Puasanya Wanita Hamil dan Menyusui

Posted by Unknown on Saturday, February 28, 2015 with 1 comment
Ibu dan Bayi
Istri yang hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa. Tapi ada perbedaan hukum jika melihat alasan tidak berpuasanya wanita tersebut. Perbedaannya yaitu :

- Wajib membayar fidyah dan meng-qadla puasanya jika wanita hamil yang mengkhawatirkan kandungannya (misal keguguran) dan wanita menyusui yang mengkhawatirkan berkurangnya air susunya sehingga mempengaruhi pertumbuhan anak yang disusui.

- Wanita hamil dan wanita menyusui yang mengkhawatirkan pada dirinya sendiri, atau mengkhawatirkan dirinya sendiri dan kandungan atau anak yang disusui maka hanya wajib qadha puasa dan tidak wajib membayar fidyah.

(والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما) ضرراً يلحقهما بالصوم كضرر المريض (أفطرتا و) وجب (عليهما القضاء وإن خافتا على أولادهما) أي إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع (أفطرتا و) وجب (عليهما القضاء) للإفطار (والكفارة) أيضاً والكفارة أن يخرج (عن كل يوم مد وهو) كما سبق (رطل وثلث بالعراقي) ويعبر عنه بالبغدادي

(Fathul Qarib hlm 34)
Categories: