Apakah Emosinya Istri kepada Suami Termasuk Bentuk Durhaka?

Posted by Unknown on Saturday, January 16, 2016 with No comments
Istri sebagai seorang wanita pada umumnya pastilah merasa ingin juga didengar pendapatnya, keluh kesah ataupun saran kritiknya di hadapan suaminya. Akan tetapi, tidak jarang suami salah paham menerimanya dan menganggap istri malah sok mengajari suami dan merasa istri berani terhadapnya. Ketika istri yang mudah tersinggung dan mudah emosi pastilah mereka sering mengeluarkan perkataan bernada tinggi dan keras dalam posisi seperti ini, sehingga pertengkaran pun bisa terjadi padahal karena hal sepele dan kemungkinan hanyalah salah paham diantara mereka. 

Allah Swt. berfirman:

وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Para wanita yang kalian khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, serta pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS an-Nisa’ [4]: 34).

Selama istrinya melakukan nusyuz, hak nafkahnya pun dicabut, dan tidak wajib diberikan oleh suaminya.

Apakah perkataan istri dengan nada tinggi dan emosi terhadap suami bisa dikatakan pembangkangan (nusyuz)?

Pembangkangan atau durhaka dalam istilah Al-Quran disebut nusyuz. Apa bentuk konkret pembangkangan yang dimaksud Al-Quran? Ada baiknya kita lihat keterangan ulama perihal nusyuz berikut ini.

ومعنى النشوز ألا تمكن الزوج من الاستمتاع وتعصي عليه. وهذه الأحكام الثلاثة محمول على ترتيب الجرائم. فإن ظهر منها أمارات النشوز كسوء الخلق والترفع عليه وعظها وخوفها من الله تعالى أنه يعاقبها في الأخرة وما يلحقها من الضرر في الدنيا بسقوط النفقة. فإن نشزتها هجرها في المضجع. ولا يهجرها في الكلام لقوله عليه السلام لايحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاثة أيام. فإن أقامت عليه ضربها ضربا غير مبرح ولا يدمي ويتقى الوجه لنهيه عن ذلك المقاتل لما في ذلك من الضرر الخطير

Pengertian “pembangkangan (nusyuz)” merujuk pada ketidaksediaan istri untuk berhubungan suami-istri, dan tindakan perlawanan istri terhadap suami. Tiga hukum itu termasuk pelanggaran yang berjenjang. Bila tampak tanda-tanda pembangkangan dari seorang istri seperti berakhlaq buruk dan merasa lebih tinggi dari suami, suami harus menasihatinya dan mengingatkannya akan sanksi yang Allah siapkan di akhirat dan dampak mudharat di dunia yang akan menderanya seperti gugur kewajiban nafkah dari suami. Bila istri masih saja membangkang, suami boleh memilih pisah ranjang.

Tetapi suami tidak boleh mendiamkan istrinya karena sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi, “Seorang muslim tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” Bila istri terus pada pembangkangannya, suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan melukai. Kalau terpaksa juga memukul, ia tidak boleh memukul wajah karena larangan Rasulullah Saw. terhadap pemukulan anggota tubuh yang vital sehingga berdampak bahaya yang luar biasa. (Lihat Ibnu Daqiq Al-Ied, Tuhfatul Labib fi Syarhit Taqrib, Daru Athlas, 1419 H, halaman 335-336)

Lalu apakah pembelaan diri istri dalam musyawarah dengan suami masuk kategori nusyuz seperti dijelaskan di atas? Berikut ini keterangan yang antara lain kita temukan dari Abu Bakar Al-Hushni al-Husaini ad-Dimsyiqi.

ليس من النشوز الشتم وبذائة اللسان لكنها تأثم بإيذائه وتستحق التأديب. وهل يؤدبها الزوج أم يرفع الأمر إلى القاضي؟ وجهان حكاهما الرافعي هنا بلا ترجيح. وجزم به في باب التعزير بأن الزوج يؤدبها، وصححه النواوى هنا من زيادته فقال قلت: الأصح أنه يؤدبها بنفسه لأن في رفعها إلى القاضي مشقة وعارا وتنكيدا للاستمتاع فيما بعد وتوحيشا للقلب والله أعلم

Maki dan kata kotor tidak termasuk bangkang/durhaka (nusyuz). Tetapi seorang istri berdosa karena menyakiti suaminya. Ia pantas mendapat didikan. Apakah suami sendiri yang mendidik si istri atau ia mengangkat perkara itu ke muka hakim? Dua pendapat dikemukakan Imam Rofi’i tanpa menaruh kecenderungan pada salah satunya. Sementara di bab ta’zir, ia yakin pada pendapat yang mengatakan bahwa cukup suami sendiri yang mendidik istrinya. Pendapat ini dibenarkan oleh Imam Nawawi. Ia menambahkan, pendapat lebih sahih ialah suami sendiri mendidik istrinya. Karena, angkat perkara ke muka hakim menimbulkan kesulitan, aib, menghalangi hubungan intim setelah itu, dan membuat enggan hati. (Lihat Abu Bakar Al-Hushni al-Husaini ad-Dimsyiqi, Kifayatul Akhyar fi Ghayatil Ikhtishar fil Fiqhis Syafi’i, Darul Basya’ir, 2001, halaman 456).

Dari keterangan di atas, sudah jelas bahwa pembelaan diri dalam musyawarah dengan suami tidak termasuk kategori membangkang seperti yang dimaksud Al-Quran. Hanya saja masing-masing pihak perlu memperbaiki diri soal komunikasi sehingga kata-kata atau perlakuan kasar tidak perlu terjadi. Tetapi keterangan di atas itu bukan berarti membenarkan suami berbuat semaunya seperti berbicara dan berlaku kasar terhadap suami. Berikut ini keterangan Syekh Syarqawi perihal keharusan suami dan istri untuk bersikap ramah satu sama lain.

وفي الحق الواجب أي الذي هو طاعته اللازم لها تسليم نفسها له ومعاشرته بالمعروف وملازمة المسكن وحقها عليه المهر والقسم والمعاشرة بالمعروف، وفي عكس هذه وهو نشوز الزوج ينهاه الحاكم ويعزره إن رآه مصلحة

Kewajiban istri terhadap suami adalah kepasrahan diri, perlakuan yang ramah terhadap suami, tidak meninggalkan rumah tanpa seizin suami. Sedangkan kewajiban suami adalah menggenapi mahar, nafkah batin, dan perlakuan yang ramah terhadap istri. Sebaliknya jika suami melakukan pembangkangan maka pemerintah harus mencegahnya dan menjatuhkan sanksi kepada suami bila dipandang membawa mashlahat. (Lihat Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqihil Lubab, Darul Fikr, halaman 274).

Semoga pasangan suami istri dapat menjalani rumah tangga dengan sabar dan saling menghargai satu sama lain sehingga rumah tangganya masuk kategori sakinah mawaddah wa rahmah yang selalu bernilai ibadah. Wallahu a'lam
Categories: