Hukum KB (Keluarga Berencan)

Posted by Unknown on Saturday, March 01, 2014 with No comments
Hukum KB (Keluarga Berencana), baik dengan suntik, pil atau spiral :

- Bila niatnya mengatur jarak kelahiran, maka hukumnya boleh. Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak- anaknya menjadi lebih terarah.

- Bila niatnya memutus atau menghentikan kelahiran, maka hukumnya haram, terkecuali ada udzur syar’i, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.

وعبارته: واما استعمال ما يقطع الحبل من اصله فهو حرام بخلاف ما يقطعه بل يبطئه مدة فلا يحرم بل ان كان لعذر كتربية ولد لم يكره ايضا

(Syarqowi juz 2 hlm 332)

Fenomena Keluarga Berencana (KB) dalam Islam

Di antara maksud dan tujuan agama Islam (maqasidh as Syari’ah) dari adanya pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan (littanaasul) dan menghindari suami atau isteri jatuh kepada perbuatan zina. Oleh karena itu, dalam banyak hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan umatnya untuk menikahi wanita yang penyayang dan subur (untuk memperoleh keturunan).Dalam hadits disebutkan,

تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ

"Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." (HR. Bukhori Muslim)

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ إِلا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

"Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauhmahfudz)." (QS. Hud : 6)

وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar." (QS. Al Israa : 31)

Pengertian KB 

Pemahaman KB ada dua pengertian :

1. KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran).

2. KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat) kontrasepsi. Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).

Pemakaian Alat Kontrasepsi

Di dunia kedokteran tersedia banyak jenis alat kontrasepsi.
- Sebagian dari alat itu ada yang dianggap tidak sejalan dengan hukum Islam, seperti yang berfungsi membunuh janin. Adalagi yang berfungsi membunuh zygot, untuk pemakaian alat kontrasepsi jenis ini HARAM dalam islam karena bertentangan dengan maksud tujuan agama Islam (maqasidh Assyari’ah) dari adanya pernikahan diatas disamping sebagian dari para ulama juga berpandangan bahwa zygot itu pun harus dihormati layaknya manusia.

- Namun bila pemakaian alat kontrasepsi tidak sampai membunuh janin atau zygot, melainkan hanya berfungsi untuk menghalangi terjadinya pembuahan oleh sementara kalangan ulama dipandang BOLEH untuk digunakan dengan catatan ada udzur syar'i mencanangkan keluarga berencana demi mengatur jarak kelahiran anak agar nasib anak bisa lebih terawat, mensejahterakan keluarga dll.

- Sedangkan pemakaian alat kontrasepsi yang tidak sampai membunuh janin atau zygot dengan tanpa adanya udzur syar'i hukumnya MAKRUH.

File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories: