التفسير أنها نزلت في الخطبة وسميت قرآنا لاشتمالها عليه و وجب رد السلام، وسن تشميت العاطس ورفع الصوت بالصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم عند قراءة الخطيب: إن الله وملائكته يصلون على النبي، وإن اقتضى كلام الروضة إباحة الرفع وصرح القاضي أبو الطيب بكراهته، وعلى من سن الانصات فيهما عدم حرمة الكلام فيهما كما صرح به الاصل لما روى البيهقي بإسناد صحيح عن أنس أن رجلا دخل والنبي صلى الله عليه وسلم يخطب يوم الجمعة فقال: متى الساعة ؟، فأومأ الناس إليه بالسكوت فلم يقبل وأعاد الكلام، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم: في الثالثة ما أعددت لها ؟ فقال: حب الله ورسوله، قال: إنك مع من أحببت، فلم ينكر عليه الكلام ولم يبين له وجوب السكوت. والامر في الآية للندب جمعا بين الدليلين، أما من لم يسمعها فيسكت أو يشتغل بالذكر أو القراءة.

"Disunnahkan bagi orang yang mendengar khutbah agar diam dan mendengarkan dengan seksama khutbah tersebut... Kesunahan tersebut maka tidak haram hukumnya berbicara pada saat khutbah didasarkan pada hadis shohih riwayat Baihaqi.Dari Anas, dia berkata, ada seorang laki-laki menghampiri Nabi yang sedang khutbah jum'at. Lelaki itu bertanya, "Kapankah hari kiamat ?" Para sahabat menyuruh agar laki-laki tersebut untuk diam, akan tetapi tidak mematuhunya dan dia bertanya lagi samapi ketiga kali. Kemudian Rosul menjawab dengan bertanya balik, "Apa yang telah kamu persiapkan untuk mengahadapi kiamat ?"Laki-laki itu menjawab, "Dengan bekal cinta Allah dan cinta Rosul."Rosul berkata, "Sesungguhnya kamu bersama orang yang kamu cintai."

Dari hadis tersebut bisa disimpulkan akan tidak diwajibkannya diam pada saat khutbah, akan tetapi hanya sunnah. Adapun bagi yang tidak mendengar khutbah maka disunnahkan diam atau menyibukkan diri dengan dzikir atau membaca." (Kitab Fathul Wahhab juz 1 hlm 123)

Berbicara ketika khotib sedang khutbah hukumnya tidak sampai haram. Tetapi disunnahkan diam pada saat khutbah. Menurut Al Qodhi Abu Toyyib hukumnya makruh. Akan tetapi menurut qoul mu'tamad (yang dijadikan pegangan) hukumnya boleh berbicara saat khutbah. (Kitab Al Bajuri juz 1 hal 321)

File Dokumen Fiqh Menjawab

Salam Dalam Shalat

Salam yang pertama dalam shalat merupakan salah satu rukun shalat, sedangkan salam yang kedua hukumnya sunnah. Pelaksanaan salam juga disunnahkan dengan cara menolehkan wajah ke arah kanan saat salam pertama dan ke arah kiri saat salam yang kedua.

Mengenai lafadznya salam baik itu shalat jenazah ataupun selain shalat jenazah ada beberapa macam dengan pengklasifikasian sebagai berikut:

- Paling minimalnya salam dalam shalat yaitu, "Assalamu'alaikum"

- Paling sempurnanya salam dalam shalat adalah , "Assalamu'alaikum warahmatullah"

- Adapun salam dalam shalat dengan memakai lafadz, "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh", ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan Ulama:

و السادس عشر (التسليمة الأولى) ويجب إيقاع السلام حال القعود وأقله السلام عليكم مرة واحدة، وأكمله السلام عليكم ورحمة الله مرتين يميناً وشمالاً

"Rukun shalat yang ke enam belas yaitu membaca salam pertama. Wajib meletakan salam pada saat duduk. Paling minimal lafadz salam adalah 'assalamu'alaikum' diucapkan satu kali. Salam yang sempurna yaitu 'assalamu'alaikum warahmatullah' diucapkan dua kali dengan menengok ke kanan dan kiri." (Fathul Qarib hlm 18 Bab Rukun Shalat)

(الرابعة) والسلام هنا، كالسلام في صلاة غير الجنازة في كيفيته وعدده، لكن يستحب هنا زيادة ورحمة الله وبركاته

"Rukun shalat jenazah yang keempat yaitu salam, seperti salam dalam shalat selain shalat jenazah di dalam tata cara dan bilangannya. Akan tetapi dalam shalat jenazah disunnahkan menambah lafadz 'warahmatullah wabarakatuh'." (Fathul Qarib hlm 28 Bab Shalat Jenazah)

قَوْلُهُ إلَّا فِي الْجِنَازَةِ ) كَذَا قِيلَ وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِ الْمُصَنِّفِ فِي الْجَنَائِزِ كَغَيْرِهَا عَدَمُ زِيَادَةِ وَبَرَكَاتُهُ فِيهَا أَيْضًا

"Pendapat yang mengatakan penambahan lafadz 'wabarakatuh' dalam shalat jenajah adalah qil. Adapun yang dipakai adalah tanpa adanya penambahan lafadz tersebut di dalam shalat jenazah seperti halnya di shalat-shalat lainnya." (Tuhfatul Muhtaj juz 6 hlm 153)

"Adapun kalimah salam yg sempurna adalah 'assalamu 'alaikum warohmatullah' ke arah kanan dan kiri, tidak disunnahkan menambahnya dengan kata 'wabarokatuh ini adalah keterangan yg paling masyhur." (al-Adzkar an Nawawi hlm 65)

"Sempurnanya salam adalah 'assalamu 'alaikum warohmatulloh', tidak di sunahkan menambahkan lafadz 'wabarokatuh' menurut qoul mu'tamad (pendapat yang dijadikan pedoman), begitu juga tatkala sholat jenazah tidak disunnahkan menambah lafadz 'wabarakatuh' menurut qaul mu'tamad." (al-Bajuri juz 1, hlm 236)

"(Paling sempurnanya salam saat shalat adalah 'assalamualaikum warahmatullah') dan tidak disunnahkan menambahkan lafadz 'wabarakaatuh' berdasarkan keterangan yang ditetapkan dan dinukil dari Nabi dan inilah pendapat yang kuat serta dapat dijadikan pegangan meskipun terdapat beberapa jalur yang mensunahkannya yang membuat sebagian ulama memilih mensunahkannya." (Hasyiyah al-jamal juz 3 hlm 448)

Kesimpulan

- Salam dalam shalat yang paling sempurna (akmal) baik itu shalat jenazah atau lainnya adalah "assalamu'alaikum warahmatullah".

- Tidak disunnahkan menambah lafadz "wabarakatuh" di selain shalat jenazah.

- Menambah lafadz "wabarakatuh" ketika shalat jenazah ada yang berpendapat sunnah, akan tetapi menurut qaul yang dijadikan pegangan (mu'tamad) hukunya tidak disunnahkan.

File Dokumen Fiqh Menjawab

Kencing Sambil Berdiri

Kata pepatah, "Guru kencing sambil berdiri, murid kencing sambil berlari." Makna yang tersirat tidaklah menjelaskan hukum, tapi pelajaran bahwa ketika guru mengajarkan suatu kejelekan maka murid akan mengikutinya bahkan lebih parah. Adapun masalah hukum kencing sambil berdiri, mari coba kita kaji bersama.

Hadis riwayat Hudzaifah, ia berkata: Aku pernah bersama Nabi saw. tiba di suatu tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Beliau kencing dengan berdiri, lalu aku menjauh. Beliau bersabda: "Mendekatlah, maka aku mendekat sampai berdiri di dekat tumit beliau. Kemudian beliau berwudu dan mengusap sepasang muzah beliau." (HR. Muslim)

Dari Aisyah, ia berkata : "Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi saw pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya, perkara yg benar adalah Nabi tidak kencing kecuali dalam keadaan duduk." (HR. Tirmidzi)

Dari hadits-hadits tentang kencing berdiri, para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat.

- Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah.

- Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah.

- Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.

Dari perbedaan pendapat antara Ulama, untuk Syafi'iyyah lebih condong pada hukum makruh ketika tidak ada udzur.

ويكره البول قائماً إلا لعذر لأنه صلى الله عليه وسلم فعله لعذر

"Dimakruhkan kencing sambil berdiri kecuali jika ada udzur, karena Nabi kencing sambil berdiri disebabkan udzur." (Kifayatul Akhyar hlm 31)

Dalam Bujairomi 'ala al-Khotib juga disinggung tentang kemakruhan kencing sambil berdiri jika tanpa adanya udzur.

[أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا] . وَالسُّبَاطَةُ كَالْكُنَاسَةِ لَفْظًا وَمَعْنَى, وَعِبَارَةُ بَعْضِهِمْ: وَيُكْرَهُ أَنْ يَبُولَ قَائِمًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ لِمَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: مَا بُلْت قَائِمًا مُنْذُ أَسْلَمْت, وَلا يُكْرَهُ ذَلِكَ لِلْعُذْرِ لِمَا رَوَى [النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا لِعُذْرٍ

( وَلَا ) يَبُولُ ( قَائِمًا ) لِخَبَرِ التِّرْمِذِيِّ ، وَغَيْرِهِ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ { مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ مَا كَانَ يَبُولُ إلَّا قَاعِدًا } ( إلَّا لِعُذْرٍ ) فَلَهُ أَنْ يَبُولَ قَائِمًا بِلَا كَرَاهَةٍ بَلْ ، وَلَا خِلَافَ الْأَوْلَى لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا }

(Dan tidak kencing dalam keadaan berdiri), Karena adanya hadist at-Turmudi dan selainnya dengan isnad jayid bahwa Aisyah berkata: "Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi saw pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya, perkara yg benar adalah Nabi tidak kencing kecuali dalam keadaan duduk." (kecuali udzur) maka bagi orang bila kencing dengan kondisi berdiri itu tidak makruh, tidak ada khilaful aula karena hadist sohih Bukhori Muslim: "Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri." (Asna al Mathalib juz 1 hlm 259)

File Dokumen Fiqh Menjawab

Transplantasi Organ Tubuh

Transplantasi organ tubuh manusia sekarang marak terjadi di dunia kesehatan. Salah satunya adalah transplantasi mata. Bagaimana hukumnya cangkok mata? Transplantasi kornea atau cangkok mata ialah mengganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain, atau kalau mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang diganti hanya selaputnya saja bukan bola mata seluruhnya. Adapun untuk mendapatkan kornea / selaput mata ialah dengan cara mengambil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati. Bola mata itu kemudian dirawat baik-baik dan mempunyai kekuatan paling lama 72 jam (tiga hari tiga malam). Sangat tipis sekali dapat dihasilkan cangkok kornea dari binatang.

Jawaban

Hukumnya ada dua pendapat:

1. Haram, walaupun mayat itu tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad. Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit.

Dasar Pengambilan Dalil

Ahkamul Fuqoha, III: 58

مسألة: ماقولكم فى إفتاء مفتى ديار المصرية بجواز أخد حداقة الميت لوصلها إلى عين الأعمى. هل هو صحيح أولا ؟ قرر المؤتمر بأن ذلك الإفتاء غير صحيح ، بل يحرم أخد حداقة الميت ولو غير محترم كمرتد وحربى. ويحرم وصله بأجزاء الآدمى لأن ضرر العمى لايزيد على مفسدة إنتهاك حرمات الميت كما فى حاشية الرشيدى على ابن العماد. صحيفة 26 وعبارته: أماالآدمى فوجوده حنئيد كالعدم كما قال الحلبى على المنهج، ولوغير محترم كمرتد وحربى فيحرم الوصل به ويجب نزعه. انتهى. ولقول صلى الله عليه وسلم: كسر عظم الميت ككسره حيا ( رواه أحمد فى المسند وأبو داود وابن ماجه) وعن عائشة "كسر عظم الميت ككسر عظم الحى فى الإثم (رواه ابن ماجه عن أم سلمة) حديث حسن.

Hasiah Ar-Rosidi ‘ala ibni ‘imad, hal, 26

2. Boleh, disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia, asalkan memenuhi 4 syarat:
a. Karena dibutuhkan
b. Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia
c. Mata yang diambil harus dari mayit muhaddaroddam (halal darahnya)
d. Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama

Dasar Pengambilan Dalil

- Fathul Jawad 26

وبقى مالم يوجد صالح غيره فيحتمل جواز الجبر بعظم الآدمى الميت كمايجوز للمضطر أكل الميت وإن لم يخش إلا مبيح التيمم. وجزم المدابغى بالجواز، حيث قال: فان لم يصلح إلاعظم الآدمى قدم نحو الحربى كالمرتد ثم الذمى ثم المسلم.

Dan masih ada, bila sudah tidak dijumpai yang baik boleh menambali (cangkok) dengan tulang orang yang sudah mati. Seperti halnya boleh memakan bangkai orang yang sudah mati meski tidak khawatir sampai batas diperbolehkannya tayamum. Dan Imam Al-Madabighi yakin dengan hukum boleh, dia menyatakan jika tidak ada yang bagus (untuk menambal) kecuali tulang orang, maka dahulukanlah orang kafir harbi, orang murtad, lalu kafir dzimy, kemudian orang islam.

- Al-mahali

وله أى للمضطر أكل أدمى ميت لأن حرمة الحى أعظم من حرمة الميت

Jika terpaksa dan yang ditemukan hanya bangkai orang mati, maka boleh memakannya, karena kehormatan orang yang masih hidup masih dikuatkan dari pada kehormatan orang yang sudah mati.

- Mughni Muhtaj, IV: 307

والأوجه كماهو ظاهر كلامهم عدم النظر إلى أفضلية الميت مع إتحادهما إسلاما وعصمة.

Menurut yang aujah, seperti penjelasan ahli fiqih tidak memandang pada istemewanya seorang mayit jika sama-sama islam dan terjaga.

- Al Muhadzab, I: 251

( وَلَهُ ) أَيْ الْمُضْطَرِّ ( أَكْلُ آدَمِيٍّ مَيِّتٍ ) إذَا لَمْ يَجِدْ مَيْتَةً غَيْرَهُ كَمَا قَيَّدَاهُ فِي الشَّرْحِ وَالرَّوْضَةِ ؛ لِأَنَّ حُرْمَةَ الْحَيِّ أَعْظَمُ مِنْ حُرْمَةِ الْمَيِّتِ.

Boleh bagi orang yang terpaksa makan bangkai orang ketika tidak di temukan lainnya, seperti alasan dalam kitab syarah dan kitab raudloh, karena kehormatan orang hidup lebih diutamakan dari pada orang mati.

- Al Qolyubi, I: 182

وان اضطر ووجد آدميا ميتا جاز أكله لان حرمة الحى آكد من حرمة الميت.

Jika terpaksa dan yang ditemukan hanya bangkai orang mati maka boleh memakannya, karena kehormatan orang yang masih hidup lebih di kuatkan dari pada orang yang sudah mati.

- Bujairimi ala-Manhaj, I: 239

( وَلَوْ وَصَلَ عَظْمَهُ ) لِانْكِسَارِهِ وَاحْتِيَاجِهِ إلَى الْوَصْلِ ( بِنَجَسٍ ) مِنْ الْعَظْمِ ( لِفَقْدِ الطَّاهِرِ ) الصَّالِحِ لِلْوَصْلِ ( فَمَعْذُورٌ ) فِي ذَلِكَ

Jika menyambung tulangnya karena pecah dan ia memerlukan sembungan dengan tulang najis karena daftar orang-orang yang menyatakan dirinya rela di ambil bola mata nya sesudah mati untuk kepentingan manusia.

Transplantasi anggota tubuh manusia seperti jantung, ginjal dan lainnya hukumnya sama dengan cangkok mata.

File Dokumen Fiqh Menjawab