Lobang Kecil pada Sarung
Posted by
Unknown
on
Monday, April 14, 2014
with
No comments
Kewajiban menutup aurat dalam shalat bagi laki-laki adalah dari pusar
sampai kelutut, sedangkan untuk perempuan adalah semua anggota badan
kecuali wajah dan telapak tangan. Bagi laki-laki kebiasaan yang berlaku
adalah memakai sarung, celana atau penutup yang lain, dengan ketentuan
bisa menutupi aurat. Apabila syarat menutup aurat tidak terpenuhi
shalatnya tidak sah. Maka pakaian yang dipakai seseorang misalnya sarung
atau celana harus bisa menutupi aurat dalam shalat.
Ada hal yang mengakibatkan shalatnya seseorang tidak sah karena
terdapat lubang kecil pada sarung atau celana, sebenarnya tidak ada
ukuran pasti seberapa besar lubang pada pakaian yang bisa mengakibatkan
tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya shalat yaitu menutup aurat.
Hanya saja terdapat keterangan bahwa jika melalui lubang tersebut tampak
terlihat kulit dari anggota badan maka shalatnya tidak sah. Sebagaimana
keterangan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi,
وَيَجِبُ سَتْرُ
الْعَوْرَةِ بِمَا لَا يَصِفُ لَوْنَ الْبَشَرَةِ
Diwajibkan menutup aurat sehingga kulit anggota badan tidak tampak terlihat.
Dalam hal ini tidak terdapat ukuran seberapa besar lubang tersebut,
akan tetapi tergantung dengan terlihatnya kulit, maka jika lubang
tersebut kecil dan tidak terlihat kulit seseorang maka dianggap sah.
يَجِبُ السَّتْرُ بِمَا
يَحُولُ بَيْنَ النَّاظِرِ وَلَوْنِ الْبَشَرَة
Wajib menutup aurat dengan standar bisa menghalangi pandangan orang yang melihat pada warna kulit.
Jika ada seseorang yang melihat lubang kecil pada sarung orang lain
dan tampak terlihat warna kulit orang tersebut maka itulah ukuran yang
bisa membatalkan shalat, dengan ketentuan pandangan orang normal, bukan
dengan standar pandangan orang yang sedang sakit atau penyebab yang
lain. (http://www.nu.or.id/)
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment