Jamak Shalat Karena Kena Macet
Posted by
Unknown
on
Monday, April 14, 2014
with
No comments
Assalamu'alaikum wr.wb Pak Ustadz yang terhormat. Saya pekerja swasta
di Jakarta, yang tinggal di Depok. Saya hampir setiap hari pulang
sekitar jam 4 sore. Karena macet saya sering sampai di rumah setelah
adzan isya dan belum shalat maghrib. Saya tidak bisa menunda pulang
setelah maghrib karena sampainya di rumah akan terlalu malam.
Apakah saya berdosa? Apakah saya bisa menjama’ shalat padahal jarak
Jakarta-Depok sekitar 30 KM dan belum memenuhi kriteria jamak-qashar?
Atau saya cukup mengqadha shalat maghrib bersamaan dengan shalat isya?
Mohon jawaban dan sarannya. Terimakasih
Jawaban :
Wa’alaikum Salam wr. wb.
Shalat Fardlu adalah ibadah yang
sangat istimewa. Shalat Fardlu merupakan ibadah yang memiliki batas
waktu tertentu dalam pelaksanaannya dan harus ditunaikan sesuai waktu
yang ditentukan dalam keadaan apapun selama kita masih dalam keadaan
sadar (tidak gila, epilepsi dll.) dan, untuk wanita, tidak haidh/nifas.
Bapak Mahmudin yang saya hormati, pertanyaan Anda sudah pernah
dibahas dalam bahtsul masail di PCNU Jakarta Selatan, tahun 2010 lalu.
Bahwa menjamak shalat karena macet sementara jarak tempuh hanya 30 Km
tidak mencapai masafatul qashri (jarak yang membolehkan untuk meng-qashar shalat) diperbolehkan dalam keadaan tertentu atau dalam kondisi sangat sulit atau masyaqqah.
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 77 disebutkan :
(فائدة)
لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي. وظاهر الحديث
جوازه في حضر كما في شرح مسلم. وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر
للحاجة وإن لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض. وبه قال ابن المنذر ا.هـ
Artinya : (Faidah) kami berpendapat boleh menjamak shalat bagi
orang yang menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh
Albandaniji. Sebuah hadis dengan jelas memperbolehkan melakukan shalat
jamak bagi orang yang bukan musafir sebagaimana yang tercantum dalam
Syarah Muslim. Alkhatthabi menceritakan dari Abu Ishak tentang bolehnya
menjamak shalat dalam perjalanan singkat karena suatu keperluan/hajat
meskipun tidak dalam kondisi keamanan terancam, hujan lebat, dan sakit.
Ibnul Munzir juga memegang pendapat ini,”
Yang baik, untuk lebih hati-hati, ada baiknya Bapak
mengatur waktu agar shalat fardlu terlaksana dengan sempurna. Jika dalam
perjalanan memungkinkan berhenti sejenak untuk melaksanakan shalat maka
lakukanlah untuk mendapat kesempurnaan shalat.
Sebenarnya, ketika dalam perjalanan, shalat bisa dilakukan di dalam
kendaraan (mobil atau angkutan umum) dalam keadaan duduk, di mana sujud
dan ruku’ cukup dengan menundukkan kepala; posisi sujud lebih rendah
dari pada ruku’. Jika memang benar-benar tidak memungkinkan maka
silahkan menjamak shalat Maghrib dengan Isya sesuai ketentuan-ketentuan
menjamak shalat. Semoga shalat dan semua amal pak Mahmudin dan kita
semua diterima oleh Allah SWT. Aaamiin. Wallaahu Alamu bishshawab. (http://www.nu.or.id/)
Categories:
Ubudiyyah
0 komentar :
Post a Comment