Hukum Ikhtilath antara Laki-laki dan Perempuan

Posted by Unknown on Wednesday, January 16, 2013 with No comments
Ketahuilah bahwa sikap berlebih-lebihan dalam agama adalah sikap yang tidak seharusnya. Yang dituntut dalam hal ini adalah bersikap adil. Dengan demikian tidak boleh bagi siapapun menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, atau sebaliknya; menghalalkan sesuatu yang telah diharamkannya. Allah berfirman:
) قل يا أهل الكتاب لا تغلوا في دينكم(
Artinya: "Katakanlah [wahai Muhammad] wahai ahli kitab jangalah kalian berlebih-lebihan dalam beragama kalian". (Q.S. al Ma-idah : 77)

Rasulullah berkata kepada Ibn ‘Abbas di Muzdalifah saat melaksanakan haji: “Ambilkan batu [untuk melempar jumrah] untukku”. Kemudian Ibnu ‘Abbas memungut batu seukuran khazaf (kerikil sedang). Rasulullah bersabda: “(dengan) Batu-batu seukuran inilah (kalian melempar jumrah), jauhilah oleh kalian intuk berlebih-lebihan dalam urusan agama, sesungguhnya berlebih-lebihan dalam agama telah menghancurkan orang-orang sebelum kalian”.

Ada pendapat sebagian orang yang berlebih-lebihan dalam menyikapi hukum ikhthilath. Mereka mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah. Mereka mengharamkan berkumpulnya kaum laki-laki dan kaum perempuan, padahal bukan khalwah [berdua-duaan], tidak terdapat persentuhan antara kaum laki-laki dan kaum perempuan dan kaum perempuan tersebut menutup aurat [tidak membuka kepala atau semacamnya]. Orang yang mengharamkan semacam ini hanya mengada-ada; mereka tidak memiliki dalil.

Ikhthilath terbagi kepada dua bagian; ikhthilath yang boleh dan ikhthilath yang diharamkan. Ikhthilath yang boleh adalah yang tanpa adanya persentuhan antara tubuh dan bukan khalwat (berdua-duaan) yang diharamkan. Ikhthilath yang diharamkan adalah yang terdapat persentuhan [berbaur hingga bersentuhan] antara kaum laki-laki dan perempuan. Hal ini seperti yang telah dijelaskan oleh Syekh Ibn Hajar al-Haytami dalam al-Fatawa al-Kubra, dan syekh Ahmad ibn Yahya al-Wansyuraysyi [ulama abad 10 H] dalam karyanya al-Mi’yar al-Mu’rib; sebuah kitab yang memuat fatwa-fatwa ahli fiqh daerah Maghrib (Maroko).

Al-Bukhari [4] , Muslim [5] , at-Tirmidzi [6] dan an-Nasa’i [7] meriwayatkan dari Abi Hurairah bahwa salah seorang sahabat datang kepada Nabi. Nabi kemudian menyuruh para isterinya untuk menjamunya sebagai tamu, tapi mereka berkata: “Kita tidak memiliki apapun (untuk jamuan) kecuali air”. Kemudian Nabi berkata di hadapan para sahabatnya: “Siapakah yang siap menjadikannya sebagai tamu?”. Salah seorang sahabat dari kaum Anshar berkata: “Saya wahai Rasulullah”. Kemudian ia membawa tamu tersebut menuju rumahnya. Ia berkata kepada isterinya: “Muliakanlah tamu Rasulullah ini !”. Sang isteri menjawab: “Kita tidak memiliki jamuan kecuali makanan anak kita”. Sahabat Anshar berkata: “Siapkanlah makanan itu, hidupkanlah lampu dan tidurkanlah anak-anakmu jika saat [kita hendak] makan malam !”. Kemudian sang isteri menyiapkan makanan, menghidupkan lampu dan menidurkan anak-anaknya. Setelah itu ia mendekati lampu seakan hendak membenarkannya, namun ia malah memadamkannya. Kemudian kedua suami isteri ini mengerak-gerakkan tangannya memperlihatkan kepada tamu seakan-akan sedang makan. Akhirnya keduanya tidur malam dalam keadaan lapar. Saat menghadap Rasulullah di pagi harinya, Rasulullah bersabda:

" ضحك الله الليلة أو عجب من فعالكما"
Kemudian turun firman Allah:
) ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة، ومن يوق شح نفسه فأولئك هم المفلحون ( 
 Makna [ضحك] dalam hadits di atas “meridlai” bukan berarti “tertawa” layaknya manusia. (artinya Allah meridlai apa yang kalian kerjakan tadi malam). Sebagaimana hal ini dinyatakan al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari [8]. Dalam hal ini jelas sahabat Anshar dan isterinya duduk bertiga dengan tamu, sebagaimana layaknya berkumpul saling berdekatan antara orang-orang yang sedang makan. Dan Rasulullah dalam hal ini tidak mencegahnya.

   Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahih [9]-nya dari Sahl, berkata: “Ketika Abu Usaid as-Sa’idi menjadi pengantin, ia mengundang Rasulullah dan para sahabatnya. Tidak ada yang membuat makanan bagi para tamu (undangannya) tersebut juga tidak mendekatkan (membawa) makanan kepada mereka kecuali isterinya; Ummu Usaid”.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Dalam hadits ini terdapat keterangan tentang kebolehan berkhidmahnya seorang isteri terhadap suaminya dan para tamunya. Tentunya hal ini bila saat aman dari adanya fitnah, juga perempuan tersebut harus dengan menjaga apa yang seharusnya [menutup aurat]. Juga dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa seorang suami boleh meminta tolong [khidmah] kepada isteri” [10].

Ibn al Mundzir, salah seorang imam mujtahid, dalam kitabnya al-Awsath, berkata: “Mengkhabarkan kepada kami ‘Ali ibn ‘Abd al-‘Aziz, ia berkata:: Mengkhabarkan kepada kami Hajjaj, ia berkata:: Mengkhabarkankan kepada kami dari Tsabit dan Humaid dari Anas, beliau berkata: Kami bersama Abu Musa al-Asy’ari, kami shalat di al-Mirbad, kemudian kami duduk di masjid al-Jami’, dan kami melihat al-Mughirah ibn Syu’bah shalat bersama orang banyak, kaum laki-laki dan kaum perempuan bercampur, lalu kamipun shalat bersamanya” [11].

Ibnu Hibban meriwayatkan dari Sahl ibn Sa’d, berkata: “Kami kaum perempuan di masa Rasulullah diperintah untuk tidak mengangkat kepala hingga kaum laki-laki mengambil tempat duduknya masing-masing, karena sempitnya pakaian [yang mereka kenakan]” [12].

Dua hadits di atas merupakan dalil bahwa berkumpulnya kaum laki-laki dan kaum perempuan dalam satu tempat adalah sesuatu yang boleh, sekalipun tidak ada penghalang (sitar) antara mereka. Artinya bahwa ikhthilath antara kaum laki-laki dan kaum perempuan adalah hal yang boleh selama tidak ada persentuhan. Adapun ikhtilath yang diharamkan adalah yang disertai dengan adanya persentuhan tubuh.

An-Nawawi dalam syarahnya terhadap kitab al-Muhadzdzab, berkata: “...karena sesungguhnya ikhtilath antara kaum laki-laki dan kaum perempuan jika bukan khalwah adalah sesuatu yang bukan haram” [13].

Perkataan an-Nawawi di atas sesuai dengan petunjuk hadits Ibn ‘Abbas, bahwa Rasulullah bersabda bagi kaum perempuan saat mereka berbaiat: 

" إنما أنبئكن عن المعروف الذي لا تعصينني فيه أن لا تخلون بالرجال وحدانا ولا تنحن نوحة الجاهلية "
Artinya : "Aku beritahukan kepada kalian tentang kabaikan (al-Ma’ruf) yang tidak boleh kalian durhaka kepadaku dalam hal ini; [ialah] janganlah kalian berkhalwah dengan kaum laki-laki dalam keadaan sendiri dan janganlah kalian menjerit-jerit [an-Niyahah; karena kematian seseorang] seperti menjerit-jeritnya kaum jahiliyah". (H.R. Al-Hafizh Ibnu Jarir at-Thabari)

 Para ulama fiqh telah mencatat bahwa bila ada dua orang laki-laki bersama dengan satu orang perempuan atau dua orang perempuan dengan satu orang laki-laki bukan tergolong khalwah yang diharamkan. Syekh Zakariyya al-Anshari asy-Syafi’i dalam Syarh Raudl ath-Thalib, berkata: “Boleh bagi seorang laki-laki untuk berkumpul dengan dua orang perempuan yang dapat dipercaya [tsiqah]” [14]. Demikian pula disebutkan oleh Syekh Muhammad al-Amir al-Maliki [15].

Yang diharamkan adalah khalwah antara satu orang laki-laki dengan satu orang perempuan, sebagaimana diterangkan dalam  hadits Nabi:
" لا يخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثهما الشيطان "

Artinya : "Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwah dengan seorang perempuan kecuali orang ketiganya adalah syetan". Hadits Shahih riwayat at-Tirmidzi [16].

Dalam hadits lain Rasulullah bersabda:

" لا يدخلن رجل على مغيبة إلا ومعه رجل أو رجلان "
Artinya : "Janganlah seorang laki-laki masuk [rumah] seorang perempuan yang sedang ditinggal suaminya, kecuali bersamanya satu laki-laki lain atau dua laki-laki”. (H.R. Muslim [17] dan lainnya [18])

Hukum yang diintisarikan dari hadits-hadits di atas ialah bahwa berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan jika tiga orang atau lebih adalah sesuatu yang boleh. Kebolehan ini berlaku dalam berbagai keadaan [mutlak]; baik untuk kepentingan dunia selama tidak mengandung kemaksiatan, maupun untuk kepentingan agama; seperti belajar ilmu agama atau dzikir. Dengan keharusan perempuannya menutup aurat.

Dengan demikian orang yang mengharamkan berkumpulnya kaum laki-laki dan kaum perempuan terlebih dengan tujuan belajar ilmu agama maka ia telah mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah. Ini jelas merupakan kesesatan dan kebodohan. Padahal dalam hadits telah diriwayatkan bahwa kaum perempuan shalat berjama’ah bersama Rasulullah. Mereka berada di barisan belakang setelah barisan kaum laki-laki, dan di antara mereka tidak ada penghalang (sitar). Kemudian juga dalam Shahih al-Bukhari [19] diriwayatkan bahwa Rasulullah menyuruh kaum perempuan di hari raya untuk ikut shalat ied di satu tempat di Madinah di dekat masjid [nabawi]. Saat itu banyak kaum perempuan muda shalat ied di belakang Rasulullah, sementara kaum perempuan lainnya yang sedang haidl menyaksikan dari jauh, untuk mendapatkan kebaikan. Dalam beberapa kesempatan lainnya Rasulullah turun langsung bersama Bilal di mendatangi (menghampiri) kaum perempuan untuk memberikan wejangan kepada mereka. Kemudian dalam Shahih al-Bukhari ada sebuah bab yang beliau namakan dengan: “Bab Nasehat Imam [pemimpin] bagi kaum perempuan di hari raya”.

Dan karena itulah tradisi kaum Muslimin masih berlanjut dari dahulu hingga sekarang bahwa para ulama menentukan waktu dan tempat khusus di samping masjid atau di tempat lainnya untuk mengajar kaum perempuan.

Setelah penjelasan panjang lebar yang dikutip dari hadits-hadits shahih dan pernyataan para ulama di atas, tidak layak bagi seseorang untuk membangkang. Apakah yang diharapkan dari sikap membangkang jika hadits-hadits shahih merupakan dalil ?. Para ulama mujtahid memberikan tauladan kepada kita untuk berpegang teguh dengan teks-teks syari’at yang memang shahih. Simak bagaimana pernyataan Imam as-Syafi’i: “Jika sebuah hadits telah shahih maka itulah madzhabku”. As-Syafi’i seorang ulama mujtahid berkata demikian, lantas siapakah si pembangkang itu dibanding asy-Syafi’i ?!.

 ___________________________________

[4]       Shahih al-Bukhari: Kitab Manaqib al-Anshar: Bab firman Allah: [ ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة].
[5]       Shahih Muslim: Kitab al-Asyribah: Bab Ikram adl-Dlaif wa Fadli itsarihi.
[6]       Sunan at-Tirmidzi: Kitab Tafsir al-Qur’an min Surat al-Hasyr. Ia berkata hadits shahih.
[7]       Sunan an-Nasa’i al-Kubra: Kitab at-Tafsir: Bab firman Allah: [ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة].
[8]       Fath al-Bari (7/120)
[9]       Shahih al-Bukhari: Kitab an-Nikah: Bab Qiyam al-Mar’ah ‘Ala ar-Rijal Fi al-‘Urs wa khidmatihim bi an-Nafs.
[10]     Fath al-Bari (9/251)
[11]     Lihat Kitab al-Ausat (2/401)
[12]     Lihat al-Ihsan Bi Tartib Shahih Ibn Hibban (3/317)
[13]     al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (4/484)
[14]     Lihat Syarh ar-Raudl (3/407)
[15]     Lihat Hasyiat al-Amir ‘Ala al-Majmu’ (1/215)
[16]     Jami’ at-tirmidzi: Kitab ar-Radla’.
[17]     Shahih Muslim: Kitab as-Salam: Bab Tahrim al-Khalwah bi al-Mar’ah al-Ajnabiyyah.
[18]     Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (7/442) dan Ahmad dalam Musnad-nya (2/171, 176, 213).
[19]     Shahih al-Bukhari: Kitab al-‘Idain: Bab Khuruj an-Nisa wa al-Huyyadl Ila al-Mushalla.
Categories: