Aqiqah
Posted by
Unknown
on
Saturday, January 19, 2013
with
No comments
Aqiqoh
menurut bahasa adalah kambing yang disembelih waktu mencukur rambut, lepas
diperanakan. (Kamus Al Marbawi Juz 2 hlm.34)
Menurut
syari’at ialah menyembelih hewan pada hari ke tujuh dari lahirnya anak baik itu
laki-laki atau perempuan. Yang melandasi syari’at aqiqoh adalah:
كُلُّ
غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ
وَيُسَمَّى
Artinya: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama." (HR. Bukhori, Muslim, Ahmad)
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْرَهُمْ
أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ
شَاةٌ
Artinya: “Rasulullah saw memerintahkan mereka agar beraqiqah dua
ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor
kambing untuk bayi perempuan.” (HR. Tirmidzi)
Adapun yang melakukan aqiqoh adalah orang tua si anak, ataupun yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut. Waktu pelaksanaan aqiqoh sebaiknya pada hari ke tujuh dari kelahirannya, sekaligus mencukur rambutnya serta memberi nama yang baik. Namun adapula hadits riwayat Al Baihaqi yang menyebutkan bahwa aqiqoh bisa dilaksanakan pada hari ke tujuh, ke-14 atau ke-21.
Para
Fuqoha sepakat bahwa hewan yang dapat digunakan untuk aqiqoh adalah sama dengan
hewan kurban.
Agar
dalam menyembelih dan mengolah hewan aqiqoh sesuai dengan tujuan dan sesuai
juga dengan petunjuk syariat maka di bawah ini disampaikan beberapa petunjuk,
antara lain:
1.
Dalam
menyembelih hewan aqiqoh, niatilah untuk aqiqoh dan dengan menyebut nama Alloh
swt. Misalnya:
بِسْمِ
اللهِ اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَإِلَيْكَ وَعَقِيْقَةَ......
Artinya “Dengan menyebut nama Alloh,
Allohumma ya Alloh, kambing ini dariMu dan kuhaturkan kepadaMu dan demikian
pula aqiqoh ini dari si....(sebut nama anak yang disembelihkan aqiqoh).”
2.
Bagikanlah
daging aqiqoh dalam bentuk yang sudah dimasak.
3. Waktu
menyembelih yang lebih utama ketika matahari terbit dan rambut anak dipotong
sebelum hewan aqiqoh disembelih. (Kifayatul Ahyar).
Beberapa
Petunjuk dalam Menghadapi Kelahiran
Masalah
aqiqoh tidak bisa dipisahkan dengan kelahiran bayi. Hal yang perlu kita sikapi
ketika bayi baru lahir yaitu:
1.
Setalah
anak lahir, rawatlah sebaik mungkin sesuai dengan petunjuk medis.
2.
Suapi
bayi dengan madu atau sesuatu yang manis, karena Nabi saw pernah melakukan
demikian.
3.
Mengadzani
pada telinga kanan si bayi dan mengiqomati pada telinga kiri si bayi. Rosululloh
bersabda:
مَنْ
وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَأَذَّنَ فِى أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِى أُذُنِهِ
الْيُسْرَى لَمْ تَضُرُّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ
Artinya:
“Barangsiapa yang lahir anaknya kemudian diadzani pada telinganya yang kanan
dan iqomat pada telinga yang kiri maka selamatlah anak itu dari jin dan
penyakit.” (HR. Ibnu Sinni)
Waktu
Pelaksanaan Aqiqoh
Waktu pelaksanaan aqiqoh terbagi dua, yaitu:
-
waktu ada’; adalah waktu yang tepat atau dengan
kata lain dilaksanakan tepat pada waktunya. Waktu ada’ atau waktu yang
paling utama untuk mengaqiqohkan anak adalah pada hari ketujuh dari kelahiran
bayi, yakni bersamaan dengan acara mencukur serta menamainya.
-
waktu qadha’; adalah pelaksanaan aqiqoh pada
waktu yang lain (tertunda) karena adanya alasan syar’i.
Pendapat (qoul) mukhtar, yakni pendapat terpilih para ulama
dari kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa waktu pelaksanaan aqiqoh masih
berlaku pasca hari ketujuh dari kelahiran bayi, dengan urutan sebagai berikut:
- Jika pada hari ketujuh masih belum mampu, maka aqiqoh boleh dilaksanakan ketika masa nifas si ibu bayi berakhir.
- Jika sampai masa nifas si ibu bayi telah berakhir dan belum mampu, maka aqiqoh boleh dilaksanakan hingga berakhirnya masa menyusui.
- Jika masa menyusui telah berakhir dan belum mampu mengaqiqohkan juga, maka aqiqoh dianjurkan agar dilaksanakan hingga anak berusia 7 tahun.
- Jika usia 7 tahun bagi si anak telah terlewati dan belum mampu mengaqiqohkan, maka dipersilahkan mengaqiqohkannya sebelum anak dewasa (baligh).
- Jika anak telah berusia dewasa, maka gugurlah kesunatan aqiqoh bagi orang tuanya dan diperilahkan si anak untuk mengaqiqohkan dirinya sendiri. (Kitab Kifayatul Akhyar juz II : 243)
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment