Kencing Sambil Berdiri
Posted by
Unknown
on
Thursday, January 23, 2014
with
No comments
Kata pepatah, "Guru kencing sambil berdiri, murid kencing sambil berlari." Makna yang tersirat tidaklah menjelaskan hukum, tapi pelajaran bahwa ketika guru mengajarkan suatu kejelekan maka murid akan mengikutinya bahkan lebih parah. Adapun masalah hukum kencing sambil berdiri, mari coba kita kaji bersama.
Hadis riwayat Hudzaifah, ia berkata: Aku pernah bersama Nabi saw. tiba di suatu tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Beliau kencing dengan berdiri, lalu aku menjauh. Beliau bersabda: "Mendekatlah, maka aku mendekat sampai berdiri di dekat tumit beliau. Kemudian beliau berwudu dan mengusap sepasang muzah beliau." (HR. Muslim)
Dari Aisyah, ia berkata : "Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi saw pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya, perkara yg benar adalah Nabi tidak kencing kecuali dalam keadaan duduk." (HR. Tirmidzi)
Dari hadits-hadits tentang kencing berdiri, para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat.
- Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah.
- Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah.
- Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.
Dari perbedaan pendapat antara Ulama, untuk Syafi'iyyah lebih condong pada hukum makruh ketika tidak ada udzur.
ويكره البول قائماً إلا لعذر لأنه صلى الله عليه وسلم فعله لعذر
"Dimakruhkan kencing sambil berdiri kecuali jika ada udzur, karena Nabi kencing sambil berdiri disebabkan udzur." (Kifayatul Akhyar hlm 31)
Dalam Bujairomi 'ala al-Khotib juga disinggung tentang kemakruhan kencing sambil berdiri jika tanpa adanya udzur.
[أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا] . وَالسُّبَاطَةُ كَالْكُنَاسَةِ لَفْظًا وَمَعْنَى, وَعِبَارَةُ بَعْضِهِمْ: وَيُكْرَهُ أَنْ يَبُولَ قَائِمًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ لِمَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: مَا بُلْت قَائِمًا مُنْذُ أَسْلَمْت, وَلا يُكْرَهُ ذَلِكَ لِلْعُذْرِ لِمَا رَوَى [النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا لِعُذْرٍ
( وَلَا ) يَبُولُ ( قَائِمًا ) لِخَبَرِ التِّرْمِذِيِّ ، وَغَيْرِهِ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ { مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ مَا كَانَ يَبُولُ إلَّا قَاعِدًا } ( إلَّا لِعُذْرٍ ) فَلَهُ أَنْ يَبُولَ قَائِمًا بِلَا كَرَاهَةٍ بَلْ ، وَلَا خِلَافَ الْأَوْلَى لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا }
(Dan tidak kencing dalam keadaan berdiri), Karena adanya hadist at-Turmudi dan selainnya dengan isnad jayid bahwa Aisyah berkata: "Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi saw pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya, perkara yg benar adalah Nabi tidak kencing kecuali dalam keadaan duduk." (kecuali udzur) maka bagi orang bila kencing dengan kondisi berdiri itu tidak makruh, tidak ada khilaful aula karena hadist sohih Bukhori Muslim: "Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri." (Asna al Mathalib juz 1 hlm 259)
File Dokumen Fiqh Menjawab
Hadis riwayat Hudzaifah, ia berkata: Aku pernah bersama Nabi saw. tiba di suatu tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Beliau kencing dengan berdiri, lalu aku menjauh. Beliau bersabda: "Mendekatlah, maka aku mendekat sampai berdiri di dekat tumit beliau. Kemudian beliau berwudu dan mengusap sepasang muzah beliau." (HR. Muslim)
Dari Aisyah, ia berkata : "Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi saw pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya, perkara yg benar adalah Nabi tidak kencing kecuali dalam keadaan duduk." (HR. Tirmidzi)
Dari hadits-hadits tentang kencing berdiri, para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat.
- Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah.
- Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah.
- Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.
Dari perbedaan pendapat antara Ulama, untuk Syafi'iyyah lebih condong pada hukum makruh ketika tidak ada udzur.
ويكره البول قائماً إلا لعذر لأنه صلى الله عليه وسلم فعله لعذر
"Dimakruhkan kencing sambil berdiri kecuali jika ada udzur, karena Nabi kencing sambil berdiri disebabkan udzur." (Kifayatul Akhyar hlm 31)
Dalam Bujairomi 'ala al-Khotib juga disinggung tentang kemakruhan kencing sambil berdiri jika tanpa adanya udzur.
[أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا] . وَالسُّبَاطَةُ كَالْكُنَاسَةِ لَفْظًا وَمَعْنَى, وَعِبَارَةُ بَعْضِهِمْ: وَيُكْرَهُ أَنْ يَبُولَ قَائِمًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ لِمَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: مَا بُلْت قَائِمًا مُنْذُ أَسْلَمْت, وَلا يُكْرَهُ ذَلِكَ لِلْعُذْرِ لِمَا رَوَى [النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا لِعُذْرٍ
( وَلَا ) يَبُولُ ( قَائِمًا ) لِخَبَرِ التِّرْمِذِيِّ ، وَغَيْرِهِ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ { مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ مَا كَانَ يَبُولُ إلَّا قَاعِدًا } ( إلَّا لِعُذْرٍ ) فَلَهُ أَنْ يَبُولَ قَائِمًا بِلَا كَرَاهَةٍ بَلْ ، وَلَا خِلَافَ الْأَوْلَى لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا }
(Dan tidak kencing dalam keadaan berdiri), Karena adanya hadist at-Turmudi dan selainnya dengan isnad jayid bahwa Aisyah berkata: "Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi saw pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya, perkara yg benar adalah Nabi tidak kencing kecuali dalam keadaan duduk." (kecuali udzur) maka bagi orang bila kencing dengan kondisi berdiri itu tidak makruh, tidak ada khilaful aula karena hadist sohih Bukhori Muslim: "Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri." (Asna al Mathalib juz 1 hlm 259)
File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment