Menjawab Argumen Muhammadiyah dalam Berpegang Kepada Hisab

Posted by Unknown on Friday, June 12, 2015 with No comments
Ilustrasi penentuan awal bulan dengan rukyat
Perbedaan yang muncul antara Muhammadiyyah dan Pemerintah (dan juga NU) bermula dari pijakan yang berbeda dalam memakai dalil. Muhammadiyyah terlihat masih terlalu mudah memakai dalil-dalil yang bersifat global untuk diaplikasikan dalam ibadah yang tentunya biersifat khusus, puasa dan Idul Fitri.

Berikut beberapa alasan Muhammadiyyah sekaligus kita counter balik.

Alasan pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat

 الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ 

“Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.” (QS. Ar-Rahman [55] :5). 

Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS. Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُوْرًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابِ

Kita jawab, bahwa ayat diatas masih terlalu global untuk mendasari keharusan memakai hisab dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Kalau sebuah spirit sudah mencukupi untuk dijadikan dalil, maka kalau kita temukan ayat al-Quran yang berbunyi " فَاقْتُلُوْهُمْ " akan berarti spirit al-Quran adalah membunuh, lalu kitapun boleh membunuh non-muslim semau kita. Indonesia hancur, dong!

Mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu yang termaktub disini ditakhsis dengan hadits ubudiyyah bahwa permulaan puasa harus menggunakan rukyat.

Alasan Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab, mengapa Rasulullah Saw. menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az-Zarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-‘illat (beralasan). ‘Illat perintah rukyat berlatar belakang dengan melihat ummat zaman Nabi Saw. yang masih bersifat ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw. dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim, “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari.”

Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya 'illat. Jika ada 'illat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika 'illat tidak ada (sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qardawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab.

Kita jawab. Pendapat Rasyid Ridha dan Mustafa az-Zarqa tersebut keluar dari pendapat mainstream ulama dari masa ke masa. Dalam Hadits Riwayat Bukhari, kita diharuskan mengikuti jamaah agar selamat. Ulama dari zaman Sahabat sampai dewasa ini menggunakan rukyat sebagai metode yang digunakan. Seluruh negara muslim dewasa ini menggunakan rukyat untuk penentuan awal Ramadhan. Bahkan di Mesir, tempat Rasyid Ridha mendapat ilmu, dari dulu sampai sekarang, memakai rukyat. Di sana, meski kelompok al-Ikhwanul Muslimun bermusuhan dengan pemerintahnya, tetapi ketika pemerintah menetapkan awal Ramadhan dan Lebaran dengan rukyat, semuanya ikut tanpa terkecuali. Di Saudi, banyak kelompok yang mengkafirkan raja dan pemerintah, akibatnya mereka dikejar-kejar pemerintah Saudi. Tetapi saat pemerintah Saudi mengumumkan awal Ramadhan dan Lebaran dengan rukyat, semua kelompok itu tunduk dan setia.

Hadits di atas dijelaskan panjang lebar oleh al-Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani, dalam Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari,nomor hadits 1814.

حدثنا آدم حدثنا شعبة حدثنا الأسود بن قيس حدثنا سعيد بن عمرو أنه سمع ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال إنا أمة أمية لا نكتب ولا نحسب الشهر هكذا وهكذا يعني مرة تسعة وعشرين ومرة ثلاثين
الشرح: ( لا نكتب ولا نحسب ) تفسير لكونهم كذلك ، وقيل للعرب : أميون ؛ لأن الكتابة كانت فيهم عزيزة . قال الله تعالى : هو الذي بعث في الأميين رسولا منهم ولا يرد على ذلك أنه كان فيهم من يكتب ويحسب ؛ لأن الكتابة كانت فيهم قليلة نادرة ، والمراد بالحساب هنا حساب النجوم وتسييرها ، ولم يكونوا يعرفون من ذلك أيضا إلا النزر اليسير، فعلق الحكم بالصوم وغيره بالرؤية لرفع الحرج عنهم في معاناة حساب التسيير واستمر الحكم في الصوم ولو حدث بعدهم من يعرف ذلك ، بل ظاهر السياق يشعر بنفي تعليق الحكم بالحساب أصلا ، ويوضحه قوله في الحديث الماضي : فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين ولم يقل : فسلوا أهل الحساب ، والحكمة فيه كون العدد عند الإغماء يستوي فيه المكلفون فيرتفع الاختلاف والنزاع عنهم. قال الباجي : وإجماع السلف الصالح حجة عليهم. (صحيح البخاري/1814)

Bangsa Arab pada zaman Nabi Saw. sebenarnya sudah mengetahui ilmu perbintangan, meskipun sedikit. Penetapan awal Ramadhan di zaman Nabi Saw. menggunakan rukyat agar orang tidak mendapatkan dosa karena berbeda dengan hisab. Namun, meskipun setelah itu ada orang yang mengetahui ilmu falak, rukyat tetap tidak ditinggalkan. Runtutan hadits secara lahiriah menunjukkan sama sekali tidak ada hubungan penentuan hukum dengan memakai hisab. Tentunya ini berkaitan dengan hadits lain yang mengharuskan hitungan bulan digenapkan 30 hari jika kondisi mendung.

فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين

Jika memakai hisab lebih diunggulkan, seharusnya hadits trakhir ini ditambah, “Jika kamu tertutupi (dari melihat hilal), maka tanyalah ahli hisab.” Akan tetapi Nabi Saw. tidak pernah mengatakan seperti itu.

Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.

Kita: Alasan ini lebih jauh lagi. Pembuatan kalender dengan penentuan awal Ramadhan sama sekali tidak ada sangkut-pautnya. Tidak ada yang melarang pembuatan kalender menggunakan hisab. Hal ini sudah dipraktekkan sejak lama. Tetapi dalam masalah ibadah, awal puasa dan lebaran, kita punya pedoman sendiri, rukyat. Sebuah pedoman yang bernilai sangat tinggi, tidak akan terlampaui oleh sindiran seorang peneliti muslim modern bernama Dr. Nidhal Guessoum.

Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat.  Kawasan bumi di atas lintang utara 60 derajat dan di bawah lintang selatan 60 derajat adalah kawasan tidak normal, dimana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran Artik dan lingkaran Antartika yang siang pada musim panas melebihi 24 jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.

Kita: Dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, perbedaan hasil rukyat seperti ini dibenarkan. Alasannya karena secara logika dan ilmu astronomi tidak mungkin dihindarkan, mengingat luasnya bentangan negeri-negeri Islam. Dan yang lebih penting lagi, ternyata perbedaan penetapan awal Ramadhan sudah terjadi sejak zaman para shahabat.

Perbedaan itu bisa terjadi bila antara pemerintah negara-negara Islam yang posisinya saling berjauhan. Dalam mazhab Asy-Syafi'i disebutkan minimal keduanya berjarak 24 farsakh. Dan ini dibenarkan keduanya secara syar'i. Oleh karena itu, malam ganjil di Saudi dan di Mesir seringkali berbeda sepanjang 14 abad ini, bahkan Idul Fithrinya pun juga berbeda.

Kita tidak bisa memaksakan kesamaan awal puasa seluruh dunia karena posisi tiap negara yang berbeda. Bukankah waktu shalat kita berbeda-beda, bahkan dalam satu propinsi sekalipun. Apakah kita juga akan menyamakan waktu shalat seluruh dunia agar 1 milyar umat Islam sujud serempak dengan shalat yang sama?

Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan.

Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Dzulhijjah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau.

Sekali lagi, argumen-argumen ini mengarahkan kita  agar waktu ibadah umat muslim di seluruh dunia harus sama. Ini suatu hal yang tidak mungkin, dan tidak perlu. Kebanykan dalil-dalil hisab diatas masih global, dikaitkan denga ushul fiqh yang masih samar-samar, dan menukil pemikir Islam modern yang belum teruji kadar keulamaannya. Oleh karena itu seyogyanya kita tetap mengikuti pemerintah yang berdasarkan rukyat, sesuai yang disinggung Rasulullah dalam haditsnya,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيتة فإن غبي عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين 

Rasulullah Saw. bersabda “Berpuasalah dengan melihat hilal dan berbuka (berhariraya)lah dengan melihatnya pula. Jika (hilal)terhalang (awan) hingga kalian tidak dapat melihatnya, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari)

عن بن عمر رضي الله عنهما أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكر رمضان فضرب بيده فقال الشهر هكذا وهكذا ثم عقد إبهامه في الثالثة فصوموا لرؤيته وافطروا لرؤيتة فإن أُغْمي عليكم فاقدروا له ثلاثين 

Dari Ibn Umar ra, sesungguhnya Rasulallah Saw. menceritakan Ramadhan, kemudian memukulkan tangannya, kemudian bersabda “Sebulan itu adalah sekian dan sekian, kemudian beliau melengkungkan ibu jarinya pada perkataan yang ketiga, maka berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah (mengakhiri puasa) kamu karena melihat hilal. Jika hilal tertutup oleh awan, maka pastikanlah bilangan hari pada bulan itu lamanya menjadi 30 hari.” (HR. Muslim).

Penulis: Khoerul Bani, salah satu asatidz yang masih aktif di Pon.Pes. Tegalrejo, Magelang
Categories: