Terjemah Safinatunnaja Part 7

Posted by Unknown on Sunday, March 16, 2014 with No comments
(Ngaji Kitab Safinatunnaja ke-31, Rabu 30 Januari 2013)

(Fasal Dua Puluh Sembilan)
Disunatkan mengangkat kedua tangan ketika shalat pada empat tempat, yaitu:
1. Ketika takbiratul ihram.
2. Ketika akan ruku’.
3. Ketika akan i'tidal.
4. Ketika berdiri dari tasyahud awal.

(Ngaji Kitab Safinatunnaja ke-32, Rabu 03 Aprili 2013)

(Fasal Tiga Puluh)
Syarat sujud ketika sholat ada tujuh, yaitu:
1. Sujud dengan tujuh anggota.
2. Dahi terbuka (jangan terhalang oleh kopiah, jilbab dan sebagainya).
3. Menekankan dahi pada tempat sujud.
4. Tidak turun kecuali untuk sujud.
5. Tidak boleh sujud di atas sesuatu yang bergerak dengan gerakannya.
6. Meninggikan bagian punggung dan merendahkan bagian kepala.
7. Thuma’ninah pada saat sujud.

(Ngaji Kitab Safinatunnaja ke-33, Rabu 10 Aprili 2013)

(Fasal Tiga Puluh Satu)
Anggota sujud ada tujuh, yaitu :
1. Dahi atau jidat.
2. Bagian dalam dari telapak tangan kanan.
3. Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki kanan.
5. Lutut kaki kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri.

(Ngaji Kitab Safinatunnaja ke-34, Rabu 17 Aprili 2013)

(Fasal Tiga Puluh Dua)
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:
1. Berhadats, baik hadas kecil maupun besar.
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang tangan.
3. Terbuka aurat, jika tidak ditutup seketika.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat terlalu jauh.
9. Memukul dengan keras.
10. Menambah rukun fi’li (perbuatan) dengan sengaja.
11. Mendahului atau tertinggal dari imam dua rukun fi’li dengan sengaja.
12. Berniat akan membatalkan shalat.
13. Mensyaratkan atau menggantungkan berhenti shalat dengan sesuatu.
14. Ragu-ragu dalam membatalkan atau tidak membatalkan sholat.

(Ngaji Kitab Safinatunnaja ke-35, Rabu 24 Aprili 2013)

(Fasal Tiga Puluh Tiga)
Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam terdapat dalam empat shalat, yaitu:
1. Shalat jum'at.
2. Shalat mu'adah (shalat yang diulang).
3. Shalat yang dinadzarkan berjama'ah.
4. Shalat jamak takdim sebab hujan.

 File Dokumen Fiqh Menjawab

Categories: