Kenapa Niat Puasa Harus Malam Hari?

Posted by Unknown on Sunday, June 21, 2015 with No comments
Terbitnya fajar di pagi hari
Pengertian niat memang menyengaja melakukan sesuatu (qashdu syai) bersamaan dengan melakukannya, sedangkan apabila tidak dibarengkan dengan melakukan sesuatu tesebut maka tidak dinamakan niat akan tetapi dinamakan 'azm.

Dalam hal ibadah puasa wajib memang disyaratkan adanya niat dilakukan pada malam hari sebelum fajar meskipun puasa sendiri dimulai setelah fajar, hal ini merupakan pengecualian dalam masalah niat, tidak seperti pengertian niat pada ibadah-ibadah lainnya.

Alasannya adalah karena sulit menyesuaikan atau memprediksi awal waktu terbitnya fajar, sehingga untuk antisipasinya niat dilakukan sebelum fajar. Hal ini bertujuan agar tidak sampai terjadi niat ketika sudah masuk fajar yang bisa menyebabkan niat tersebut tidak menjadi sah.

وَإِنَّمَا لم يُوجِبُوا الْمُقَارَنَةَ في الصَّوْمِ لِعُسْرِ مُرَاقَبَةِ الْفَجْرِ وَتَطْبِيقِ النِّيَّةِ عليه


"Dan sesungguhnya tidak wajib membarengkan (muqoronah) niat pada puasa karena sulitnya mengantisipasi atau memprediksi (nginjen-nginjen: jawa) terbitnya fajar dan menyesuaikannya." (Asnal matholib juz 1 hlm 28)

Permasalah niat puasa harus dilakukan pada malam harinya juga jauh-jauh disinggung oleh Rasulullah Saw, dalam hadis:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

"Barangsiapa yang tidak menginapkan niat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya."(HR. An Nasai)
Categories: