Keluar Mani Saat Berpuasa
Posted by
Unknown
on
Monday, June 22, 2015
with
No comments
Keluar mani ketika berpuasa, hukumnya ada dua:
1. Keluar mani tanpa sengaja, hukumnya tidak sampai membatalkan puasa.
Misalnya, mimpi basah di siang hari bulan Ramadan. Sebabnya, orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula, syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar kemampuannya. Syaikh Nawawi dalam kitabnya mengatakan;
واحترز بمباشرة عن خروج المني بالإحتلام فلا إفطار به جزما
"Dikecualikan dari keluar mani adalah keluar mani sebab bermimpi (ihtilam), secara pasti tidak membatalkan puasa." (Tausyih Ibnu Qosim hlm. 113)
Dari hadis Nabi Saw. juga menyebutkan tentang dimaafkannya sesuatu hal yang apabila dilakukan dalam keadaan tertidur.
رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم
“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423)
2. Mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan, maka puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar mani.
Syaikh Nawawi dalam Nihayatuz Zain berkata:
(واستمناء) أى طلب خروج المني وهو مبطل للصوم مطلقا سواء كان بيده أو بيد حليلته أو غيرهما بحائل أولا بشهوة أولا
"(Mengeluarkan air mani) yaitu berupaya mengeluarkan mani hal itu bisa membatalkan puasa. Baik itu dengan onani menggunakan tangannya sendiri atau menggunakan tangan istrinya ataupun tangannya orang lain. Dan baik itu dengan menggunakan perantara ataupun tidak serta disertai syahwat ataupun tidak maka tetap membatalkan puasa."
Dalam kitab Al-Mausu’ah AL-Fiqhiyyah, juz 6 hlm 267 disebutkan: "Hanafiyah dan Syafiiyyah berpendapat bahwa keluarnya mani atau madzi karena pandangan dan pikiran tidak membatalkan puasa. Kebalikannya yang lebih kuat dari Syafiiyyah bahwa kalau sengaja keluar (mani) dengan pandangan atau berkali-kali memandang sampai keluar, maka puasanya rusak. Sementara Malikiyah dan Hanabilah berpendapat, bahwa keluarnya mani karena terus menerus memandang, membatalkan puasa. Karena keluar (mani) dengan melakukan perbuatan yang dinikmatinya dan memungkinkan untuk menjaga darinya. Sementara keluar (mani) karena mengkhayal, maka rusak puasanya menurut Malikiyah. Sementara menurut Hanbilah tidak merusak karena tidak mungkin menjaga darinya."
Puasa dalam Keadaan Junub (hadas besar)
Apabila suami istri atau seseorang yang berhadas besar seperti junub akan tetapi sampai fajar belum mandi maka puasanya tetap sah dan harus diteruskan kemudian mandi besar setelah dia sadar. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw. juga dulu pernah mengalami hal tersebut:
Puasa dalam Keadaan Junub (hadas besar)
Apabila suami istri atau seseorang yang berhadas besar seperti junub akan tetapi sampai fajar belum mandi maka puasanya tetap sah dan harus diteruskan kemudian mandi besar setelah dia sadar. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw. juga dulu pernah mengalami hal tersebut:
وَعَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ, ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
"Dari 'Aisyah dan Ummu Salamah bahwa Nabi Saw. pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub karena bersetubuh. Kemudian beliau mandi dan tetap berpuas." (HR. Bukhori Muslim) Allahu a’lam bish shawwab.
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment