Terjemah Safinatunnaja Part 4

Posted by Unknown on Sunday, March 16, 2014 with No comments
(Ngaji ke-16, Ahad 02 Desember 2012)

(Fasal Lima Belas)
Syarat-syarat tayammum ada sepuluh, yaitu:
1. Dengan menggunakan tanah atau debu.
2. Debunya harus suci tidak terkena najis.
3. Bukan debu yang telah di pakai sebelumnya (musta'mal).
4. Debu yang digunakan tidak tercampur tepung atau sejenisnya.
5. Berniat menyengaja melakukan tayammum.
6. Mengusap wajah dan kedua tangannya dengan dua kali mengusap tanah.
7. Menghilangkan segala najis yang ada di badan terlebih dahulu.
8. Mencari arah kiblat terlebih dahulu dengan sungguh-sungguh sebelum memulai tayammum.
9. Sudah masuknya waktu shalat fardhu sebelum melakukan tayammum.
10. Tayamum sekali hanya mencukupi untuk melakukan sholat fardhu satu kali.

(Ngaji Kitab Safinatunnaja ke-17, Ahad 09 Desember 2012)

(Fasal Enam Belas)
Rukun-rukun tayamum ada lima, yaitu:
1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.

(Ngaji Kitab Safinatunnaja ke-18, Ahad 12 Desember 2012)

(Fasal Tujuh Belas)
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua perkara yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Melihat air atau manyangka adanya air, apabila bertayammum karena tidak ada air. Apabila tayamum dikarenakan sakita maka tidak batal.

(Fasal Delapan Belas)
Barang yang asalnya najis bisa menjadi suci itu ada tiga:
1. Khamer atau arak (air perasan anggur) apabila telah berubah menjadi cuka.
2. Kulit binatang yang disamak.
3. Sesuatu yang menjadi hewan walaupun asalnya dari najis, contohnya seperti belatung.

(Ngaji Kitab Safinatunnaja ke-19, Ahad 16 Desember 2012)

(Fasal Sembilan Belas)
Macam-macam najis ada tiga, yaitu:
1. Najis berat (Mughalladzoh), yaitu najisnya anjing dan babi atau hewan yang lahir dari salah satunya.
2. Najis ringan (Mukhafafah), yaitu najisnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain air susu dan umurnya belum sampai dua tahun.
3. Najis sedang (Mutawasithoh), yaitu semua najis selain dari dua najis diatas.

(Ngaji Kitab Safinatunnaja ke-20, Rabu 19 Desember 2012)

(Fasal Dua Puluh)
Cara mensucikan najis:
- Najis berat (Mughaladzoh), mensucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali setelah menghilangkan a'in atau bentuknya najis dan salah satu basuhannya dengan menggunakan debu.
- Najis ringan (Mukhafafah), mensucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan a'in atau bentuknya najis
- Najis sedang (Mutawasithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
1. Najis 'Ainiyyah, yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara mensucikan najis ini dengan menghilangkan warna, bau, atau rasanya najis tersebut.
2. Najis Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara mensucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.

File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories: