Dimanakah Posisi Imam Wanita Saat Shalat Berjamaah?
Posted by
Unknown
on
Sunday, January 17, 2016
with
No comments
Jamaah wanita dengan imam pada posisi di tengah |
Mayoritas Ulama Fiqih dari kalangan Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membolehkan seorang wanita menjadi imam asalkan makmumnya wanita juga. Berbeda dengan jumhur ulama, kalangan Al-Malikiyah tidak membolehkan wanita menjadi imam meskipun makmumnya wanita.
Namun di mana kah posisi wanita saat menjadi imam? Apakah sama dengan laki-laki? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, berikut penjelasannya:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Madzhab ini menyebutkan bahwa posisi wanita yang menjadi imam bagi jamaah wanita seharusnya berdiri ditengah shaf.
As-Sarakhsi (w. 483 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Al-Mabsuth menuliskan sebagai berikut :
فِي وَسَطِ الصَّفِّ يُشْبِهُ جَمَاعَةَ النِّسَاءِ
Posisi imam wanita berada ditengah shaf sejajar dengan jama’ahnya.[1]
Beliau juga membolehkan jika wanita yang menjadi imam itu berdiri agak kedepan. Sebagaimana beliau menuliskannya:
فَإِنْ صَلَّيْنَ بِالْجَمَاعَةِ قَامَتْ إمَامُهُنَّ وَسَطَهُنَّ، وَإِنْ تَقَدَّمَتْهُنَّ جَازَ
Jika para wanita shalat dengan berjamaah, maka yang menjadi imam berdiri sejajar ma’mum, namun jika ia sedikit maju ke depan juga boleh[2]
Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menuliskan sebagai berikut :
حَتَّى لَوْ أَمَّتْ النِّسَاءَ جَازَ، وَيَنْبَغِي أَنْ تَقُومَ وَسَطَهُنَّ لِمَا رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - أَنَّهَا أَمَّتْ نِسْوَةً فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ وَقَامَتْ وَسَطَهُنَّ وَأَمَّتْ أُمُّ سَلَمَةَ نِسَاءً وَقَامَتْ وَسَطَهُنَّ
Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menjadi imam, dan posisinya adalah di tengah seperti diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahuanha: bahwa ia mengimami para perempuan untuk shalat ashar dan ia berdiri ditengah shaf lalu mengimami para wanita dan berdiri ditengahnya. Dan Ummu Salamah juga pernah melakukan hal yang sama.[3]
Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :
(قَوْلُهُ فَإِنْ فَعَلْنَ قَامَتْ الْإِمَامُ وَسَطَهُنَّ)
Apabila seorang wanita menjadi imam, maka ia berdiri ditengah sejajar dengan mereka.[4]
2. Mazhab Al-Malikiyah
Dalam Madzhab Maliki, wanita tidak sah menjadi imam shalat, baik mengimami jamaah laki-laki maupun mengimami perempuan, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah
Al-Kharasyi (w. 1101 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Syarah Mukhtashar Khalilmenuliskan sebagai berikut :
أنه لا تصح إمامة المرأة سواء أمت رجالا أو نساء في فريضة أو نافلة
Seorang wanita tidak sah menjadi imam, baik jika makmumnya laki-laki ataupun perempuan, baik dalam shalat fardhu ataupun shalat sunnah.[5]
3. Mazhab Asy-Syafi’i
Sebagaimana madzhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah, madzhab As-Syafi’iyah juga menyebutkan bahwa posisi wanita yang menjadi imam adalah di tengah shaf. As-Syairozi (w. 476 H) salah satu ulama madzhab Asy-Syafi'iyah dalam kitabnya Al-Muhadzdzab menyatakan:
* (السُّنَّةُ أَنْ تَقِفَ إمَامَةُ النِّسَاءِ وَسْطَهُنَّ لِمَا رُوِيَ أَنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتَا نِسَاءً فَقَامَتَا وَسْطَهُنَّ
Sunnah hukumnya bagi Wanita yang menjadi imam bagi wanita lainnya untuk berdiri di tengah-tengah mereka, sebagaimana Aisyah radiyallahuanha dan Ummu Salamah mengimami para wanita dan mereka berdiri sejajar dengan mereka.[6]
An-Nawawi (w. 676 H) yang juga ulama Asy-Syafi'iyah menuliskan dalam kitabnya Raudhatu Ath-Thalibin Wa Umdatu Al-Muftiyyin:
وَالْمُسْتَحَبُّ أَنْ تَقِفَ إِمَامَتُهُنَّ وَسَطَهُنَّ، وَجَمَاعَتُهُنَّ فِي الْبُيُوتِ أَفْضَلُ.
Disunnahkan bagi wanita yang mengimami wanita lainnya untuk berdiri sejajar dengan mereka dan posisinya di tengah, dan shalatnya lebih baik dilakukan dirumah.[7]
Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) yang juga ulama mazhab Asy-syafi'iyah di dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib menuliskan sebagai berikut.
)وَتَقِفُ) نَدْبًا (إمَامَتُهُنَّ وَسْطَهُنَّ) لِمَا رَوَى الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادَيْنِ صَحِيحَيْنِ أَنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - أَمَّتَا نِسَاءً فَقَامَتَا وَسْطَهُنَّ
Seorang wanita yang menjadi imam bagi wanita lainnya disunnahkah untuk berdiri di tengahnya sebagaimana riwayat Al-Baihaqi dalam dua sanadnya yang shahih bahwasanya Aisyah dan Ummu Salamah radiyallahuanhuma saat menjadi imam, keduanya berdiri sejajar dengan mereka (makmum).[8]
Dalam kitabnya yang lain, Fathu Al-Wahhab Syarah Minhaj Ath-Thullab, beliau juga menuliskan sebagai berikut:
" وَ " أَنْ تَقِفَ " إمَامَتُهُنَّ وَسْطُهُنَّ " بِسُكُونِ السِّينِ أَكْثَرَ مِنْ فَتْحِهَا كَمَا كَانَتْ عَائِشَةُ وَأُمُّ سَلَمَةَ تَفْعَلَانِ ذَلِكَ رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادَيْنِ صَحِيحَيْنِ
Seorang wanita yang menjadi imam maka ia berdiri sejajar dengan makmum sebagaimana hadits Aisyah dan Ummu Salamah.[9]
Al-Khatib Asy-Syirbini (w. 977 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Mughni Al-Muhtaj menuliskan sebagai berikut :
(وَتَقِفُ إمَامَتُهُنَّ) نَدْبًا (وَسْطَهُنَّ) بِسُكُونِ السِّينِ لِثُبُوتِ ذَلِكَ عَنْ فِعْلِ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا -. رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ.
Seorang wanita yang menjadi imam disunnahkan untuk berdiri ditengah sejajar dengan ma’mum berdasarkan hadits Aisyah dan Ummu Salamah radiyallhuanhuma yang diriwayatka oleh imam Al-Baihaqi dengan sanad shahih.[10]
4. Mazhab Al-Hanabilah
Madzhab ini juga berpendapat yang sama namun salah ulama di madzhab ini juga membolehkan jika ia berdiri agak kedepan. Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughnimenuliskan sebagai berikut :
(وَإِنْ صَلَّتْ امْرَأَةٌ بِالنِّسَاءِ قَامَتْ مَعَهُنَّ فِي الصَّفِّ وَسَطًا)
Dan jika seorang wanita shalat berjamaah dengan sesama wanita lainnya maka imamnya berdiri dalam shaf yang sama dan berada ditengah.[11]
Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma'rifati Ar-Rajih minal Khilaf menuliskan sebagai berikut :
قَوْلُهُ {وَإِذَا صَلَّتْ امْرَأَةٌ بِنِسَاءٍ قَامَتْ وَسَطَهُنَّ} هَذَا مِمَّا لَا نِزَاعَ فِيهِ لَكِنْ لَوْ صَلَّتْ أَمَامَهُنَّ وَهُنَّ خَلْفَهَا، فَالصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ: أَنَّ الصَّلَاةَ تَصِحُّ
Seorang wanita jika menjadi imam bagi wanita lainnya maka ia berdiri ditengah sejajar dengan makmum, tapi apabila si imam wanita ini berdiri di depan para makmum wanitanya , maka shalatnya tetap sah.[12]
5. Mazhab Azh-Zhahiriyah
Madzhab ini juga menyebutkan hal yang sama. Bahwa posisi wanita jika menjadi imam maka ia berdiri ditengah shaf sejajar dengan jamaah.
Ibnu Hazm (w. 456 H) salah satu tokoh mazhab Azh-Zhahiriyah di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsarmenuliskan sebagai berikut :
وَأَمَّتْهُنَّ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ فَحَسَنٌ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَأْتِ نَصٌّ يَمْنَعُهُنَّ مِنْ ذَلِكَ.
Jika wanita mengimami jamaah wanita lainnya hukumnya boleh, karena tidak ada nash yang melarangnya.[13]
Hal itu didasarkan pada hadits Aisyah berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ: أَنَّهَا أَمَّتْ نِسَاءً فِي الْفَرِيضَةِ فِي الْمَغْرِبِ، وَقَامَتْ وَسَطَهُنَّ، وَجَهَرَتْ بِالْقِرَاءَة
Dari Aisyah ummul mukminin: bahwasanya dia mengimami para wanita dalam shalat maghrib, beliau (Aisyah ra) berdiri di tengah2 mereka dan mengeraskan bacaannya.[14]
Penutup
Setelah mengetahui pendapat masing-masing ulama tiap madzhab, dapat disimpulkan bahwa semua madzhab selain Maliki menyebutkan bahwa posisi wanita yang menjadi imam bagi jamaah wanita lainnya adalah di tengah dan sejajar dengan shaf. Berdasarkan hadits Aisyah dan Ummu Salamah radiyallahuanhuma.
Namun beberapa ulama dari madzhab Al-Hanafiyyah dan Al-Hanabilah juga membolehkan jika ia berdiri sedikit kedepan.
Hanya madzhab Maliki saja yang sama sekali tidak membolehkan wanita menjadi imam meskipun jamaahnya wanita, baik itu shalat fardhu ataupun sunnah. Wallahu’alam.
REFERENSI:
[1] As-Sarakhsi, Al-Mabshuth, jilid 1 hal 43.
[2] As-Sarakhsi, Al-Mabshuth, jilid 1 hal 187.
[3] Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi Syara’i, jilid 1 hal 157.
[4] Ibnul Humam, Fathul Qadir, jilid 1 hal 353.
[5] Al-Kharasyi, Syarah Mukhtashar Khalil, jilid 2 hal 22.
[6] As-Syairozii, Al-Muhadzdab Fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafii, jilid 1 hal 189.
[7] An-Nawawi, Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin, jilid 1 hal 340.
[8] Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudhu At-Thalib, jilid 1 hal 209.
[9] Zakaria Al-Anshari, Fathu Al-Wahhab Syarah Minhaj Ath-Thullab, jilid 1, hal 76.
[10] Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj , jilid 1, hal 493.
[11] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2 hal 148.
[12] Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih min Al-Khilaf, jilid 2 hal 299.
[13] Ibnu Hazm, Al-Muhalla bil Atsar, jilid 2 hal 167.
[14] Ibnu Hazm, Al-Muhalla bil Atsar, jilid 2 hal 168.
Oleh: Miratun Nisa
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment