Semir Rambut

Posted by Unknown on Monday, January 12, 2015 with 2 comments
Memakai cat rambut (semir) warna hitam tidak diperkenankan dalam ajaran islam berdasarkan Sabda Nabi SAW “Dari Jabir ra, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda,
 
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
 
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Menurut kalangan Syafi'iyyah unsur pelarangan ini karena dikatagorikan taghayirul khilqah (merubah ciptaan Allah) terkecuali bagi wanita yang telah menikah dengan tujuan khusus agar menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan. Bahkan malah disunnahkan bagi wanita untuk mewarnai kuku tangan dan kakinya bila suaminya memang suka dengan hal yang demikian. (Itsmid al’Aini hlm 78)

Pelarangan mengecat rambut dengan warna hitam seperti yang tertera dalam hadits di atas sebenarnya dasarnya cukup banyak diantaranya sabda Nabi Muhammad SAW “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim)

Seputar warna hitam yang dimaksud dalam hadits ini memang ada pendapat bahwa yg mengatakan bahwa yang dimaksud Nabi adalah warna hitam murni, jika bukan murni diperkenankan (Lihat Hasyiyah assanady ala annasaai 8/138 dan Hasyiyah as-suyuuthi ala annasaai 6/646), namun untuk lebih berhati-hati alangkah baiknya juga kita hindari. Terkecuali bagi :
1. Wanita yang telah menikah yg bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan.
2. Lelaki yang bertujuan untuk irhaab al'aduww (memberikan rasa gentar pada musuh islam dimedan perang) seperti yg pernah dilakukan oleh sahabat Utsman, Abi dujanaah, ‘Uqbah bin ‘Aamir, Hasan Husen dll hanya karena peperangan dizaman ini sudah tdk ada berarti alasan diperkenankannya dg sendirinya juga tidak ada (Syarh Annawaawy ala Muslim 14/80)

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini diterangkan alasan disunnahkannya menyemir rambut dengan selain warna hitam demi menampakkan perbedaan dengan orang kafir (yang memang sangat dianjurkan), sebab meniru gaya dan kebiasaan orang kafir berarti sama halnya dengan mereka MAN TASYABBAHA BI QOUMIN FA WUHA MINHUM barang siapa menyerupai suatu kaum berati menjadi bagiannya.

Namun Imam Al Ghozali menyatakan bila suatu kesunahan sudah menjadi sebuah TREND ahli bid’ah maka berarti tidak boleh dikerjakan lagi karena khawatir akan menyerupai mereka. Meskipun pendapat ini ditentang oleh sebagian ulama lain seperti Izzudin Ibn Abdis Salam.
 
Dengan demikian ketika semir warna-warni selain hitam telah menjadi trend para preman atau anak punk seperti sekarang maka terjadi khilaf, ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
 
Hukum selengkapnya mengenai semir selain warna hitam ini telah dibahas dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur (FMP3) Di PP. Tahfidzil Qur’an Lirboyo Kediri tahun 2010.
Pertanyaan
Bagaimana hukum semir merah, kuning, baik pada keseluruhan rambut kepala atau hanya sebagian saja?

Jawaban

Hukum bersemir merah, kuning, baik pada keseluruhan rambut kepala atau hanya sebagian diperinci sebagai berikut:

- Dalam kondisi rambut beruban dan pada saat model semir tersebut menyerupai (tasyabbuh) pada kebiasaan (adat) orang-orang fasik, maka hukum bersemir merah dan kuning bagi laki-laki atau wanita yang belum bersuami terjadi khilaf (perbedaan ulama). Menurut Imam Al-Ghazali hukumnya haram Dan menurut Imam ‘Izzuddin Ibnu ‘Abdissalam tetap diperbolehkan.

- Dalam kondisi rambut tidak beruban, maka diperbolehkan bagi wanita yang sudah bersuami atas seijin suaminya. Namun bagi wanita yang belum bersuami terjadi khilaf (perbedaan ulama). Menurut sebagian ulama haram karena tasyabbuh bil fussaq (menyerupai kebiasaan orang-orang fasik). Dan menurut pendapat yang lain diperbolehkan apabila ada tujuan yang dibenarkan syariat (gharad shahih).

R E F E R E N S I
1. Madzahibu Al-Arbaah vol II hal 46-47
2. Fihusni As-Sair hal 11-12
3. Ittihaf As-Sadah vol VII hal 591-592
4. Al-Bahru Al-Muhith vol I hal 356
5. Fath Al-Bari vol X hal 354
6. Syarhu An-Nawawi vol VII hal 204
Categories: