Yang Dilarang Saat Berhubungan Intim
Posted by
Unknown
on
Saturday, December 27, 2014
with
No comments
Diperbolehkan
bagi seorang suami untuk bersenang-senang (istimta') dengan istrinya
dengan cara bagaimanapun dan gaya apapun sesuai dengan yang diinginkan keduanya. Dalam masalah hubungan badan yang tidak diperkenankan ialah melakukan hubungan intim melalui
dubur (liwat).
Termasuk diperbolehkan bagi suami untuk
menjilat atau menghisap kelentit/ klitoris (bidhr) istrinya (begitu
juga sebaliknya), asalkan tidak dilakukan saat istri sedang haid. Namun
tetap diusahakan agar tidak sampai menjilat madzi yang biasanya keluar
saat istimta', karena madzi hukumnya najis. Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi As-Syafi'i dalam kitabnya mengatakan:
وَقَال
الْفَنَانِيُّ مِنَ الشَّافِعيَّةِ : يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ
مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا
"Al
Fanani dari golongan Syafi'iyyah berkata, 'Diperbolehkan bagi suami
bersenang-senang dengan istrinya dengan anggota manapun kecuali melalui
duburnya, walaupun dengan cara menghisap alat kelaminnya." (Kitab I'anatut Tholibin juz 3 hal 406)
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment