Hukum Tato Dalam Islam
Posted by
Unknown
on
Saturday, April 19, 2014
with
No comments
Tato atau tatoo adalah melukis, "mengukir"
atau merajah kulit dengan jarum dan zat pewarna dalam berbagai bentuk
gambar, simbol atau sekedar coretan. (غرز الجلد بإبر وحشوه بالكحل وغيره
ليتغير لونه إلى الزرقة أو الخضرة)
Tatoo bersifat
permanen karena terlukis dalam kulit. Hukum tato (Inggris: tattoo;
Arab: الوشم) adalah haram menurut kesepakan ulama (ijma').
Berdasarkan hadits sahih:
لعن الله الواشمات والموتشمات ، والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari Muslim)
Dan berdasarkan Firman Allah
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ ُسْرَانًا مُّبِينًا
"Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata." (QS. A Nisa : 119)
Berdasarkan hadits sahih:
لعن الله الواشمات والموتشمات ، والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari Muslim)
Dan berdasarkan Firman Allah
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ ُسْرَانًا مُّبِينًا
"Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata." (QS. A Nisa : 119)
Oleh karena
itu, bagi yang sudah memasang tato, maka wajib dia menghilangkannya dan
bertaubat. Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya
sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha
untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak
sampai merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa
sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan
menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya. Dengan
ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen
tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak.
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment