Hukum Berobat dengan Semut Jepang

Posted by Unknown on Thursday, December 03, 2015 with No comments
Baru–baru ini pengobatan alternatif telah meramaikan kesehatan dunia dengan penemuan semut Jepang sebagai solusi pengobatan penyakit stroke, gula dan darah tinggi. Caranya cukup praktis, yakni dengan cara memasukkan semut Jepang ke dalam kapsul, sehingga semut Jepang mati di dalamnya, lantas diminum dengan air putih. Lalu, bolehkah mengkonsumsi semut Jepang sebagai pengobatan alternatif, mengingat semua bangkai hukumnya najis? Jawab: Islam adalah agama multidimensi, dimana Islam selalu mengolaborasikan aspek duniawi dan ukhrowi, serta aspek lahir dan batin. Diantara ajaran Islam yang memiliki ciri pengaitan aspek lahir dengan aspek batin adalah masalah kesehatan. Dalam masalah kesehatan, kepedulian Islam dibuktikan dengan adanya 4 pokok dalam ajarannya, yakni: 1. Kebersihan, terbukti dengan disyari’atkan wudhu dengan air dan anggota lahir yang dibasahi, mandi, siwak (gosok gigi), kebersihan pakaian, tempat dan lain–lain. 2 dan 3. Makanan dan minuman, terbukti dengan adanya makanan dan minuman yang dilarang. 4. Kesehatan umum, terbukti dengan adanya karantina wabah penyakit demi kesehatan umum. Hal ini bertendensi pada hadits Rosululloh yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut: (إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوْا عَلَيْهِ ( رواه مسلم Artinya: Apabila kamu mendengar di satu daerah terjadi wabah berjangkit, janganlah kalian masuk didalamnya.” (HR. Muslim) Dari hadits tersebut membuktikan bahwa karantina untuk penyakit menular sudah ada sejak zaman Rosululloh. Olahraga (riyadhoh), terbukti dengan tuntunan shalat yang menampilkan pergerakan organ tubuh apabila dilaksanakan dengan cara yang benar. Dalam hal makanan dan minuman, para pakar fiqih telah mengelompokannya menjadi yang boleh dikonsumsi dan yang tidak diperbolehkan. Secara garis besar, mengkonsumsi sesuatu dilarang karena 6 sebab : 1. Diperoleh secara ilegal menurut syara’, seperti memakan nasi dari hasil mencuri atau merampok. 2. Sesuatu yang najis, seperti bangkai dan kotoran. 3. Memabukkan, seperti narkoba dan minuman keras. 4. Membahayakan bagi tubuh manusia, seperti racun. 5. Buas, seperti harimau dan singa. 6. Menjijikkan, seperti sperma. Menurut ajaran Islam, mempertahankan hidup wajib hukumnya, sebagaimana dinyatakan dalam Al–Qur’an: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Albaqarah: 195) Oleh karena itu, dalam keadaan darurat, seseorang diperbolehkan bahkan diwajibkan memakan sesuatu yang diharamkan dalam keadaan normal untuk mempertahankan hidupnya. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih adh–dharar yuzâl (perkara yang negatif dihilangkan), yang mana bersumber pada hadits Rasulullah SAW Laa dharara walâ dhirâra. Jika dalam kondisi darurat, kita diperbolehkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang semula diharamkan, bagaimana jika untuk kepentingan pengobatan seperti pada permasalahan mengkonsumsi semut Jepang? Kalau kita tengok pendapat madzhab Syafi’i, pengobatan dengan perkara najis dapat diperbolehkan dengan syarat benar-benar mengetahui atau ada pemberitahuan dari ahli medis yang berkompeten mengenai khasiat semut Jepang tersebut. Disyaratkan juga tidak ada obat lain yang dapat menggantikan posisinya. Pendapat ini bisa kita pakai kalau kita melihat begitu banyak fakta yang berhasil menggunakan semut Jepang sebagai solusi praktis penyembuhan penyakit gula, darah tinggi dan stroke, dan juga permasalahan ekonomi yang cukup memprihatinkan untuk melarikan pengobatan ke dokter spesialis bagi masyarakat. Sehingga apabila tidak diobati dengan pengobatan alternatif ini terkadang kendala penyakit semakin bertambah. Dengan kata lain apabila tidak diobati dengan perkara najis itu penyakit akan bertambah parah, bahkan dikhawatirkan dapat merenggut nyawanya. Sementara itu, Imam Baghowi berpendapat, diperbolehkan apabila perkara najis tersebut mempunyai nilai tambah dalam penyembuhan dibanding perkara suci. Misalnya, pengobatan ini lebih mempercepat penyembuhan. Bahkan menurut madzhab Maliki, pengobatan dengan serangga (termasuk semut) diperbolehkan secara mutlak asalkan tidak membahayakan. Sumber: tegalrejo.net
Categories: