Kapan Ibu Mertua Menjadi Mahram Bagi Menantu, Sejak Akad atau Setelah Jima?

Posted by Unknown on Monday, January 18, 2016 with No comments

Para ulama berbeda pendapat tentang sejak kapan terhitung ibu mertua menjadi mahram bagi menantunya. Sebagian mengatakan sejak terjadi akad nikah maka otomatis ibu mertua menjadi mahram selamanya (mahram muabbad). Sebagian lainnya menghitung bukan sejak akad melainkan sejak terjadinya jima'. 

Berikut adalah rinciannya bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama terjadi disertai dengan rujukannya pada masing-masing kitab fiqih mu'tamad dari tiap mazhab.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

As-Sarakhsi (w. 483 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Al-Mabsuth menuliskan sebagai berikut:

حُرْمَةُ الْمُصَاهَرَةِ، وَحُجَّتُنَا فِي ذَلِكَ قَوْله تَعَالَى {وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ} [النساء: 22]، وَقَدْ بَيَّنَّا أَنَّ النِّكَاحَ لِلْوَطْءِ حَقِيقَةً

Hujjah atau dalil dari mahramnya keluarga sebab pernikahan termaktub dalam firman Allah ta’ala dalam surat An-Nisa ayat 23 yang artinya : “Dan janganlah kalian menikahi siapa-siapa yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian.[1]

Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menuliskan sebagai berikut :

ثُمَّ حُرْمَةُ الْمُصَاهَرَةِ تَثْبُتُ بِالْعَقْدِ الصَّحِيحِ

Ditetapkannya mahram karena sebab penikahan berdasarkan akad yang shohih .[2]

Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :


الْمُصَاهَرَةُ، يَحْرُمُ بِهَا فُرُوعُ نِسَائِهِ الْمَدْخُولِ بِهِنَّ وَإِنْ نَزَلْنَ، وَأُمَّهَاتُ الزَّوْجَاتِ وَجَدَّاتُهُنَّ بِعَقْدٍ صَحِيحٍ وَإِنْ عَلَوْنَ وَإِنْ لَمْ يَدْخُلْ بِالزَّوْجَاتِ


Dengan terjadinya akad pernikahan, menjadikan anak-anak dan ibu-ibu dari wanita yang dinikahi mahram walaupun istrinya belum digauli .[3]

Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :


(قوله: فروع نسائه المدخول بهن) أي وإن نزلن. (قوله: وأصولهن) أي وإن علون وإن لم يدخل بالزوجات.


Ia berkata : anak-anak dari wanita yang telah digauli telah menjadi mahram dan ibu-ibu dari wanita yang belum digauli .[4]

Dari penjelasan beberapa ulama diatas, dapat kita ketahui bahwa dalam madzhab ini, ada beberapa perbedaan pendapat. Ada yang mengharamkan ibu mertua atau ibu dari wanita yang telah dinikahi harus dengan watha’ atau jima’. Ada juga yang mengatakan bahwa kemahraman seorang laki-laki dengan ibu mertuanya itu cukup hanya dengan terjadinya akad nikah yang shahih saja antara dirinya dan istrinya.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab Adz-Dzakhirah menuliskan sebagai berikut :

لَمْ يَكُنِ الْعَقْدُ عَلَيْهَا كَافِيا فِي بغضتها لِابْنَتِهَا إِذَا عُقِدَ عَلَيْهَا لِضَعْفِ مَيْلِهَا لِلزَّوْجِ بِمُجَرَّدِ الْعَقْدِ وَعَدَمِ مُخَالَطَتِهِ فَاشْتُرِطَ فِي التَّحْرِيمِ إِضَافَةُ الدُّخُولِ

Akad saja tidaklah cukup untuk menjadikan ibu mertua sebagai mahram, dikarenakan lemahnya kecondongan anak perempuan kepada seorang suami dengan hanya akad dan tanpa bercampur, maka disyaratkan jima’ agar ia menjadi mahram dengan ibu mertua.[5]

Dalam madzhab ini, para ulama nya mensyaratkan terjadinya watha’ atau jima’ antara ia dan istrinya untuk menjadikan ibu dari wanita yang dinikahi laki-laki tersebut sebagai mahram. Dan tidak cukup hanya dengan akad saja.

3. Mazhab Asy-Syafi’i

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut :


فأما أم الزوجة فإن الرجل إذا عقد النكاح على إمرأة حرمت عليه كل أم لها حقيقة أو مجازا من جهة النسب أو من جهة الرضاع سواء دخل بها أو لم يدخل


Adapun ibu mertua, bahwa apabila seorang laki-laki melakukan akad pernikahan dengan seorang perempuan, maka menjadi mahramlah seluruh ibu-ibu dari wanita tersebut (kandung maupun bukan) dari sisi keturunan ataupun dari sisi persusuan (radha’ah), baik telah melakukan jima’ maupun belum.[6]

Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Tuhfatu Al-Muhtaj menuliskan sebagai berikut :

وَ) يُحَرَّمُ عَلَيْك (أُمَّهَاتُ زَوْجَتِك مِنْهُمَا) أَيْ النَّسَبِ أَوْ الرَّضَاعِ وَلَوْ لِطِفْلَةٍ طَلَّقْتهَا وَإِنْ عَلَوْنَ وَإِنْ لَمْ تَدْخُلْ بِهَا لِإِطْلَاقِ

Dan diharamkan bagi kalian para laki-laki untuk menikahi ibu mertua dan urutan nasab ke atas baik karena hubungan nasab maupun persusuan meskipun kalian menceraikan seorang anak kecil dan belum menyentuhnya (jima’) berdasarkan keumuman ayat surat an nisa : 23[7]

Berbeda dengan dua madzhab sebelumnya, semua ulama madzhab ini menjadikan hanya dengan akad yang shahih seorang ibu dari wanita yang telah dinikahi mahram baginya. Sehingga, sudah digauli atau belum, setelah akad yang shahih maka secara otomatis si ibu dari istrinya langsung menjadi mahramnya.

4. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughnimenuliskan sebagai berikut :


أَنَّهُ يَثْبُتُ بِهِ تَحْرِيمُ الْمُصَاهَرَةِ، فَإِذَا زَنَى بِامْرَأَةٍ حَرُمَتْ عَلَى أَبِيهِ وَابْنِهِ، وَحَرُمَتْ عَلَيْهِ أُمُّهَا وَابْنَتُهَا، كَمَا لَوْ وَطِئَهَا بِشُبْهَةٍ أَوْ حَلَالًا وَلَوْ وَطِئَ أُمَّ امْرَأَتِهِ أَوْ بِنْتَهَا حَرُمَتْ عَلَيْهِ


Bahwa diharamkannya keluarga sebab akad pernikahan apabila seorang wanita berzina maka diharamkan baginya bapak dan anaknya (laki-laki yang dizinahi) dan diharamkan bagi laki-laki ibu dan anak perempuannya (wanita yang dizinahi) waupun istrinya telah digauli secara halalpun.[8]
Wallahu’alam.

[1] As-Sarakhsi, Al-Mabstuh, jilid 4 hal. 205
[2] Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi Syara’i, jilid 2 hal. 260
[3] Ibnul Humam, Fathul Qadir, jilid 3 hal. 208
[4] Az-Zaila’i, Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 2 hal. 101
[5] Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah jilid 4 hal 261
[6] An-Nawawi Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab jilid 16 hal 217
[7] Ibnu Hajar Al-Haitami Tuhfatu Al-Muhtaj jilid 7 hal 302
[8]Ibnu Qudamah Al-Mughni jilid 7 hal 117

Sumber: fiqihmuslimah.com
Categories: