Yang Dilarang Saat Berhubungan Intim

Posted by Unknown on Saturday, December 27, 2014 with No comments
Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang (istimta') dengan istrinya dengan cara bagaimanapun dan gaya apapun sesuai dengan yang diinginkan keduanya. Dalam masalah hubungan badan yang tidak diperkenankan ialah melakukan hubungan intim melalui dubur (liwat).

Termasuk diperbolehkan bagi suami untuk menjilat atau menghisap kelentit/ klitoris (bidhr) istrinya (begitu juga sebaliknya), asalkan tidak dilakukan saat istri sedang haid. Namun tetap diusahakan agar tidak sampai menjilat madzi yang biasanya keluar saat istimta', karena madzi hukumnya najis. Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi As-Syafi'i dalam kitabnya mengatakan:

وَقَال الْفَنَانِيُّ مِنَ الشَّافِعيَّةِ : يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

"Al Fanani dari golongan Syafi'iyyah berkata, 'Diperbolehkan bagi suami bersenang-senang dengan istrinya dengan anggota manapun kecuali melalui duburnya, walaupun dengan cara menghisap alat kelaminnya." (Kitab I'anatut Tholibin juz 3 hal 406)
Categories: