Khamr, Alkohol, dan Parfum
Posted by
Unknown
on
Saturday, April 26, 2014
with
No comments
Parfum atau minyak wangi dari segi jenis bahan campurannya ada dua
macam: non-alkohol dan parfum ber-alkohol. Konon salah satu tujuannya
adalah untuk melarutkan sebagian bahan parfum dengan bahan yang lain.
Ibarat bensin yang tidak bisa larut saat bertemu dengan air, begitu juga
minyak wangi. Dan alkohol berfungsi untuk pelarutan itu.
Terlepas dari itu, bagi seorang muslim yang taat, adanya bahan alkohol dalam parfum menjadi masalah tersendiri. Karena seorang muslim berkewajiban melakukan shalat setidaknya lima kali sehari. Dan salah satu dari persyaratan shalat adalah tidak boleh ada sesuatu yang najis di tubuh dan baju orang yang shalat. Alkohol adalah sesuatu yang memabukkan dan karena itu haram dan (sebagian besar) ulama menyatakan bahwa barang yang haram dikonsumsi hukumnya najis seperti halnya anjing dan babi. Kalau demikian, maka shalatnya orang yang memakai parfum ber-alkohol hukumnya tidak sah. Bagaimana ulama memandang hal ini? Adakah pendapat ulama yang berbeda? Khususnya terkait alkohol dalam minyak wangi?
Terlepas dari itu, bagi seorang muslim yang taat, adanya bahan alkohol dalam parfum menjadi masalah tersendiri. Karena seorang muslim berkewajiban melakukan shalat setidaknya lima kali sehari. Dan salah satu dari persyaratan shalat adalah tidak boleh ada sesuatu yang najis di tubuh dan baju orang yang shalat. Alkohol adalah sesuatu yang memabukkan dan karena itu haram dan (sebagian besar) ulama menyatakan bahwa barang yang haram dikonsumsi hukumnya najis seperti halnya anjing dan babi. Kalau demikian, maka shalatnya orang yang memakai parfum ber-alkohol hukumnya tidak sah. Bagaimana ulama memandang hal ini? Adakah pendapat ulama yang berbeda? Khususnya terkait alkohol dalam minyak wangi?
DALIL HARAMNYA KHAMR
- QS Al-Baqarah 2:319 Allah berfirman: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,"
- QS Al-Maidah 5:90 Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
- QS Al-Maidah 5:91 Allah berfirman: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
- Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah
- QS Al-Baqarah 2:319 Allah berfirman: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,"
- QS Al-Maidah 5:90 Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
- QS Al-Maidah 5:91 Allah berfirman: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
- Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ الْفَرَقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
"Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Minuman yang memabukkan ketika banyak, maka sedikitnya juga haram."
- Hadits riwayat Daruqutni dari Abdullah bin Amr
الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ صَلاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً
"Khamr itu biang kejahatan. Siapa yang meminumnya maka tidak diterima shalatnya 40 hari. Apabila mati sedang khamr masih ada di perutnya, maka ia mati jahiliyah."
- Hadits sahih riwayat Hakim dan Ibnu Hibban
أتاني جبريل فقال : يا محمد إن الله لعن الخمر ، وعاصرها ، ومعتصرها ، وشاربها ، وحاملها ، والمحمولة إليه ، وبايعها ، وساقيها ، ومسقيها
Rasulullah bersabda: "Malaikat Jibril mendatangiku dan berkata, "Hai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khamr (miras), pembuatnya, peminumnya, pembawanya, orang yang membawanya, penjualnya, pembelinya dan segala sesuatu yang ada di dalamnya."
KHAMR: NAJIS ATAU SUCI?
Ulama berbeda pendapat tentang najisnya khamr. Ulama yang berpandangan bahwa khamr itu najis berdasarkan pada kata "rijs" dalam QS ِAl Maidah 5:90 yang dimaknai dengan najis lahiriyah (hissiyah) artinya najis fisik seperti halnya kencing. Sedangkan ulama lain memaknai kata "rijs" dengan najis maknawi artinya najis batiniah bukan bendanya tapi nilainya. Berikut uraian detailnya: Pendapat pertama, khamr hukumnya najis. Ini adalah pendapat dari mayoritas ulama (jumhur). Mereka mendasarkan pendapatnya pada QS Al-Maidah 5:90. Karena pendapat mayoritas, maka ini adalah pendapat paling sahih. Para imam Madzhab Empat yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali termasuk yang berpendapat bahwa khamr adalah najis. Menurut mereka, "rijs" dalam QS. Al-Maidah 5:90 adalah najis lahiriah ainiyah. Maka selain keharamannya, khamr adalah najis. Dan karena alkohol adalah kategori khamr, maka ia adalah najis. (Referensi kitab Madzhab Hanafi, Tabyinul Haqaiq hlm 6/54; madzhab Maliki, Ahkamul Quran Ibnu Arabi 2/656, Al-Muqaddimat wal Mumahhidat 2/10, Al-Gharb al-Islami. Madzhab Syafi'i, Imam Nawawi Al-Majmuk 2/520; madzhab Hanbali, Al-Inshaf 1/318) Pendapat kedua, khamr hukumnya suci. Sedangkan kata 'rijs' dalam QS Al-Maidah 5:90 adalah bersifat maknawi sebagaimana dalam firman Allah QS Al Hajj :30 "... maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta." Makna najis dalam ayat ini adalah najis maknawi. Oleh karena itu tidaklah najis apabila menyentuh berhala tidak sebagaimana najis hakiki seperti najisnya kencing atau darah. Najis maknawi di sini maksudnya non-fisik yakni sesuatu yang membuat kotor hati dan keyakinan yang dapat mengakibatkan kekufuran. Begitu juga khamr dianggap najis maknawi karena termasuk dari perbuatan setan dan dapat menyebabkan manusia tertutup hatinya dari ingat pada Allah, untuk melaksanakan shalat, dll.
As-Shan'ani dalam kitab Subulus Salam 1/36 menyatakan:
نجاسه الخمر لا تعتبر حسيه ولكن معنويه ,فالاصل في الاعيان الطهاره , وكل
شي حرام لا يلزمه النجاسه وكل نجس يلزمه التحريم وهذا يعني ان كل نجس حرام
وليس العكس فمثلا الله حرم لبس الذهب والحرير وهما طاهران وليسا نجسان شرعا
ومنهجا وحرم شرب الحشيشه وهي طاهره فمن فهم هذا فسوف يعلم ان تحريم الخمر
ليس للزوم النجاسه ولكن تاخذ الاشياء بالاصول فاذا ردينا الخمر لاصله فهو
طاهر حسيا ونجس معنويا فلهذا تحريم الخمر لانه نجس معنويا فمن قال ان الخمر
نجس فدليله عليه ما لم ياتي بدليل قطعي
"Najisnya khamr tidak dianggap najis fisikal (hissiyah) tetapi najis maknawi. Karena hukum asal dari benda itu adalah suci. Adapun segala sesuatu yang haram tidak otomatis najis walaupun segala sesuatu yang najis itu otomatis haram. Artinya, segala sesuatu yang najis itu haram, tapi tidak sebaliknya. Sebagai contoh, Allah mengharamkan laki-laki memakai emas dan sutera padahal keduanya seuci dan tidak najis secara syariah. Allah juga mengharamkan minum (mengonsumsi) ganja, narkoba dan semacamnya sedangkan ia suci. Siapa pun yang memahami hal ini maka ia akan tahu bahwa keharaman khamar tidak berarti menunjukkan najisnya khamr. Tetapi sesuatu kembali pada hukum asal, maka kita kembalikan khamr pada asalnya yaitu suci secara fisik (hissiy) dan najis maknawi. Itulah sebab keharaman khamr karena ia najis maknawi. Adapun pendapat yang menajiskan khamr, maka dalil yang dimilikinya tidak meyakinkan (qat'i)."
Termasuk yang menganggap khamr itu suci adalah Rabi'ah Ar-Ray, guru Imam Malik dan banyak ulama madzhab Maliki yang ada di Baghdad (lihat Al-Muqaddimat 2/10, Tafsir Al-Qurtubi 6/288). Imam Muzani yang termasuk ulama madzhab Syafi'i (Tafsir Al-Qurtubi 6/288). Daud Az-Dzahiri (Al-Mahalli 10/91). Dari kalangan ulama kontemporer antara lain Al-Amir As-Shan'ani (Subulussalam 1/30), Syaukani (As-Sailul Jarar 1/35), Tohir bin Asyur (At-Tahrir wat-Tanwir 7/26), Muhammad Rasyid Rida (Tafsir Al-Manar 7/49)
Ulama disebut terakhir ini mengatakan: khamr diperselisihkan mengenai kenajisannya di antara para ulama'. Dan an-Nabidz [minuman keras yang dibuat dari anggur, pent] menurut Hanafiyah adalah suci, dan ia pasti mengandung alkohol, dan sesungguhnya alkohol bukan khamr.
KHAMR DAN ALKOHOL SAMA ATAU BEDA?
Khamr (خمر) adalah istilah bahasa Arab yang maksudnya adalah buah anggur yang sudah difermentasi, misalnya wine dari buah anggur.
Secara umum, alkohol (atau alkanol) adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain. Secara khusus, alkohol atau minuman beralkohol adalah minuman yang biasanya mengandung etanol 5% sampai 40% volume, telah diproduksi dan dikonsumsi sejak zaman pra-sejarah. Apabila kita membandingkan khamr dengan alkohol, maka yang dimaksud adalah makna khusus yakni minuman beralkohol.
Dari definisi di atas, maka jelas khamr dan miniman beralkohol adalah berbeda. Namun demikian, keduanya sama-sama haram karena memabukkan. Seperti hadits yang tesebut di atas, segala sesuatu yang memabukkan, maka hukumnya haram dikonsumsi atau diminum. Bagi ulama yang tidak menyamakan minumal alkohol dengan khamr, maka ia dianggap sebagai zat beracun yang dikonsumsi.
Adapun bagi mereka yang beranggapan bahwa alkohol tidak masuk dalam kategori khamr, akan tetapi masuk dalam kategori zat beracun dan berbahaya, maka alkohol adalah suci seperti kesuciannya ganja dan opium. Tak seorang-pun yang berpendapat kenajisan "lahiriah" benda-benda ini, walau ia adalah najis "ma'nawi", dalam arti tak boleh dimakan.
Tentang najis atau sucinya maka itu sangat tergantung pada asal bahan yang dibuat alkohol. Apabila terbuat dari bahan yang asalnya suci, maka hukummnya sama dengan khamr yakni suci menurut pendapat yang menganggap khamr itu suci. Sebaliknya, kalau terbuat dari bahan yang asalnya najis, seperti lemak babi, maka hukumnya haram. Pendapat lain mengatakan, bahwa alkohol itu sama persis dengan khamr karena khamr bukan hanya minuman yang difermentasi dari anggur, tapi segala minuman yang memabukkan disebut khamr seperti disebut dalma sebuah hadits Nabi.
PENDAPAT SYEKH ATHIYAH SHAQR ULAMA AL-AZHAR MESIR
Parfum-parfum buatan Eropa bukan alkohol, akan tetapi mengandung alkohol, sebagaimana banyak benda-benda suci lainnya yang juga mengandung alkohol. Tak ada dasar yang kuat untuk menghukumi kenajisannya, hingga bagi mereka yang menganggap khamr sebagai benda najis.
Setelah kutipan-kutipan dan penjelasan-penjelasan di atas, dapat dikatakan: setelah menyebarnya alkohol dalam medis, proses penyucian, parfum, berbagai analisa dan lain-lainnya, adalah upaya memilih hukum kesuciannya apabila ia termasuk kategori zat beracun dan berbahaya. Dan walau terkadang difungsikan sebagai minuman memabukkan layaknya khamr, akan tetapi kenajisannya tidak merupakan kesepakatan bersama. Atas dasar ini, cologne dan parfum-parfum yang mengandung alkohol adalah suci.
FATWA LPOM MUI TENTANG PARFUM ALKOHOL
Dengan begitu, alkohol teknis yang digunakan untuk keperluan non-pangan, seperti bahan sanitasi (dalam dunia laboratorium dan kedokteran) masih diperbolehkan. Sementara minuman keras atau khamar adalah suatu istilah untuk jenis minuman yang memabukkan.
Komisi Fatwa MUI masih membolehkan pemakaian alkohol sebagai pelarut dalam dunia pangan, selama tidak terdeteksi di dalam produk akhir bahan makanan tersebut. Contohnya adalah penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam mengekstrak minyak atsiri atau oleoresin atau juga alkohol untuk melarutkan bahan-bahan perasa (flavor). "Syaratnya, alkohol tersebut bukan berasal dari fermentasi khamar (alkohol teknis) dan alkohol tersebut diuapkan kembali hingga tidak terdeteksi dalam produk akhir," demikian pemaparan Komisi Fatwa MUI.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas maka disimpulkan sebagai berikut: Pertama, bahwa khamar itu najis hisiyah ainiyah seperti halnya kencing menurut mayoritas ulama madzhab empat. Dan karena itu orang shalat harus bersih dari cairan khamr. Menurut kalangan ulama non-madzhab dan ulama kontemporer, khamar itu suci dan hanya najis maknawi, bukan hissiyah. Kedua, bahwa alkohol itu termasuk khamr. Bagi pendapat ini, maka khamar termasuk najis menurut jumhur. Menurut pendapat yang lain, alkohol itu berbeda dengan khamar. Alkohol adalah zat beracun dan berbahaya. Bagi pendapat kedua ini maka alkohol tidak najis secara mutlak seperti halnya ganja, kokain dan zat lain hanya haram dikonsumsi. Ketiga, karena adanya perbedaan pendapat ulama, maka sebagai langkah hati-hati adalah menghindari memakai parfum beralkohol untuk menjamin kesucian diri saat shalat. Namun, biarkan orang awam memakainya karena ada pendapat yang menganggapnya suci.
Pada saat yang sama, kita dapat memakai apapun yang mengandung alkohol apabila memang dibutuhkan seperti untuk pengobatan dan lain-lain. Perbedaan ulama adalah rahmat. (http://www.alkhoirot.net/2013/11/parfum-ber-alkohol-dalam-islam.html)
Hukum alkohol untuk campuran minyak wangi
menurut madzhab Syafi’i dima’fu (dimaafkan), artinya dihukumi seperti
perkara suci jika untuk sekedar kebutuhan saja, namun bila melebihi
kebutuhan, maka hukumnya najis. Hal ini karena alkohol dikategorikan khomr dan hukumnya najis.
ومنها المائعات النجسة التي تضاف الى الادوية والروائح العطرية لاصلاحها فانه يعفى عن القدر الذي به الاصلاح قياسا على الانفخة المصلحة للجبن ومنها الثياب الي تنشر على المبنية بالرماد النجس فانه يعفى عما يصيبها من ذلك الرماد لمشقة الاحتراز .الفقه على
(Madzahib al Arba'ah juz 1 hal 19)
ومنها المائعات النجسة التي تضاف الى الادوية والروائح العطرية لاصلاحها فانه يعفى عن القدر الذي به الاصلاح قياسا على الانفخة المصلحة للجبن ومنها الثياب الي تنشر على المبنية بالرماد النجس فانه يعفى عما يصيبها من ذلك الرماد لمشقة الاحتراز .الفقه على
(Madzahib al Arba'ah juz 1 hal 19)
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment