Hukum Arisan Menurut Islam
Posted by
Unknown
on
Monday, January 18, 2016
with
No comments
Ibu-ibu sedang arisan |
Arisan merupakan sekelompok orang yang mengumpulkan uang atau barang dalam jumlah yang sama dan akan ada yang menjadi pemenag melalui undian yang dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Dari pengertian diatas jelas bahwa arisan terdiri dari 2 kegitan pokok yaitu pengumpulan uang dan pengundian diantara peserta arisan yang bertujuan untuk menenutukan siapa yang memperolehnya.
Hukum arisan secara syariah yaitu arisan merupakan muamalat yang belum pernah di bahas dalam al Quran dan as Sunah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah yaitu dibolehkan. Dalam kitab al Qulyubi dijelaskan:
فَرْعٌ) الْجُمُعَةُ الْمَشْهُوْرَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِاَنْ تَأْخُذَ اِمْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فىِ كُلِّ جُمُعَةٍ اَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ اِلىَ آَخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ
"(Cabang) Hari Jum'at yang termasyhur di antara para wanita, yaitu apabila seseorang wanita mengambil dari setiap wanita dari jama'ah para wanita sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jum'at atau setiap bulan dan menyerahkan keseluruhannya kepada salah seorang, sesudah yang lain, sampai orang terakhir dari jamaah tersebut adalah boleh sebagaimana pendapat Al-Wali al-'Iraqi." [ Al Qolyuuby II/258 ]
Dilihat dari sisi substansi pada hakekatnya arisan merupakan akad pinjam meminjam lebih tepatnya akad al-qardh yaitu (utang-piutang). Dengan demikian uang arisan yang diambil oleh orang yang mendapat atau memenangkan undian itu adalah utangnya. Dan wajib untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar sejumlah uang secara berkala sampai semua anggota mendapatkan hak atas arisan tersebut.
Didalam arisan juga termasuk ta’awun (tolong menolong), seperti arisan kurban atau akikah karena dapat dicapai dengan cara arisan, seseorang secara langsung belum mempunyai biaya untuk kurban atau akikah dengan arisan tersebut dapat membayar secara berangsur untuk akikah dan qurban.
Jika di pahami secara cermat, Nabi Saw. memilih diantara istri beliau untuk dibawa berpergian dengan cara mengundi (qur’ah) tentu cara itu hukumnya halal karena pada undian itu tidak ada pemindahan hak, dan tidak ada perselisihan milik, maka jika pengundian di dalam arisan tidak ada pemindahan hak dan perselisihan milik maka hukumnya halal.
Arisan yang dilakukan secara syariah dapat dilakukan dengan cara seperti berikut yaitu pihak yang menyelenggarakan arisan jelas dan ada pihak yang memberikan jaminan atas terselenggaranya arisan tersebut.
Mengenai undian yang terjadi dalam arisan, ini juga boleh sebab Rosululloh Saw. sendiri pernah melakukan undian. Sebagaimana yang dibahas dalam riwayat H.R muslim dari Aisyah ia berkata “Rasullulah Saw. apabila pergi beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu kepada Aisyah dan Hafsah, kemudian keduanya pergi bersama beliau.” Wallahu a'lam.
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment