Hukum Minyak Wangi yang Mengandung Alkohol

Posted by Unknown on Sunday, June 14, 2015 with No comments
Banyak yang masih bingung dalam memahami alkohol dan khamar. Sepintas, alkohol adalah khamar dan khamar adalah alkohol. Sebab ketika digambarkan khamar, yang terlintas di pikiran kita hanyalah minuman keras yang mengandung alkohol.
Pengertian Khamar Sesuai dengan makna bahasa pada masa awal Islam, khamar adalah minuman hasil perasan anggur atau kurma yang telah mengalami fermentasi pada tingkat tertentu sehingga menimbulkan gejala iskar (memabukkan). Di masa kini lalu diketahui, unsur yang memabukkan itu adalah alkohol (etanol, C2H5OH). Maka dalam istilah teknis kimia, khamr didefinisikan sebagai setiap minuman yang mengandung alkohol (etanol) baik kadarnya sedikit maupun banyak yang bisa memabukkan. ‘Minuman Keras’ merupakan istilah yang familiar untuk menyederhanakan definisi ini. Khamar dibuat dari perasan buah yang mengandung alkohol seperti anggur atau kurma. Orang yang meminum khamar pada umumnya akan hilang kesadarannya/mabuk. Mabuk inilah yang menjadi dasar keharaman khamar. Dalil Haramnya Khamar - QS Al-Baqarah 2:319 Allah berfirman: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir," - QS Al-Maidah 5:90 Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." - QS Al-Maidah 5:91 Allah berfirman: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." - Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ الْفَرَقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ "Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Minuman yang memabukkan ketika banyak, maka sedikitnya juga haram." - Hadits riwayat Daruqutni dari Abdullah bin Amr الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ صَلاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً "Khamar itu biang kejahatan. Siapa yang meminumnya maka tidak diterima shalatnya 40 hari. Apabila mati sedang khamar masih ada di perutnya, maka ia mati jahiliyah." - Hadits sahih riwayat Hakim dan Ibnu Hibban أتاني جبريل فقال : يا محمد إن الله لعن الخمر ، وعاصرها ، ومعتصرها ، وشاربها ، وحاملها ، والمحمولة إليه ، وبايعها ، وساقيها ، ومسقيها Rasulullah bersabda: "Malaikat Jibril mendatangiku dan berkata, "Hai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khamar (miras), pembuatnya, peminumnya, pembawanya, orang yang membawanya, penjualnya, pembelinya dan segala sesuatu yang ada di dalamnya." Khamar dan Alkohol Banyak sekali ulama mengatakan bahwa alkohol adalah khamar. Mereka menyandarkan pendapatnya atas dasar bahwa minuman yang asalnya halal, akan menjadi khamar begitu tercampur alkohol. Padahal sebelum dicampur alkohol, makanan atau minuman itu tidak memabukkan, dan hukumnya tidak haram. Karena keharaman itu datangnya setelah ada pencampuran dengan alkohol, maka justru titik keharamannya terletak pada alkohol itu sendiri. Oleh karena itu menurut pendapat ini, titik keharaman khamar justru terletak pada keberadaan alkoholnya. Sehingga alkohol itulah sesungguhnya yang menjadi intisari dari khamar. Atau dalam bahasa lain, alkohol adalah biangnya khamar. Maka menurut pendapat ini, semua hukum yang berlaku pada khamar, otomatis juga berlaku pada alkohol, bahkan lebih utama. Misalnya dalam urusan najis, karena jumhur ulama menajiskan khamar, maka otomatis alkohol pun merupakan benda najis, bahkan biang najis. Ketika para ulama mengatakan bahwa wudhu’ menjadi batal karena terkena najis, maka orang yang memakai parfum beralkohol pun dianggap terkena najis, sehingga wudhu’nya dianggap batal. Pendapat ini ditentang dan dipatahkan oleh mayoritas ulama. Mereka mengatakan bahwa alkohol bukan termasuk khamar. Mereka memiliki beberapa argumen, diantaranya: a. Alkohol Terdapat Secara Alami dalam Makanan Alkohol itu terdapat pada banyak buah-buahan secara alami. Prof. Made Astawan, ahli gizi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan bahwa setiap buah dan sayuran mengandung ethanol (salah satu unsur alkohol). Unsur ini akan semakin dominan bila buah dan sayur mengalami pembusukan (fermentasi). Dr. Hendrawan Naedesul, redaktur ahli Tabloid SENIOR, mengatakan bahwa setiap buah diindikasikan memiliki kandungan alkohol. Contoh yang jelas adalah nangka dan durian, kadar alkohol buah tersebut di bawah lima persen. Anggur segar diperkirakan mengandung alkohol kira-kira 0,52 mg/Kg. Kalau alkohol itu khamar, lalu bagaimana dengan semua makanan sehat dan halal di atas? Kita tidak pernah mendengar ada fatwa ulama mana pun yang mengharamkan semua makanan di atas, hanya semata-mata karena dianggap mengandung alkohol. Dan alasan dimaafkan tentu bukan alasan yang tepat, sebab kalau memang alkohol itu khamar, tentunya banyak atau sedikit seharusnya tetap dianggap haram. b. Alkohol Tidak Dikonsumsi Alkohol tidak pernah dikonsumsi oleh manusia secara langsung. Orang yang minum Alkohol murni, atau paling tidak yang kandungannya 70% seperti yang banyak dijual di apotek, dia tidak akan mengalami mabuk, tetapi langsung meninggal dunia. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Alkohol bukan khamar, sebab pengertian khamar adalah makanan atau minuman yang kalau dikonsumsi membuat pelakunya mengalami mabuk, bukannya langsung meninggal dunia. Maka kesimpulannya, Alkohol bukan khamar melainkan racun. Sebagai racun, Alkohol memang haram dikonsumsi, karena memberi madharat atau membahayakan jiwa dan nyawa kita. c. Asal Semua Benda Suci Kata alkohol itu tidak kita dapati dalam 6000-an lebih ayat Al-Quran. Kita juga tidak menemukan satu pun hadis Nabawi yang mengharamkan alkohol, padahal jumlah hadis Nabawi bisa mencapai jutaan. Yang disebutkan keharamannya di dalam kedua sumber agama itu hanyalah khamar. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah: 90). Oleh karena tidak disebutkan dalilnya secara implisit, kita kembali ke kaidah fiqh, bahwa seluruh benda pada dasranya suci. Lalu, bagaimana bisa kita mengharamkan ganja, mariyuana, opium, narkotika, dan yang lainnya sementara nama-nama tersebut juga tidak disebutkan dalam kitabullah dan sunah Rasul-Nya? Apakah benda-benda itu halal dikonsumsi? Jawabnya tentu tidak. Alasannya, benda-benda tersebut punya kesamaan sifat dan illat dengan khamar, yaitu memabukkan orang yang mengonsumsinya. Karena daya memabukkannya itulah benda-benda tersebut diharamkan dan juga disebut khamar. Banyak jenis makanan dan minuman yang diduga khamar, antara lain bahan-bahan yang disinyalir memiliki kandungan alkohol. Meskipun demikian, bukan berarti semua bahan makanan yang mengandung alkohol secara otomatis dianggap khamar. Perlu diingat bahwa khamar tidak identik dengan alkohol sebagaimana alkohol juga tidak selalu menjadi khamar. Apakah Alkohol Najis? Bila kita menggunakan pendapat yang menyebutkan bahwa khamar itu tidak najis, maka sudah barang tentu alkohol tidak najis. Tetapi bila kita menggunakan pendapat yang mengatakan bahwa khamar itu najis, maka boleh jadi alkohol pun bisa dimasukkan ke dalam benda najis. Kedua, para ulama berbeda pendapat juga tentang apakah alkohol itu khamar. Sebagian kalangan menetapkan bahwa Alkohol itu khamar. Namun sebagian lainnya tegas menyebutkan bahwa alkohol bukan khamar. Sehingga alkohol bukan benda najis. a. Alkohol Najis Sebagian ulama di masa sekarang ini ada yang berpendapat bahwa alkohol itu najis. Alasannya, karena khamar itu najis dan bahwa alkohol itu adalah khamar. Argumentasi mereka bahwa sebelum adanya alkohol, sebuah minuman belum menjadi khamar. Tetapi setelah dicampurkan alkohol ke dalamnya, barulah minuman itu menjadi khamar. Keberadaan ‘ain khamar itu justru adanya pada Alkohol. Maka alkohol itu adalah khamar, dan khamar itu benda najis, sehingga Alkohol itu adalah najis. b. Alkohol tidak Najis Namun sebagian ulama mengatakan bahwa alkohol bukan benda najis. Alasannya ada dua. Alasan pertama, bahwa tidak semua khamar itu dianggap najis oleh para ulama. Boleh dibilang bahwa najisnya khamar itu masih merupakan ikhtilaf di kalangan fuqaha, sebagaimana sudah dibahas di atas. Kedua, bahwa Alkohol bukan khamar, sehingga meski pun kita menggunakan pendapat bahwa khamar itu najis, namun Alkohol bukan khamar, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa alkohol itu benda najis. Di antara yang berpendapat demikian adalah Al-Ustadz Dr. Muhammad Said As-Suyuthi dalam kitabnya, Mu’jizat fi At-Thibbi An-Nabiyyi Al-Arabi. Buktinya, setiap hari kita mengkonsumsi alkohol tanpa ada yang mengharamkannya. Sebab alkohol terdapat di dalam berbagai bahan makanan yang kita makan sehari-hari, seperti buah-buahan, nasi, singkong, tape dan sebagainya. Sekali lagi, khamar itu berbeda dengan alkohol. Khamar adalah minuman yang mengandung alkohol yang bisa memabukkan. Jika tidak sampai memabukkan, atau tidak untuk diminum, bukan termasuk khamar. Khamar memang najis menurut mayoritas ulama. Tetapi, alkohol tidak. Banyak makanan mengandung alkohol, seperti tape dan buah-buahan, termasuk kurma dan anggur, tetapi kita tetap boleh memakannya. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh kandungan makanan tersebut tidak najis, termasuk alkohol. Sebab makanan dan minuman yang mengandung najis haram dikonsumsi.
Dari sini dapat dipahami bahwa alkohol murni yang dijual di apotek tidak najis. Demikian juga minyak wangi yang mengandung alkohol tidak najis. Kita tidak perlu mengkhawatirkan memakai minyak wangi yang mengandung alkohol, meskipun kita sering melihat promosi ‘Minyak Wangi Tidak Mengandung Alkohol’, seolah-olah yang beralkohol najis sehingga beresiko jika dipakai ke pakaian yang digunakan untuk salat.
Categories: