Salam Dalam Shalat
Posted by
Unknown
on
Thursday, January 23, 2014
with
No comments
Salam yang pertama dalam shalat merupakan salah satu rukun shalat, sedangkan salam yang kedua hukumnya sunnah. Pelaksanaan salam juga disunnahkan dengan cara menolehkan wajah ke arah kanan saat salam pertama dan ke arah kiri saat salam yang kedua.
Mengenai lafadznya salam baik itu shalat jenazah ataupun selain shalat jenazah ada beberapa macam dengan pengklasifikasian sebagai berikut:
- Paling minimalnya salam dalam shalat yaitu, "Assalamu'alaikum"
- Paling sempurnanya salam dalam shalat adalah , "Assalamu'alaikum warahmatullah"
- Adapun salam dalam shalat dengan memakai lafadz, "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh", ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan Ulama:
و السادس عشر (التسليمة الأولى) ويجب إيقاع السلام حال القعود وأقله السلام عليكم مرة واحدة، وأكمله السلام عليكم ورحمة الله مرتين يميناً وشمالاً
"Rukun shalat yang ke enam belas yaitu membaca salam pertama. Wajib meletakan salam pada saat duduk. Paling minimal lafadz salam adalah 'assalamu'alaikum' diucapkan satu kali. Salam yang sempurna yaitu 'assalamu'alaikum warahmatullah' diucapkan dua kali dengan menengok ke kanan dan kiri." (Fathul Qarib hlm 18 Bab Rukun Shalat)
(الرابعة) والسلام هنا، كالسلام في صلاة غير الجنازة في كيفيته وعدده، لكن يستحب هنا زيادة ورحمة الله وبركاته
"Rukun shalat jenazah yang keempat yaitu salam, seperti salam dalam shalat selain shalat jenazah di dalam tata cara dan bilangannya. Akan tetapi dalam shalat jenazah disunnahkan menambah lafadz 'warahmatullah wabarakatuh'." (Fathul Qarib hlm 28 Bab Shalat Jenazah)
قَوْلُهُ إلَّا فِي الْجِنَازَةِ ) كَذَا قِيلَ وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِ الْمُصَنِّفِ فِي الْجَنَائِزِ كَغَيْرِهَا عَدَمُ زِيَادَةِ وَبَرَكَاتُهُ فِيهَا أَيْضًا
"Pendapat yang mengatakan penambahan lafadz 'wabarakatuh' dalam shalat jenajah adalah qil. Adapun yang dipakai adalah tanpa adanya penambahan lafadz tersebut di dalam shalat jenazah seperti halnya di shalat-shalat lainnya." (Tuhfatul Muhtaj juz 6 hlm 153)
"Adapun kalimah salam yg sempurna adalah 'assalamu 'alaikum warohmatullah' ke arah kanan dan kiri, tidak disunnahkan menambahnya dengan kata 'wabarokatuh ini adalah keterangan yg paling masyhur." (al-Adzkar an Nawawi hlm 65)
"Sempurnanya salam adalah 'assalamu 'alaikum warohmatulloh', tidak di sunahkan menambahkan lafadz 'wabarokatuh' menurut qoul mu'tamad (pendapat yang dijadikan pedoman), begitu juga tatkala sholat jenazah tidak disunnahkan menambah lafadz 'wabarakatuh' menurut qaul mu'tamad." (al-Bajuri juz 1, hlm 236)
"(Paling sempurnanya salam saat shalat adalah 'assalamualaikum warahmatullah') dan tidak disunnahkan menambahkan lafadz 'wabarakaatuh' berdasarkan keterangan yang ditetapkan dan dinukil dari Nabi dan inilah pendapat yang kuat serta dapat dijadikan pegangan meskipun terdapat beberapa jalur yang mensunahkannya yang membuat sebagian ulama memilih mensunahkannya." (Hasyiyah al-jamal juz 3 hlm 448)
Kesimpulan
- Salam dalam shalat yang paling sempurna (akmal) baik itu shalat jenazah atau lainnya adalah "assalamu'alaikum warahmatullah".
- Tidak disunnahkan menambah lafadz "wabarakatuh" di selain shalat jenazah.
- Menambah lafadz "wabarakatuh" ketika shalat jenazah ada yang berpendapat sunnah, akan tetapi menurut qaul yang dijadikan pegangan (mu'tamad) hukunya tidak disunnahkan.
File Dokumen Fiqh Menjawab
Mengenai lafadznya salam baik itu shalat jenazah ataupun selain shalat jenazah ada beberapa macam dengan pengklasifikasian sebagai berikut:
- Paling minimalnya salam dalam shalat yaitu, "Assalamu'alaikum"
- Paling sempurnanya salam dalam shalat adalah , "Assalamu'alaikum warahmatullah"
- Adapun salam dalam shalat dengan memakai lafadz, "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh", ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan Ulama:
و السادس عشر (التسليمة الأولى) ويجب إيقاع السلام حال القعود وأقله السلام عليكم مرة واحدة، وأكمله السلام عليكم ورحمة الله مرتين يميناً وشمالاً
"Rukun shalat yang ke enam belas yaitu membaca salam pertama. Wajib meletakan salam pada saat duduk. Paling minimal lafadz salam adalah 'assalamu'alaikum' diucapkan satu kali. Salam yang sempurna yaitu 'assalamu'alaikum warahmatullah' diucapkan dua kali dengan menengok ke kanan dan kiri." (Fathul Qarib hlm 18 Bab Rukun Shalat)
(الرابعة) والسلام هنا، كالسلام في صلاة غير الجنازة في كيفيته وعدده، لكن يستحب هنا زيادة ورحمة الله وبركاته
"Rukun shalat jenazah yang keempat yaitu salam, seperti salam dalam shalat selain shalat jenazah di dalam tata cara dan bilangannya. Akan tetapi dalam shalat jenazah disunnahkan menambah lafadz 'warahmatullah wabarakatuh'." (Fathul Qarib hlm 28 Bab Shalat Jenazah)
قَوْلُهُ إلَّا فِي الْجِنَازَةِ ) كَذَا قِيلَ وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِ الْمُصَنِّفِ فِي الْجَنَائِزِ كَغَيْرِهَا عَدَمُ زِيَادَةِ وَبَرَكَاتُهُ فِيهَا أَيْضًا
"Pendapat yang mengatakan penambahan lafadz 'wabarakatuh' dalam shalat jenajah adalah qil. Adapun yang dipakai adalah tanpa adanya penambahan lafadz tersebut di dalam shalat jenazah seperti halnya di shalat-shalat lainnya." (Tuhfatul Muhtaj juz 6 hlm 153)
"Adapun kalimah salam yg sempurna adalah 'assalamu 'alaikum warohmatullah' ke arah kanan dan kiri, tidak disunnahkan menambahnya dengan kata 'wabarokatuh ini adalah keterangan yg paling masyhur." (al-Adzkar an Nawawi hlm 65)
"Sempurnanya salam adalah 'assalamu 'alaikum warohmatulloh', tidak di sunahkan menambahkan lafadz 'wabarokatuh' menurut qoul mu'tamad (pendapat yang dijadikan pedoman), begitu juga tatkala sholat jenazah tidak disunnahkan menambah lafadz 'wabarakatuh' menurut qaul mu'tamad." (al-Bajuri juz 1, hlm 236)
"(Paling sempurnanya salam saat shalat adalah 'assalamualaikum warahmatullah') dan tidak disunnahkan menambahkan lafadz 'wabarakaatuh' berdasarkan keterangan yang ditetapkan dan dinukil dari Nabi dan inilah pendapat yang kuat serta dapat dijadikan pegangan meskipun terdapat beberapa jalur yang mensunahkannya yang membuat sebagian ulama memilih mensunahkannya." (Hasyiyah al-jamal juz 3 hlm 448)
Kesimpulan
- Salam dalam shalat yang paling sempurna (akmal) baik itu shalat jenazah atau lainnya adalah "assalamu'alaikum warahmatullah".
- Tidak disunnahkan menambah lafadz "wabarakatuh" di selain shalat jenazah.
- Menambah lafadz "wabarakatuh" ketika shalat jenazah ada yang berpendapat sunnah, akan tetapi menurut qaul yang dijadikan pegangan (mu'tamad) hukunya tidak disunnahkan.
File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment