Hukum Sesajen
Posted by
Unknown
on
Tuesday, December 23, 2014
with
No comments
Bagi masyarakat Jawa mungkin tidaklah asing melihat beberapa macam jenis bunga yang dilengkapi dengan berbagai makanan lainnya disediakan oleh manusia tapi tidak untuk dimakan oleh mereka sendiri. Mereka menyebutnya sesajen. Tradisi ini turun temurun dari agama-agam sebelum islam di negara ini, seperti agama hindu dan lainnya. Hingga kini tradisi tersebut masih banyak dijumpai disekitar kita walaupun yang melakukan juga dari kalangan muslim.
Islam dengan halus masuk ke Indonesia tanpa merubah total kebiasaan atau tradisi yang sudah melekat pada masyarakat. Hanya perlu pendekatan husus disertai merubah niat dan pola pikir masyarakat, agar tradisi tetap berjalan akan tetapi bernilai ibadah.
Sesajen dilihat dari tujuannya, maka akan melahirkan hukum yang berbeda, yaitu:
1. Haram, jika tujuannya untuk mendekatkan diri (taqarrub) pada jin, setan atau lainnya.
2. Boleh (mubah), jika hanya bertujuan bersedekah untuk mendekatkan diri pada Alloh (taqarrub ilallah), selama tidak dilakukan dengan menyia-akan harta benda.
2. Boleh (mubah), jika hanya bertujuan bersedekah untuk mendekatkan diri pada Alloh (taqarrub ilallah), selama tidak dilakukan dengan menyia-akan harta benda.
Catatan: Sebenarnya
sekedar bersedekah dengan niat mendekatkan diri pada Allah tidak pantas
dilakukan di tempat-tempat tadi, agar orang-orang awam tidak meyakini
bahwa penghuni tempat-tempat tersebut memang dapat mendatangkan
malapetaka kalau tidak diberikan sesajen, atau keyakinan-keyakinan lain
yang bertentangan dengan syariat.
"Tradisi yang sudah mengakar di sebagian masyarakat yang menyajikan makanan dan semacamnya kemudian diletakkan di dekat sumur atau tanaman yang hendak dipanen dan ditempat-tempat lain yang dianggap tempatnya jin, serta tradisi lain seperti menyalakan beberapa lampu di tempat penyimpanan padi selama tujuh hari yang dimulai dari hari pertama menyimpan padi tersebut, begitu pula tradisi-tradisi lain seperti dua contoh di atas itu hukumnya haram jika memang bertujuan mendekatkan diri kepada jin. Bahkan bisa menyebabkan kekafiran (murtad) jika disertai tujuan pemuliaan dan wujud pengabdian.
Keputusan hukum ini diqiyaskan dengan hukum penyembelihan hewan yang dipersembahkan untuk berhala yang disebutkan oleh fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Adapun jika sekedar bersedekah dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah untuk menghindarkan diri dari kejahatan yang dilakukan oleh jin tersebut maka hukumnya mubah (diperbolehkan) selama tidak dengan cara menyia-nyiakan harta benda (tadyi'ul mal), seperti tradisi menyalakan lampu yang baru saja disebutkan. Karena hal tersebut tidak termasuk dalam sedekah yang terpuji dalam pandangan syari'at, Sebagaimana ulama menjelaskan bahwa menyalakan lampu di depan tempat shalat tarawih dan di atas gunung arafah itu dikategorikan bid'ah.
Saya berkata : Bahkan sekedar bersedekah dengan niat mendekatkan diri pada Allah pun tidak pantas dilakukan di tempat-tempat ditempat-tempat tersebut, agar orang awam tidak salah faham,lalu meyakini hal yang tidak seharusnya diyakini." (Bulghatut Thullab hlm. 90/91)
File Dokumen Fiqh Menjawab
العادة المطردة فى بعض البلاد
لدفع شر الجن من وضع طعام أو نحوه فى الأبيار أو الزرع وقت حصاده وفى كل
مكان يظن أنه مأوى الجن وكذلك إيقاد السرج فى محل ادخار نحو الأرز الى سبعة
أيام من يوم الإدخار ونحو ذلك كل ذلك حرام حيث قصد به التقرب إلى الجن بل
إن قصد التعظيم والعبادة له كان ذلك كفرا-والعياذ بالله- قياسا على الذبح
للأصنام المنصوص فى كتبهم. وأما مجرد التصدق بنية التقرب إلى الله ليدفع شر
ذلك الجن فجائز ما لم يكن فيه إضاعة مال مثل الإيقاظ المذكور انفا, فإن
ذلك ليس هو التصدق المحمود شرعا كما صرحوا أن الإيقاد أمام مصلى التراويح
وفوق جبل أحد بدعة. قلت : حتى إن مجرد التصدق بنية التقرب إلى الله لا
ينبغى فعله فى خصوص تلك الأماكن لئلا يوهم العوام ما لا يجوز إعتقاده.
"Tradisi yang sudah mengakar di sebagian masyarakat yang menyajikan makanan dan semacamnya kemudian diletakkan di dekat sumur atau tanaman yang hendak dipanen dan ditempat-tempat lain yang dianggap tempatnya jin, serta tradisi lain seperti menyalakan beberapa lampu di tempat penyimpanan padi selama tujuh hari yang dimulai dari hari pertama menyimpan padi tersebut, begitu pula tradisi-tradisi lain seperti dua contoh di atas itu hukumnya haram jika memang bertujuan mendekatkan diri kepada jin. Bahkan bisa menyebabkan kekafiran (murtad) jika disertai tujuan pemuliaan dan wujud pengabdian.
Keputusan hukum ini diqiyaskan dengan hukum penyembelihan hewan yang dipersembahkan untuk berhala yang disebutkan oleh fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Adapun jika sekedar bersedekah dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah untuk menghindarkan diri dari kejahatan yang dilakukan oleh jin tersebut maka hukumnya mubah (diperbolehkan) selama tidak dengan cara menyia-nyiakan harta benda (tadyi'ul mal), seperti tradisi menyalakan lampu yang baru saja disebutkan. Karena hal tersebut tidak termasuk dalam sedekah yang terpuji dalam pandangan syari'at, Sebagaimana ulama menjelaskan bahwa menyalakan lampu di depan tempat shalat tarawih dan di atas gunung arafah itu dikategorikan bid'ah.
Saya berkata : Bahkan sekedar bersedekah dengan niat mendekatkan diri pada Allah pun tidak pantas dilakukan di tempat-tempat ditempat-tempat tersebut, agar orang awam tidak salah faham,lalu meyakini hal yang tidak seharusnya diyakini." (Bulghatut Thullab hlm. 90/91)
File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment