Antara Uang Belanja dan Uang Nafkah

Posted by Unknown on Saturday, February 28, 2015 with No comments
Ilustrasi wanita belanja
Berdasar firman Allah Swt. "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya." (QS. al-Baqarah: 233) dan hadis Rasulullah Saw. "Dan mereka (para isteri) memiliki hak yang menjadi kewajiban kamu, yaitu (kamu wajib memberi) rizki (makanan) dan pakaian kepada mereka dengan ma’ruf (baik)” [HR Muslim, no. 1218].

Awalnya, sulit untuk membedakan makna kata "membelanjai istri" dan "menafkahi istri", karena kedua kata itu sama maknanya, hanya beda pilihan kata dan keluasan maknanya saja. Membelanjai istri dan menafkahi istri sama-sama bermakna memberikan sejumlah uang kepada istri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara periodik, sedangkan yang sedikit membedakan bahwa menafkahi itu tidak harus uang tetapi bisa bersifat non materi. Artinya jika telah memberikan uang belanja kepada istri berarti telah memberikan nafkah lahir (materi).

Tetapi, kemudian mulai bisa membedakan antara uang belanja dan uang nafkah saat melihat anggaran belanja rumah tangga seorang teman. Dari sekian item anggaran yang yang terlihat, ada satu item anggaran yang menarik dicermati. Menarik karena hanya item itu yang satu-satunya berbeda dengan item-item dalam anggaran rumah tangga pada umumnya, yaitu item "nafkah istri". Apa bedanya? Ternyata menurut dia, bahwa nafkah istri berarti suami memberikan sebagian hartanya kepada istri untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi istrinya, sedangkan belanja istri adalah memberikan harta (uang) untuk kebutuhan hidup suami, istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya.

Setelah memahami dari jawaban di atas, akhirnya ketemu kunci jawaban untuk membedakan antara uang belanja dan uang nafkah, yaitu kemulian wanita. Antara uang belanja dan uang nafkah muncul dua kewajiban berbeda yang harus dilaksanakan seorang suami. Uang belanja adalah kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya dengan layak, sedangkan uang nafkah adalah kewajiban suami sebagai seorang lelaki yang mampu (qowam) untuk menjaga kemualian seorang wanita yang menjadi istrinya.

Dalam uang nafkah itu terkandung kemulian wanita dari seorang istri. Uang nafkah menjadikan istri bukan seorang "pengemis" dihadapan suaminya jika istri ingin memenuhi hajat pribadinya. Uang nafkah adalah hak yang harus diterima seorang istri, dan istri memiliki hak penuh untuk mengelola dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga istri bisa memenuhi kebutuhan pribadinya dengan tetap terjaga kemulian dan kehormatannya tanpa harus "mengemis" dihadapan suami atau harus bekerja keras di luar rumah.

Jadi, jika suami hanya memberikan uang belanja bulanan saja maka kewajibannya sebagai suami belum lengkap bahkan cenderung tidak menghargai istrinya, karena memberi uang belanja tanpa uang nafkah seakan menjadikan istri sebagai pembantu rumah tangga kita saja. Oleh karena itu meskipun istri kita bekerja, uang belanja dan uang nafkah tetap harus kita berikan kepada istri kita walaupun sedikit, karena keduanya merupakan hak istri dan kewajiban bagi suami. Jika sekarang para suami hanya masih memberikan uang belanja saja maka harus dilengkapi kewajibannya sebagai seorang suami yang qowam dengan memberikan uang nafkah walaupun sedikit dan meskipun istri kita bekerja. Karena dalam uang nafkah itu ada kemulian seorang wanita yang menjadi istri kita, dan ada ke-qowaman kita sebagai seorang suami dan laki-laki. 
Sumber: Keluarga Noven
Categories: